1291. KRITERIA IKHTILATH

Sumber gambar: AKHWAT.NET



Pertanyaan:
Assalamualaikum semuanya
Aku izin brtanya
Ikhtilat itu yg bgaimn yh...
Bisaa minta tolong jelaskan pak??
Terimakasih🙏
Tp aku prnah tuh kak pas acara pengajian dimesjid gituhkak duduknya sebelah sm cowo tp masih ada jarak sih.itu gimana kak
Tp aku gak kenal sama dia dan gak ngobrol2  jg
Contohnya yg bagaimana kak??
Biar saya paham🙏
[Cessy Bell]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Ikhtilath menurut fiqih adalah Ikhtilat adalah berbaurnya laki-laki dan perempuan dalam satu tempat baik bisa dibedakan antara keduanya atau tidak (mahram maupun tidak) tanpa ada batasan yang memisahkan antara keduanya. Jadi, misalnya pada satu majelis anggaplah majelis ta'lim atau masjid ada perkumpulan yang melibatkan orang banyak antara laki-laki dan perempuan misalnya kalau daerah saya acara memperingati Isra mi'raj Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam. Maka bila berkumpul antara laki-laki dan perempuan pada suatu tempat yang mana tidak ada pembatas seperti Kain maka ini namanya ikhtilath.

Namun demikian, meskipun percampuran antara laki-laki dan perempuan tidak berduaan seperti contoh yang saja sebutkan itu dinamakan ikhtilath tidak dihukumi haram percampuran ini asal didalam percampuran itu tidak terjadi hal yang menjurus kepada fitnah atau perzinaan seperti berpegangan tangan, bersinggungan badan, berciuman dan sebagainya. Sebab Ulama Syafi'iyah membatasi keharaman percampuran antara laki-laki dan perempuan itu bila percampuran itu tidak kholwah (berduaan seorang laki-laki dan perempuan ditempat sepi yang tidak aman terjadi fitnah), berbeda halnya bila percampuran itu disertai kholwah (berduaan) tapi tidak diduga terjadi fitnah maka tidak juga diharamkan.

 
Dari cuplikan diatas (kayak video 🤭) maka saudari duduk bersebelahan dengan laki-laki dan tidak bersinggungan dengan dan saudari tidak kenal dengan laki-laki itu, hanya duduk semata-mata dan bisa terhindar dari fitnah yang disebutkan maka tidak dihukumi haram, terlebih saudari tidak hanya berdua tapi dalam keramaian. Sehingga menjadi jelas bahwa ikhtilath itu adalah berkumpulnya beberapa orang laki-laki dengan beberapa orang perempuan pada satu tempat yang mana tidak ada pembatas antara keduanya, bila ada pembatas tidak lagi dikatakan ikhtilath. Kendatipun demikian, percampuran tersebut tidak langsung dihukumi haram bila tidak berduaan, seandainya berduaan pun tidak haram bila aman diduga terjadi fitnah. Umpamanya ketika mau berangkat nunggu angkutan umum belum sampai ditempat menunggu hanya ada seorang laki-laki dan perempuan, bila diduga duduk berdua di situ aman dari fitnah maka tidak haram, kecuali sebaliknya.

Saya rasa, dari penjelasan diatas tentu dapat dipahami bagaimana konsep ikhtilath itu sendiri dan hubungannya dengan kholwah. Sekali lagi saya katakan ikhtilath itu percampuran beberapa orang laki-laki dengan beberapa orang perempuan tanpa ada pembatas antara keduanya yakni Saling melihat satu sama lain tanpa ada sesuatu yang menghalangi; ini namanya ikhtilath, sedangkan kholwah itu sendiri adalah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan ditempat sepi. Sedangkan hukumnya:
1. Ikhtilath tidak haram selagi tidak kholwah
2. Kholwah tidak haram selagi bisa dipastikan aman dari fitnah seperti berpegangan tangan dan sebagainya.

Lain halnya dengan pacaran sebagaimana praktek sekarang, sebab pacaran itu secara praktek hubungan percintaan antara laki-laki dan perempuan yang secara umum sedikit bebas, dalam arti kalau sudah pacaran maka ikatan Antara dua orang berlainan jenis ini seakan lebih bebas ketika bertemu bisa saja mereka akan berpegangan tangan, meskipun tidak terjadi hal itu tetap tidak boleh berduaan karena orang pacaran itu membuat hati berbunga-bunga bak bunga mawar ketika saling bertatapan mata rasa serrrr.. langsung naik, sehingga hal ini jauh berbeda dengan dua orang lain jenis berduaan. Kalau pacaran itu Ibarot orang sudah kawin dipandang bisa menimbulkan gairah, dari situ timbulnya efek perzinahan yang dimulai dari pandangan mata.

Demikian dapat saya jelaskan mengenai konsep ikhtilath, kholwah dan pacaran sebagaimana ditanyakan saudari penanya. Moga dapat dipahami Sebagaimana mestinya.

Wallahu A'lamu Bis Showaab

Dasar Penjelasan:

الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي ٢١٢/٤
كما أنهم كرهوا اختلاط الذكور والإناث الذي جمعتهم قرابة الرضاع، وذلك بسبب ما قد يتوصل به إلى شرور ومحّرمات مختلفة، لضعف الوازع الديني، ولعدم وجود الوازع الفطري الذي يكون بين القريب والقريبة.

المجموع شرح المهذب ٤٨٤/٤
وَقَدْ نَقَلَ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَغَيْرُهُ الْإِجْمَاعَ عَلَى أَنَّهَا لَوْ حَضَرَتْ وَصَلَّتْ الْجُمُعَةَ جَازَ وَقَدْ ثَبَتَتْ الْأَحَادِيثُ الصَّحِيحَةُ الْمُسْتَفِيضَةُ أَنَّ النِّسَاءَ كُنَّ يُصَلِّينَ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في مَسْجِدِهِ خَلْفَ الرِّجَالِ وَلِأَنَّ اخْتِلَاطَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ

حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب ١٢٥/٤
وَضَابِطُ الْخَلْوَةِ اجْتِمَاعٌ لَا تُؤْمَنُ مَعَهُ الرِّيبَةُ عَادَةً بِخِلَافِ مَا لَوْ قُطِعَ بِانْتِفَائِهَا عَادَةً فَلَا يُعَدُّ خَلْوَةً اهـ. ع ش عَلَى م ر مِنْ كِتَابِ الْعِدَدِ

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Sumber Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama