Sumber gambar: Facebook
Pertanyaan:
Assalamualaikum
Apa hukumnya Azan ditelinga bayi yg baru lahir?
Minta penjelasan berikut referensi nya 😊🙏
[Bang AL]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Masalah mengadzani bayi baru lahir sudah saya bahas sebelumnya dimana kalangan Syafi'iyah mensunahkan itu. Kalau Ulama mensunahkan boleh dibuat dan boleh tidak. Namun demikian yang banyak yang menjadi persoalan tentang dalil yang menunjukkan itu. Mereka yang bersikeras mengatakan mengadzani bayi baru lahir merupakan bid'ah karena berlandaskan dalil yang dho'if yang tidak bisa berhujjah dengannya. Lalu kenapa Ulama bisa mengatakan sunah. Bahkan Imam Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits:
عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ، عَنْ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ.
Dari 'Ashim bin 'Ubaidillah dari 'Ubadillah bin Abi Rofi' dari ayahnya ia berkata "Aku melihat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam mengumandangkan Adzan di telinga Husain ketika siti fatimah melahirkannya. (Yakni) dengan Adzan shalat".
Dalam Sunan Tirmidzi beliau berkata
هذا حديث صحيح والعمل عليه
"Ini hadits Shahih dan bisa beramal dengannya".
Perkataan Imam Tirmidzi tersebut dikomentari oleh Syeikh Al Mubarok Furiy dalam kitab Tuhfah al Ahwadziy:
قوله (هذا حديث صحيح) قال المنذر فِي تَلْخِيصِ السُّنَنِ بَعْدَ نَقْلِ قَوْلِ التِّرْمِذِيِّ هَذَا وَفِي إِسْنَادِهِ عَاصِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَاصِمِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ وَقَدْ غمزه الامام مالك وقال بن مَعِينٍ ضَعِيفٌ لَا يُحْتَجُّ بِحَدِيثِهِ وَتَكَلَّمَ فِيهِ غَيْرُهُمَا وَانْتَقَدَ عَلَيْهِ أَبُو حَاتِمٍ مُحَمَّدُ بْنُ حِبَّانَ الْبُسْتِيُّ رِوَايَةَ هَذَا الْحَدِيثِ وَغَيْرِهِ انْتَهَى كَلَامُ الْمُنْذِرِيِّ
Pernyataan ("Ini hadits Shahih") Al Mundzir dalam kitab Talkhish as Sunan sesudah menuqil perkataan Tirmidzi berkata "Pada isnadnya ada 'Ashim bin'Ubaidillah bin 'Ashim bin Umar bin Khattab sungguh Imam Malik memainkan isyarat, berkata Bin Mu'in "Dho'if dan tidak bisa berhujjah dengan haditsnya dan Ulama lain membincangkan dirinya", dan Abu Hatiim Muhammad bin Hibban Al Bushthiy mengoreksi riwayat hadits ini dan selain beliau", selesai perkataan Al Mundziriy.
Aku katakan "Berkata Al 'Ijliy "Tidak mengapa dengannya", berkata Ibn 'Adiy "ia berserta dho'if ditulis haditsnya". Berkata Ibn Khuzaimah "Tidak bisa berhujjah dengannya karena buruk hafalannya demikian dalam kitab Mizaan Al I'tidal".
[Tuhfah al Ahwadziy Syarh Sunan Tirmidzi V/90]
Kalau begitu kenapa Imam Tirmidzi mengatakan hadits tersebut dapat diamalkan, bukanlah dia hadits Dho'if?
Dijawab oleh Syeikh Mubarokk Furiy:
قَوْلُهُ (وَالْعَمَلُ عَلَيْهِ) أَيْ عَلَى حَدِيثِ أَبِي رَافِعٍ فِي التَّأْذِينِ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ عَقِيبَ الْوِلَادَةِ
فَإِنْ قُلْتُ كَيْفَ الْعَمَلُ عَلَيْهِ وَهُوَ ضَعِيفٌ لِأَنَّ فِي سَنَدِهِ عَاصِمَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ كَمَا عَرَفْتَ
قُلْتُ نَعَمْ هُوَ ضَعِيفٌ لَكِنَّهُ يُعْتَضَدُ بِحَدِيثِ الْحُسَيْنِ بْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا الَّذِي رَوَاهُ أبو يعلي الموصلي وبن السُّنِّيِّ
Pernyataan ("Beramal atasnya") artinya hadits Abu Rofi' tentang adzan pada telinga anak setelah dilahirkan. Jika aku katakan "Bagaimana bisa beramal dengannya sedangkan dia (hadits) dho'if karena sanadnya ada 'Ashim bin 'Ubaidillah sebagaimana engkau tahu?
Aku katakan "Betul ia (hadits) dho'if akan tetapi (hadits itu) dibantu (dikuatkan) dengan hadits Husain bin Ali Radhiallahu Anhuma yang diriwayatkan Abu Yu'la Al Maushiliy dan Ibn Sinni"
[Tuhfah al Ahwadziy Syarh Sunan at Tirmidzi V/90]
Bahkan sebagian Ulama Syafi'iyah menilai hadits tersebut Hasan mungkin Hasan Hadits itu karena disokong dengan hadits lain, sebab menurut ahli hadits bila hadits dho'if dibantu dengan hadits lain maka bisa dijadikan hujjah. Berikut penilaian Imam Ibn Hajar Al Haitami:
(وَ) يُسَنُّ أَنْ (يُؤَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى) ثُمَّ يُقَامُ فِي الْيُسْرَى (حِينَ يُولَدُ) لِلْخَبَرِ الْحَسَنِ «أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحُسَيْنِ حِينَ وُلِدَ» وَحِكْمَتُهُ أَنَّ الشَّيْطَانَ يَنْخُسُهُ حِينَئِذٍ فَشُرِعَ الْأَذَانُ وَالْإِقَامَةُ لِأَنَّهُ يُدْبِرُ عِنْدَ سَمَاعِهِمَا
Sunah adzan pada telinga kanan kemudian iqomah pada telinga kirinya tatkala melahirkan anak berdasarkan hadits Hasan (haditsnya sudah terdahulu) dan hikmahnya setan berdesakkan tatkala dikumandangkan adzan dan iqomah karena kabur saat mendengarnya.
[Tuhfah al Muhtaaj IX/376]
Saya sudah memaparkan hujjahnya dan istinbath kenapa bisa diamalkan dan Ulama panutan kami dari kalangan Syafi'iyah, kalaupun tidak mau mengamalkan adzan ketika bayi lahir tidak usah dilakukan, kami melakukan karena ada anjuran dari Ulama sebab mereka lebih paham cara pengambilan hukum, dan kalau tidak mau mengamalkan jangan mudah menyalahkan orang lain, tapi kajilah secara mendalam.
Wallahu A'lamu Bis Showaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)
Link Diskusi: