Sumber gambar: ayoindonesia.com
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarkatu mau bertanya tentang mayat yg bertatto apa hurus di buang dulu????
[Siti Kholila Azzahro]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam
Menurut Madzhab Syafi'i mayit yang bertato tidak wajib dihilangkan dulu tatonya sebelum dimandikan sebab salah satu syarat wajib menghilangkan tato kalau tato tersebut bagi yang hidup, kalau sudah meninggal tidak wajib dihilangkan. Sedangkan dalam Madzhab Hambali orang yang mempunyai tato bila meninggal dan sebelum meninggal tidak bahaya menghilangkan tato maka ketika sudah meninggal tidak dihilangkan maka wajib dihilangkan kecuali menghilangkan tato ketika sudah meninggal akan membuat sakit atau penambah penyiksaan maka tidak wajib dihilangkan sebab menyakiti mayit sama halnya menyakiti orang hidup.
وتجب إزالة الوشم)؛ لحمله نجاسة تعدى بحملها... -الى أن قال- وإنما يحرم وتجب إزالته بشروط:
... اﻟﺜﺎﻟﺚ: ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺣﻴﺎ، ﻓﻼ ﺗﺠﺐ ﺇﺯاﻟﺘﻪ ﻋﻦ ﻣﻴﺖ.
“Dan wajib menghilangkan tato karena membawanya najis - Sampai ucapan pengarang -: Sesungguhnya keharaman tato dan wajib menghilangkan dengan syarat, syarat ketiga Yaitu orang yang punya tato dalam keadaan hidup, karenanya tidak wajib menghilangkannya dari mayit”
[Busyrol Kariim Halaman 255]
قُلْتُ وَيُشْبِهُ ذَلِكَ الْوَشْمُ إنْ غَطَّاهُ اللَّحْمُ غَسَلَهُ بِالْمَاءِ وَإِلَّا تَيَمَّمَ لَهُ (وَإِنْ لَمْ يَخَفْ) ضَرَرًا بِإِزَالَتِهِ (لَزِمَتْهُ) إزَالَتَهُ لِأَنَّهُ قَادِرٌ عَلَى إزَالَتِهِ مِنْ غَيْرِ ضَرَرٍ فَلَوْ صَلَّى مَعَهُ لَمْ تَصِحَّ.
(فَلَوْ مَاتَ مَنْ تَلْزَمُهُ إزَالَتُهُ) لِعَدَمِ خَوْفِهِ ضَرَرًا (أُزِيلَ) وُجُوبًا وَقَالَ أَبُو الْمَعَالِي وَغَيْرُهُ مَا لَمْ يُغَطِّهِ اللَّحْمُ لِلْمُثْلَةِ (إلَّا مَعَ مُثْلَةٍ) فَلَا يَلْزَمُ إزَالَتُهُ لِأَنَّهُ يُؤْذِي الْمَيِّتَ مَا يُؤْذِي الْحَيَّ.
“Sama dengan yang disebutkan ialah tato, bila tidak takut bahaya menghilangkan wajib menghilangkannya karena mampu menghilangkannya tanpa ada bahaya maka jikalau shalat besertanya tidak sah. Karenanya jikalau seseorang wajib menghilangkan tato karena tidak takut bahaya wajib dihilangkan kecuali besertanya siksaan maka tidak wajib menghilangkannya karena menyakiti mayit seperti menyakiti orang hidup”
[Kisyaaf al Qinaa' Al Fiqh Al Hambaliy I/293]
Wallahu A'lamu Bis Showaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)
Link Diskusi: