1219. HUKUM MAKMUM PEREMPUAN SHALAT DISAMPING JAMA'AH LAKI-LAKI TANPA PEMBATAS

Sumber gambar: minews.com



Pertanyaan:
Asslkm wr wb
izin bertanya Para Guru 🙏
1. Apakah mendapat fadlilah jama’ah bagi wanita yang berjama'ah dengan imam laki² yang mana wanita tersebut bertempat diruang samping masjid atau musholla?
2. Sah kah sholatnya wanita klo di masjid engga ada tirai pembatasnya ( ketika berjama'ah dengan imam laki²)
Terima kasih 🙂🙏
[Tatie Hernawati]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dari pertanyaan yang diajukan oleh saudari Tatie Hernawati maka dapat kami jawab dengan rincian:
1. Wanita ketika shalat jama'ah sudah diatur oleh syari'at khususnya dalam ranah fiqih bahwa shof mereka sesudah shof anak-anak. Sedangkan bila mereka berposisi disamping jama'ah laki-laki ataupun disamping imam mesjid tanpa ada satir/penghalang/tirai maka shalat mereka terhitung sah menurut Madzhab Syafi'i tapi tidak mendapatkan Fadhilah jama'ah, sebab menyalahi aturan yang disyariatkan, karena sesuai sunah posisi jama'ah perempuan dalam shalat jama'ah setelah shof anak-anak, bila tidak teratur sesuai aturan tersebut seperti dia berada disamping jama'ah laki-laki atau disamping imam sekalipun shalat jama'ah mereka sah, tapi tidak mendapatkan Fadhilah jama'ah dan dihukumi makruh. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Ibarot dibawah:

إذَا صَلَّى الرَّجُلُ وَبِجَنْبِهِ امْرَأَةٌ لَمْ تَبْطُلْ طلاته وَلَا صَلَاتُهَا سَوَاءٌ كَانَ إمَامًا أَوْ مَأْمُومًا هذا مذهبا وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَالْأَكْثَرُونَ وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ إنْ لَمْ تَكُنْ الْمَرْأَةُ فِي صَلَاةٍ أَوْ كَانَتْ فِي صَلَاةٍ غَيْرَ مُشَارِكَةٍ لَهُ فِي صَلَاتِهِ صَحَّتْ صَلَاتُهُ وَصَلَاتُهَا فَإِنْ كَانَتْ فِي صَلَاةٍ يُشَارِكُهَا فِيهَا وَلَا تَكُونُ مُشَارِكَةً لَهُ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ إلَّا إذَا نَوَى الْإِمَامُ إمَامَةَ النِّسَاءِ فَإِذَا شَارَكَتْهُ فَإِنْ وَقَفَتْ بِجَنْبِ رَجُلٍ بَطَلَتْ صَلَاةُ مَنْ إلَى جَنْبَيْهَا وَلَا تَبْطُلُ صَلَاتُهَا وَلَا صَلَاةُ مَنْ يَلِي الَّذِي يَلِيهَا لِأَنَّ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا حَاجِزًا وَإِنْ كَانَتْ فِي صَفٍّ بَيْنَ يَدَيْهِ بَطَلَتْ صَلَاةُ مَنْ يحاذيها من ورائها ولم تبطل صلاة يُحَاذِي مَحَاذِيهَا لِأَنَّ دُونَهُ حَاجِزًا فَإِنْ صَفَّ نِسَاءٌ خَلْفَ الْإِمَامِ وَخَلْفَهُنَّ صَفَّ رِجَالٌ بَطَلَتْ صَلَاةُ الصَّفِّ الَّذِي يَلِيهِنَّ قَالَ وَكَانَ الْقِيَاسُ
أَنْ لَا تَبْطُلَ صَلَاةُ مَنْ وَرَاءَ هَذَا الصَّفِّ مِنْ الصُّفُوفِ بِسَبَبِ الْحَاجِزِ وَلَكِنْ نَقُولُ تَبْطُلُ صُفُوفُ الرِّجَالِ وَرَاءَهُ وَلَوْ كَانَتْ مِائَةَ صَفٍّ اسْتِحْسَانًا فَإِنْ وَقَفَتْ بِجَنْبِ الْإِمَامِ بَطَلَتْ صَلَاةُ الْإِمَامِ لِأَنَّهَا إلَى جَنْبِهِ وَمَذْهَبُهُ أَنَّهَا إذا بطلت صلاة الامام بطت صَلَاةُ الْمَأْمُومِينَ أَيْضًا وَتَبْطُلُ صَلَاتُهَا أَيْضًا لِأَنَّهَا مِنْ جُمْلَةِ الْمَأْمُومِينَ وَهَذَا الْمَذْهَبُ ضَعِيفُ الْحُجَّةِ ظَاهِرُ التَّحَكُّمِ وَالتَّمَسُّكِ بِتَفْصِيلٍ لَا أَصْلَ لَهُ وَعُمْدَتُنَا أَنَّ الْأَصْلَ أَنَّ الصَّلَاةَ صَحِيحَةٌ حَتَّى يَرِدَ دَلِيلٌ صَحِيحٌ شَرْعِيٌّ فِي الْبُطْلَانِ وَلَيْسَ لَهُمْ ذَلِكَ وَيَنْضَمُّ إلَى هَذَا حَدِيثُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا الْمَذْكُورُ فِي الْمَسْأَلَةِ الثَّالِثَةِ فَإِنْ قَالُوا نَحْنُ نَقُولُ بِهِ لِأَنَّهَا لَمْ تَكُنْ مُصَلِّيَةً قَالَ أَصْحَابُنَا نَقُولُ إذَا لَمْ تَبْطُلْ وَهِيَ فِي غَيْرِ عِبَادَةٍ فَفِي الْعِبَادَةِ أَوْلَى وَقَاسَ أَصْحَابُنَا عَلَى وُقُوفِهَا فِي صَلَاةِ الْجِنَازَةِ فَإِنَّهَا لَا تَبْطُلُ عِنْدَهُمْ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ وَلَهُ الْحَمْدُ وَالنِّعْمَةُ وَالْمِنَّةُ وَبِهِ التَّوْفِيقُ والهداية العصمة
Apabila laki-laki shalat sementara disampingnya ada wanita. Shalatnya tidak batal (baik) laki-laki maupun wanita. Baik dia sebagai imam atau makmum. Ini adalah madzhab kami (Syafiiyyah), dan juga pendapat Imam Malik dan kebanyakan (ulama’). Abu Hanifah mengatakan, kalau wanita (dalam kondisi) tidak shalat atau dalam kondisi shalat tapi tidak bersama shalat dengan dia. Maka shalatnya sah baik laki-laki maupun wanita. Kalau (wanita) dalam kondisi shalat ikut bersama dengan (laki-laki) –tidak dikatakan kebersamaan menurut Abu Hanifah kecuali kalau imamnya berniat menjadi imam para wanita- kalau wanita ikut bersamanya, jika ada laki-laki berdiri disampingnya. Maka shalatnya batal orang yang (berdiri) disamping wanita. Sementara shalat wanita tersebut tidak batal. Bagitu juga (tidak batal) orang yang shalat disela setelah selanya. Karena antara (wanita) dengan laki-laki ada penghalang. Kalau wanita di shaf diantara yakni imamnya, maka shalat orang yang sejajar dibelakangnya batal, dan tidak batal orang yang shalat sejajar dengan jajaran wanita. Karena ada penghalang. Kalau para wanita membuat shaf dibelakang imam, sementara dibelakang mereka ada shaf laki-laki. Maka shalat yang ada dishaf setelah (shaf para wanita) batal. Berkata, sebenarnya qiyas (analoginya) tidak batal shalat yang ada dibelakang shaf diantara shaf-shaf karena ada penghalang. Akan tetapi kami katakan, shaf para laki-laki dibelakangnya batal meskipun ada seratus shaf karena istihsan. Kalau wanita berdiri di samping imam, maka shalat imam batal karena wanita ada di sampingnya. Dan madzhabnya, kalau shalat imam batal, maka shalat para makmum juga batal. Dan shalat (wanita) itu juga batal karena dia termasuk bagian dari makmum.

Madzhab ini lemah hujjahnya. Nampak berpegang teguh dengan perincian yang tidak ada asalnya. Pegangan kami bahwa shalatnya sah sampai ada dalil shoheh syar’i yang menjelaskan batalnya (shalat) padahal mereka tidak punya (dalil). Teman-teman kami (semadzhab) mengkiyaskan berdirinya (wanita) dengan berdirinya dalam shalat jenazah, (maka shalatnya) tidak batal menurut mereka.

Wallahu’alam akan kebenarannya. Dan hanya MilikNya segala pujian, nikmat dan sanjungan. Dan denganNya (memohon) taufiq, petunjuk dan penjagaan.
[Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab III/252]

ومتى خولف الترتيب المذكور أى من تقديم الرجال ثم الصبيان كره الى أن قال وكذا كل مندوب يتعلق بالموقف أى كالإنفراد عن الصف والإستعلاء على الإمام وعكسه فإنه يكره مخالفته وتفوت بها فضيلة الجماعة أى المختصة بتلك السنة
Bilamana menyalahi tertib aturan shof yang disebutkan artinya dahulu laki-laki kemudian anak-anak makruh dan menghilangkan Fadhilah jama'ah khusus karena sunah.
[Hasyiyah At Tarmasyi III/62]

ويقف خلفه الرجال ثم الصبيان اذالم يسبقوا الى الصف الاول فان سبقوااليه فهم احق به ثم الخنثاء ثم النساء.ومتى خولف الترتيب المذكور كره وكذا كل مندوب يتعلق بالموقف وتفوت به فضيلةالجماعة.
[Busyrol Kariim I/125]

2. Menurut Madzhab Syafi'i sebagaimana dilansir Imam Nawawi shalat jama'ah yang diikuti perempuan tanpa ada pembatas hukumnya sah, berbeda menurut Imam Abu Hanifah yang mengatakan batal.

Berdasarkan keterangan tersebut dapatlah disimpulkan bahwa shalat jama'ah yang diikuti perempuan yang berposisi disamping jama'ah laki-laki atau disamping imam sekalipun sah tapi tidak mendapatkan Fadhilah jama'ah karena menyalahi aturan shof yang disyariatkan. Meskipun demikian, ada pendapat tidak mengabsahkan bila tidak ada pembatas itulah Pendapat Imam Abu Hanifah.

[Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi dan Abi Ghodhonfar]

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama