1311. HUKUM KHOTHIB MENGANGKAT TANGAN SAAT BERDOA KETIKA KHUTBAH

Sumber gambar: YouTube



Pertanyaan:
Apa hukum khatib mengangkat tangan ketika berdoa di mimbar?
[Lan Tabur]

Jawaban:
Budayakan ucapkan salam sebelum post 🙏

Terjadi perselisihan pendapat dikalangan Ulama terkait hukum khothib mengangkat tangan ketika khutbah, khususnya khutbah Jum'at. Madzhab Syafi'i menilai makruh demikian pula mayoritas ulama, hal ini berdasarkan Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahihnya, berikut sanad dan matannya:

53 - (874) وحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ إِدْرِيسَ، عَنْ حُصَيْنٍ، عَنْ عُمَارَةَ بْنِ رُؤَيْبَةَ، قَالَ: رَأَى بِشْرَ بْنَ مَرْوَانَ عَلَى الْمِنْبَرِ رَافِعًا يَدَيْهِ، فَقَالَ: «قَبَّحَ اللهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ، لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ».
Dan Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris dari Hushain dari Umarah bin Ru`aibah bahwa suatu ketika ia melihat Bisyra bin Marwan mengangkat kedua tangannya di atas mimbar, maka ia pun berkata; Semoga Allah menjelekkan kedua tangan ini. Sungguh, saya telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau tidak menambah lagi setelah memberikan isyarat dengan tangannya seperti ini -ia pun memberi isyarat dengan jari telunjuknya-. Dan telah menceritakannya kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Abu Awanah dari Hushain bin Abdurrahman ia berkata; Saya melihat Bisyra bin Marwan pada hari Jum'at mengangkat kedua tangannya, maka Umarah bin Ru`aibah pun berkata. Kemudian ia pun menyebutkan hadits semisal.(Shahih Muslim II/595)

Sebagian pendapat membolehkan, inilah pendapat sebagian Imam Malik dan sebagian Ulama Salaf, berdasarkan perbuatan Nabi yang mengangkat tangan saat berdoa minta hujan. Tapi Ulama yang mengatakan Makruh tersebut membantahnya bahwa perbuatan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam itu karena ada sebab yaitu berupa minta hujan.

أَنَّ السُّنَّةَ أَنْ لَا يَرْفَعَ الْيَدَ فِي الْخُطْبَةِ وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ وَأَصْحَابِنَا وَغَيْرِهِمْ وَحَكَى الْقَاضِي عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ وَبَعْضِ الْمَالِكِيَّةِ إِبَاحَتَهُ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ فِي خُطْبَةِ الْجُمُعَةِ حِينَ اسْتَسْقَى وَأَجَابَ الْأَوَّلُونَ بِأَنَّ هَذَا الرفع كان لعارض
“Yang sesuai dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak mengangkat tangan (untuk berdo’a) saat berkhutbah. Ini adalah pendapat Imam Malik, pendapat ulama Syafi’iyah dan lainnya. Namun, sebagian salaf dan sebagian ulama Malikiyah membolehkan mengangkat tangan saat do’a khutbah Jum’at karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah mengangkat tangan kala itu saat berdo’a istisqo’ (minta hujan). Namun ulama yang melarang hal ini menyanggah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan saat itu karena ada suatu sebab (yaitu khusus pada do’a istisqo’)”
[Syarh an Nawawi Ala Muslim VI/162]

وَيُكْرَهُ لِلْخَطِيبِ رَفْعُ يَدَيْهِ حَالَ الْخُطْبَةِ قَالَهُ الْبَيْهَقِيُّ لِحَدِيثٍ فِيهِ فِي مُسْلِمٍ
“Dimakruhkan bagi khothib mengangkat tangan saat khutbah, hal ini dikemukakan Al Baihaqi berdasarkan hadits dalam kitab Muslim”
[Hawaasyi as Syarwani Ala at Tuhfah II/67]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama