1115. HUKUM PASANG BEHEL ATAU KAWAT GIGI





Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Punten mau nanya ustadz Ustadzah Apa hukum memakai behel buat merapihkan gigi, Dan kalau terpaksa ada gigi yg dicabut buat jadi rapih apakah boleh..?
Mohon dijawab ustadz ustadzah maaf sebelumnya
[Ridwan Ramadhan]

Jawaban:
Walaikumsalam

Pada dasarnya merenggangkan gigi/mengikir gigi untuk ditipiskan menjadi kecil atau pada zaman sekarang dikenal dengan pasang behel hukumnya haram berdasarkan hadits:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
"Allah melaknat wanita yang memasang tato, orang yang meminta ditato, yang menghilangkan rambut dari wajahnya, yang meminta dihilangkan rambut wajahnya dan yang mengikir giginya untuk memperindah ciptaan Allah". (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun demikian, bila pasang behel itu bukan untuk keindahan tapi semata-mata untuk pengobatan atau memperbaiki gigi yang berantakan maka tidak dilarang.

قَوْلُهُ الْمُتَفَلِّجَاتُ لِلْحُسْنِ فَمَعْنَاهُ يَفْعَلْنَ ذَلِكَ طَلَبًا لِلْحُسْنِ وَفِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّ الْحَرَامَ هُوَ الْمَفْعُولُ لطلب الحسن أما لواحتاجت إِلَيْهِ لِعِلَاجٍ أَوْ عَيْبٍ فِي السِّنِّ وَنَحْوِهِ فلابأس والله أعلم
Ungkapan "Wanita yang mengikir giginya untuk memperindah" maknanya wanita melakukan itu untuk mencari keindahan. Hadits tersebut sebagai isyarat bahwa haram melakukannya untuk mencari keindahan, sedang bila dilakukan untuk proses pengobatan atau aib pada giginya dan semisalnya maka tidak mengapa.
[Syarh an Nawawi ala Muslim XIV/107]

Walllahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama