1156. BOLEHKAH CUCU BERZAKAT PADA NENEKNYA?





Pertanyaan:
Assalamua'laikum ... 
Bolehkah cucu zakat fitrah ke neneknya ? 🙏
[Ridwan Shogiri]

Jawaban:

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Para Ulama Syafi'iyah menyebutkan bahwa diantara orang yang tidak boleh berzakat padanya yaitu orang yang ditanggung nafkah olehnya seperti anak terhadap orang tuanya dan sebaliknya. Naah, apakah cucu wajib menafkahi neneknya? Kalau wajib tidak boleh cucu berzakat padanya tidak sebaliknya. Nampaknya kewajiban menafkahi berlaku umum dari anak sampai cucu, dan bagi anak terhadap orang tua sampai keturunan diatasnya yaitu kakek/neneknya.

Atas dasar ini cucu tidak boleh dan tidak sah berzakat pada neneknya kendatipun neneknya itu penerima zakat.

وَهُوَ الْقَرَابَة فَيُوجب لكل مِنْهُم على الآخر لشمُول البعضية والشفقة وَلِهَذَا إِنَّمَا تجب بِقرَابَة البعضية وَهِي الْأُصُول وَالْفُرُوع فَيجب للوالد على الْوَلَد وَإِن علا وللولد على الْوَالِد وَإِن سفل لصدق الْأُبُوَّة والبنوة وَلَا فرق فِي ذَلِك بَين الذُّكُور وَالْإِنَاث وَلَا بَين الْوَارِث وَغَيره وَلَا فرق بَين اتِّفَاق الدّين وَالِاخْتِلَاف فِيهِ 

Yaitu faktor kerabat sehingga mewajibkan setiap mereka member nafkah bagi yang lain karena meliputi aspek bagian (sedarah) dan rasa sayang. Oleh karenanya nafkah menjadi wajib sebab kerabat bagian (sedarah), yaitu orang tua ke atas dan anak ke bawah. Dengan demikian, anak wajib menafkahi ayahnya dan turunan ke atasnya. Ayah pun wajib menafkahi anaknya dan turunan ke bawahnya karena faktor riil status bapak dan anak, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, waris dan selainnya dan tidak ada perbedaan antara sama agama atau berbeda agama.
[Kifaayah al Akhyaar Halaman 438]

علمنا أن من وجبت عليه زكاة لا يصح أن يعطيها إلى من في نفقته ـ من زوجة، وأصل، وفرع ـ إن كان فقيراً أو مسكيناً.
[Al Fiqh Al Manhaji Ala al Madzhab al Imaam as Syafi'i II/65]

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)




Komentari

Lebih baru Lebih lama