1157. PUASA ANAK KECIL





Pertanyaan:
Apakah anak perempuan yg blm baligh wajib puasa?
Jika tdk wajib, apakah ttap mendapat pahala apabila dia berpuasa??

Anak aku usia 5 tahun tp mau ikut puasa, dan dia sllu ikut puasa seharian 🥲🥲
[أميرة نور أصيفة]

Jawaban:
Anak yang belum baligh baik laki-laki maupun perempuan tidak diwajibkan puasa berdasarkan Ijma' Ulama, hanya saja Mayoritas Ulama menganjurkan agar melatih anak sebelum baligh untuk melakukan puasa supaya menjadi kebiasaan dan tidak berat melakukannya ketika sudah dewasa. Karenanya bila anak yang belum baligh berpuasa maka yang mendapatkan pahala adalah orang tuanya yang mendidik dan melatih anak itu berpuasa dan baginya juga mendapatkan pahala karena taat kepada orang tua dan taat menjalankan syariat.

أجمع العلماء أنه لا تلزم العبادات والفرائض إلا عند البلوغ، إلا أن كثيرًا من العلماء استحبوا أن يدرب الصبيان على الصيام والعبادات رجاء بركتها لهم، وليعتادوها، وتسهل عليهم إذا لزمتهم، قال المهلب: وفى هذا الحديث من الفقه أن من حمل صبيا على طاعة الله ودربه على التزام شرائعه فإنه مأجور بذلك، وأن المشقة التى تلزم الصبيان فى ذلك غير محاسب بها من حملهم عليها.
Para ulama sepakat, berbagai ibadah dan kewajiban tidaklah dibebankan, melainkan ketika telah baligh. Namun kebanyakan ulama sudah menganjurkan (sunnah) melatih anak untuk berpuasa sejak kecil, begitu pula untuk ibadah lainnya. Hal ini demi mengharap keberkahannya dan orang yang orang tua yang melakukan tersebut (menyuruh anaknya melakukan latihan puasa) itu diberikan pahala agar membuat mereka terbiasa sejak kecil, sehingga semakin mudah mereka lakukan ketika telah diwajibkan.

Al-Muhallab berkata, dalam hadits ini terdapat pemahaman bahwa siapa saja yang mengajak anak untuk melakukan ketaatan pada Allah, mengajak mereka untuk konsisten dalam menjalankan ibadah, mereka akan diberi pahala lantaran hal itu. Kesulitan yang membebani anak-anak saat latihan tidak dihisab, karena hal itu menjadikan mereka di atas ketaatan.
[Fath al Baari Li Ibn Bathol IV/107]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama