1246. APAKAH CUCU MENDAPATKAN HAK WARISAN DARI PENINGGALAN HARTA KAKEK/NENEKNYA?

Sumber gambar: majalahhidayatullah



Pertanyaan:
Assalamualaikum,,

Mohon ijin bertanya tentang harta warisan!!

Ada cerita sedikit,, misal nya ada seorang anak yg ditinggalkan (wafat)oleh ibu nya dari lahir,,setelah lahir diangkat anak oleh orang lain bukan dari pihak keluarganya dan tidak di asuh (tidak diurus dari kakek nenek alm ibunya)sampai suatu ketika kakek dan nenek dari alm ibunya meninggal dan ada harta yang ditinggalkan(klo dari alm ibunya tidak ada peninggalan harta),,

Yg jadi pertanyaan apakah c anak tidak ada hak mendapatkan warisan dari kakek neneknya?

Dan hartanya hanya bagikan kepada anak2 yg masih hidup dari kakek nenek alm ibunya saja(paman/uwa,bibinya ,pokoknya hanya saudara kandung ibunya saja)
 
Edit tambahan:
Yg sya tanyakan bukan harta dari keluarga angkatnya

Tp harta dari kakek pribadi nya yg dimna yg meninggal lebih dulu ibunya dari pada kakek dan neneknya,

Mohon jawabannya dan referensi dalil nya

Maf jika ada kekurangan bahasa yg saya sampaikan🙏🙏
[Soetar Numbers Dhuasatu]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Cucu termasuk penghalang mendapatkan warisan peninggalan harta warisan kakek/neneknya bila si kakek/neneknya meninggalkan anak (bapak si cucu). Jelasnya begini: Tono meninggal, Tono ini ada anak namanya Sono maka anak Sono tidak mendapatkan warisan karena sudah digantikan ayahnya yang merupakan anak dari si mayit. Akan tetapi bila si mayit tidak meninggalkan anak seperti sudah tiada maka cucu mendapatkan bagian warisan sepertiga dari sisa pembagian warisan ahli waris yang menjadi ashobah. 

Wallahu A'lamu Bis Showaab

Ibarot:
 
إعانة الطالبين ج ٣ ص ٢٧١
 الإبن يحجبها الإبن أو بنتان إذا لم يكن معها من يعصبها وإلا أخذت معه الثلث الباقي تعصيبا

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama