1100. NAJISKAH SERIGALA?





Pertanyaan:
Nanya kang ustadz 🙏kalau serigala najis g ya, karena hampir sama dg anjing tapi beda bahasanya alkalbun wahuwa dli'bun
[Khoiriyah via group WA]

Jawaban:
Menurut Madzhab Syafi'i semua hewan selain anjing dan babi dan keturunan antara keduanya suci. Oleh karena itu serigala hukumnya suci tubuhnya selama tidak nampak secara jelas tubuhnya ada najis. Dari ketentuan Madzhab Syafi'i tidak membedakan kesucian hewan baik Hewan itu halal dimakan atau tidak, mempunyai taring atau tidak, semuanya suci kecuali anjing dan babi dan keturunan antara keduanya. Memang ada pendapat yang mengatakan hewan buas atau mempunyai taring najis seperti serigala, kera, singa dan lain sebagainya, inilah pendapat Madzhab Hanafi, hanya saja kalangan ini mengatakan najisnya hewan buas termasuk najis mukhaffafah (najis ringan). Berpijak pada pendapat Madzhab Syafi'i yang memutlakkan kesucian semua hewan selain yang dikecualikan seperti tersebut diatas maka serigala bukanlah sejenis anjing, dia hanya ada kemiripan tapi sejatinya serigala bukan sejenis anjing. Tidak ada orang yang mengatakan serigala sejenis anjing, karenanya serigala tetap serigala dan anjing tetap anjing.

Dasar keterangan:

• Madzhab Syafi'i
وَأَمَّا الْحَيَوَانُ فَكُلُّهُ طَاهِرٌ إلَّا
الْكَلْبَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْمُتَوَلَّدَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَحَكَى صاحب البيان وجهان عَنْ الصَّيْدَلَانِيِّ أَنَّ الدُّودَ الْمُتَوَلَّدَ مِنْ الْمَيْتَةِ نَجِسٌ وَهَذَا شَاذٌّ مَرْدُودٌ وَالصَّوَابُ الْجَزْمُ بِطَهَارَتِهِ كسائر الحيوان
“Adapun hewan semuanya suci kecuali anjing dan babi dan keturunan antara keduanya. Pengarang kitab Al Bayaan menceritakan dari As Shoidalaani (Salah seorang Ulama Syafi'iyah) bahwa ulat yang berasal dari bangkai najis, ini pendapat yang nyeleneh lagi tertolak dan pendapat yang benar ditetapkan kesuciannya seperti hewan yang lain”
[Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab II/572]

وَأَمَّا الْحَيَوَانَاتُ، فَطَاهِرَةٌ، إِلَّا الْكَلْبَ، وَالْخِنْزِيرَ، وَمَا تَوَلَّدَ مِنْ أَحَدِهِمَا. وَلَنَا وَجْهٌ شَاذٌّ، أَنَّ الدُّودَ الْمُتَوَلِّدَ مِنَ الْمَيْتَةِ نَجِسُ الْعَيْنِ، كَوَلَدِ الْكَلْبِ، وَهَذَا الْوَجْهُ غَلَطٌ، وَالصَّوَابُ: الْجَزْمُ بِطَهَارَتِهِ.
“Adapun hewan maka suci kecuali anjing dan babi dan keturunan antara keduanya. Ada pendapat dari kalangan kami bahwa ulat yang berasal dari bangkai adalah najis a'in (yang nampak) seperti anak anjing, pendapat ini ditolak dan pendapat yang benar ditetapkan sebagai”
[Roudhoh at Tholibin I/13]

• Madzhab Hanafi
"ورجيع السباع" من البهائم كالفهد والسبع والخنزير "ولعابها" أي سباع البهائم لتولده من لحم نجس
[Hasyiyah at Thohawiy Ala Muroqii Al Falaah Halaman 155]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Komentari

Lebih baru Lebih lama