1113. HUKUM MENYEWAKAN PERALATAN UNTUK ACARA KEAGAMAAN NON MUSLIM




Pertanyaan:
Bagaimana Hukum fiqh memberikan sewa alat Micser/spiker mic dll (untuk acara keagamaan orang Hindu/ selain agama Islam.
Mohon penjelasannya secara hukum agama islam terimakasih.
[Abdul Halim]

Jawaban:
Menyewakan berbagai peralatan kepada orang non muslim untuk acara keagamaan mereka hukumnya haram; ini saya qiyaskan dengan menjual sesuatu untuk dipergunakan maksiat seperti menjual wewangian kepada orang non muslim supaya dengan wewangian itu bisa mengharumkan berhala mereka. Sungguh pun demikian; meskipun jual-beli atau sewa menyewa untuk maksiat haram tapi tetap dihukumi sah.

(و) حرم أيضا: (بيع نحو عنب ممن) علم أو (ظن أنه يتخذه مسكرا) للشرب والأمراد ممن عرف بالفجور به، والديك للمهارشة، والكبش للمناطحة، والحرير لرجل يلبسه، وكذا بيع نحو المسك لكافر يشتري لتطييب الصنم، والحيوان لكافر علم أنه يأكله بلا ذبح، لأن الأصح أن الكفار مخاطبون بفروع الشريعة كالمسلمين عندنا، خلافا لأبي حنيفة -- رضي الله تعالى عنه-- فلا يجوز الإعانة عليهما، ونحو ذلك من كل تصرف يفضي إلى معصية يقينا أو ظنا، ومع ذلك يصح البيع
“Diharamkan juga menjual semacam anggur pada orang yang diyakini atau diduga kuat akan menjadikannya miras (minuman yang memabukkan), atau budak amrad (anak laki-laki kecil tampan) pada orang yang terkenal berbuat lacur terhadapnya, ayam jago untuk disabung, kambing jantan untuk diadu (dengan saling membentur kepala) atau sutera yang akan dipakai oleh laki-laki. Demikian juga haram menjual semacam minyak wangi kepada orang kafir (non-Muslim) yang akan ia gunakan untuk mengharumkan berhala, atau binatang kepada orang kafir (non-Muslim) yang diketahui ia akan memakannya tanpa disembelih. Sebab, pendapat yang lebih shahih menyatakan bahwa non-Muslim itu dikenai (taklîf) ketentuan syariat sebagaimana kaum Muslim, menurut kami (mazhab Syafi’iyah), berbeda dengan pendapat Abû Hanîfah radliyallahu ‘anh. Oleh karena itu, tidak boleh membantu keduanya atau semacamnya dari setiap tasaruf (transaksi) yang menjurus kepada kemaksiatan, baik secara meyakinkan maupun dugaan kuat. Sungguhpun begitu, jual belinya tetap sah”
[I'aanah Hamisy Fath al Mu'in III/330]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama