Sumber gambar: www.wikiwand.com
Pertanyaan:
Asslmualaikum. Sya mau bertanya. Bgmna hukumx orng yg hed/junub. Diam di halaman masjid. Mohon ibaratx. 🙏🙏
[Intan Aprelita]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Untuk menentukan hukum orang junub, haid dan umumnya orang sedang berhadats besar berdiam diri di halaman masjid maka harus diketahui dulu apakah halaman masjid berhukum masjid? Kalau berhukum masjid sudah jelas hukumnya, tapi bila tidak maka tidak.
Menurut realita yang terjadi halaman masjid dipergunakan tidak sebagaimana kedudukan masjid, halaman masjid biasanya dipergunakan masyarakat sewajarnya; ada menggunakan jual beli, dan rutinitas lainnya bahkan ada yang dipergunakan untuk buang kotoran, lewatnya anjing sudah biasa, apalagi masjid yang berada di pedesaan atau perkampungan seperti daerah saya karena memang tidak dibikin pagar jadi manusia bebas menggunakan halaman masjid tersebut dan tanpa ada yang melarang. Oleh karena itu status halaman masjid diperinci:
• Apabila diketahui dengan jelas bahwa pada awal pewaqofan seluruh tanah masjid yang diwaqofkan pewaqof ingin menjadikan masjid maka jelas berhukum masjid, sehingga bila dijadikan masjid tidak diperbolehkan digunakan lainnya termasuk dibuat aneka bangunan yang tidak ada hubungannya dengan kemaslahatan masjid dan menyimpang dari tujuan pewaqof.
• Apabila tidak ada kejelasan pewaqofan dan manusia bebas menggunakan halaman masjid setiap penggunaan termasuk membuang kotoran disitu semacam kencing, mensucikan najis, dan lain sebagainya dan tidak ada seorangpun yang komplein maka bila kebanyakan orang menilai halaman masjid tidak dianggap masjid maka tidak berhukum masjid bahkan menurut sebagian pendapat tidak bisa berhukum masjid secara mutlak bila kebanyakan orang menilai ia tidak dihukumi masjid seperti gambaran saya sebutkan diawal.
Dari ulasan diatas dapat diketahui bahwa status halaman masjid berhukum masjid atau tidak dilihat dari awal pewaqofan atau ada indikasi (qorinah) yang menunjukkan halaman masjid itu menurut penilaian kebanyakan orang tidak berstatus sebagai masjid. Tentunya ini hanya bisa diketahui dengan menanyakan pada pengurus masjid. Tetapi bila tidak diketahui misalnya pengurus juga tidak tahu maka dinilai kebanyakan orang, bila penggunaan halaman masjid diperuntukkan bebas maka cukup dijadikan sandaran penilaian kebanyakan orang ('Urf) tersebut, berarti tidak berhukum masjid. Ketika berhukum masjid maka haram orang berhadats besar semacam orang junub dan haid berdiam diri di halaman masjid, tidak sebaliknya.
Wallahu A'lamu Bis Showaab
Ibarot:
بغية المسترشدين الصحفة ١٠٤ دار الفكر
(مسئلة ب) ليست الجوابي المعروفة وزواياها من رحبة المسجد ولا حريمه بل هي مستقلة لما وضعت له ويستعمل كل على ما عهد فيه بلا نكير ومن ذلك البول فى مضاربها ومكث الجنب فيهما ولا تحتاج الى معرفة نص من واقفها إذ العرف كاف فى ذلك ويجوز الاستنجاء وغسل النجاسة الخفيفة منها وأما الممر من المطاهر الى المسجد فما اتصل بالمسجد مسجد وما فصل بينهما بطريق معترضة فلا وأطلق ابن مزروع عدم المسجدية فيه مطلقا للعرف.
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)
Link Diskusi: