1163. ZAKAT FITRAH ISTRI APA TANGGUNGAN SUAMI?





Pertanyaan:
Asalam mualaikum pk ustadz 🙏
Mau tanya 
Klu prempuan sdh punya suami zakat fitrah nya apa kewajiban suami yg nanggung bayar ??
[Iyut Rawiyahrojali]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Para Ulama berselisih pendapat mengenai suami apakah wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk istrinya? Menurut Madzhab Syafi'i dan Mayoritas Ulama wajib bagi suami mengeluarkan zakat fitrah untuk istrinya dengan alasan, menurut Madzhab Syafi'i zakat fitrah dibebankan kepada seseorang yang ia tanggung nafkahnya sedangkan istri suami tanggung nafkahnya, oleh karenanya wajib bagi suami mengeluarkan zakat fitrah untuknya. Namun, bila istrinya mau mengeluarkan fitrah sendiri sah bila dengan hartanya, tapi bila dengan harta suaminya tanpa izin suaminya tidak boleh dan tidak gugur kewajiban fitrahnya. Adapun yang tidak mewajibkan suami mengeluarkan fitrah untuk istrinya adalah Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, serta Tsauriy dan yang dipilih Ibn Mundzir; tapi fitrahnya wajib baginya.

فَرْعٌ)
فِي مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ فِي فِطْرَةِ الزَّوْجَةِ
* ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا وُجُوبُهَا عَلَى الزوج وبه قال علي ابن أَبِي طَالِبٍ وَابْنُ عُمَرَ وَمَالِكٌ وَاللَّيْثُ وَأَحْمَدُ واسحق وَأَبُو ثَوْرٍ
* وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَصَاحِبَاهُ وَالثَّوْرِيُّ لَيْسَ عَلَيْهِ فِطْرَتُهَا بَلْ هِيَ عَلَيْهَا وَاخْتَارَهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ
“Cabang Bahasan: Madzhab-Madzhab Ulama tentang fitrah istri
Telah kami tuturkan bahwa Madzhab kami (fitrah istri) wajib atas suaminya, berpendapat pula Ali bin Abi Tholib, Ibn Umar, Malik, Al-Laits, Ahmad, Ishak dan Abu Tsur. Sedangkan Abu Hanifah, pengikutnya dan Tsauriy berpendapat bahwa fitrahnya bagi dirinya bukan atas suaminya dan dipilih Ibn Mundzir
[Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab VI/118]

وإذا أخرجت زوجة زكاتها من مالها، جاز وتسقط عن زوجها. بخلاف ما لو أخرجتها من مال زوجها بغير إذنه، فإنها تضمنها ولا تجزئها الا بإذنه. ومذهب أبي حنيفة أن زكاتها عليها من مالها وليس على زوجها.
“Apabila istri mengeluarkan zakat fitrahnya dari hartanya diperbolehkan dan gugur (kewajiban) dari suaminya, beda halnya jikalau ia mengeluarkan zakat fitrahnya dari harta suaminya tanpa izin suaminya maka ia harus mengganti dan tidak sah (zakat itu) melainkan dengan izinnya. Sedangkan Madzhab Abu Hanifah menyatakan bahwa zakat fitrah istri adalah dari diri dan hartanya dan bukan atas suaminya”.
[Syarh al Yaquut an Nafiis Halaman 430]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama