1244. BERDOSAKAH ISTRI MENOLAK AJAKAN SUAMI SAAT SEDANG MENGQODHO' PUASA?

Sumber gambar: Republika



Pertanyaan:
Bismillah 

Assalamualaikum 🙏
Dosakah kita klu menolak d ajak berjima" suami dg alasan kita lagi menjlnkan khodoq puasa Ramadhan .... Mohon pencerahannya, Jazakillah khair 🙏
[Uminya Arsyad]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Untuk menanggapi persoalan yang dipertanyakan Saudari penanya maka berdosa atau tidak menolak ajakan suami saat istri mengqodho' puasa wajib maka dipilah dulu biar jelas letaknya:

Pertama: Para Ulama Syafi'iyah menyebutkan bahwa apabila sudah mengerjakan ibadah wajib seperti puasa wajib termasuk pula puasa qodho maka haram diputuskan kecuali ada udzur. Sehubungan dengan ini Syeikh Zainuddin Al Malibari dan dengan komentar Syeikh Sayyid Bakri Syata Dimyati diterangkan:

ومن تلبس بقضاء واجب، حرم قطعه ولو موسعا، ويحرم على الزوجة أن تصوم، تطوعا أو قضاء موسعا
(قوله: ومن تلبس بقضاء واجب) ومثله الأداء.
ولو قال: ومن تلبس بواجب أداء أو قضاء - لكان أولى.
والمراد بالواجب: العيني... -إلى أن قال-
قوله: ولو موسعا) أي ولو كان قضاؤه على التراخي، بأن لم يتعد بترك الصوم أو الصلاة.

“Orang yang sudah menjalankan Qodho wajib haram membatalkannya walaupun (qodho itu) luas (waktunya.
(Pernyataan "Orang yang menjalani qodho wajib") Seumpamanya ada', kalaupun dikatakan: Orang yang menjalani dengan wajib ada' atau qodho adalah lebih utama. Yang dimaksud wajib disini adalah wajib A'in.
(Pernyataan "Walaupun (waktu qodhonya) luas") artinya walaupun qodhonya masih longgar seperti orang yang tidak sengaja meninggalkan puasa atau shalat”
[I'aanah at Thoolibiin II/308

Kedua: Menolak ajakan suami tanpa ada udzur berdosa karena ajakan suami wajib dipatuhi berdasarkan hadits:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلىَ فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ.

Jika seorang lelaki mengajak istrinya ke tempat tidurnya kemudian ia enggan dan menolaknya hingga suaminya tidur dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknat istri tersebut sampai pagi hari. (Mutttafaq Alaih)

Dari dua gambaran diatas sama wajibnya yakni membatalkan puasa qodho haram artinya berdosa dibatalkan meskipun apapun alasannya kecuali memang syariat ada memberikan rukhshoh, sedangkan menolak ajakan suami wajib dan melanggarnya berdosa. Namun ada qoidah fiqih menyebutkan:

إذا اجتمع حق الله وحق العبد قُدم حق العبد في غير العبادات المقدمة

Artinya: “Apabila berkumpul antara hak Allah dan hak hamba, maka hak hamba lebih didahulukan untuk selain ibadah yang didahulukan”.

Dengan demikian hak Allah yang berupa ibadah puasa lebih didahulukan daripada hak hamba yaitu melayani suami. Atas dasar ini menolak ajakan suami karena istri sedang menjalani qodho puasa diperbolehkan dan tidak dipandang berdosa.

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama