1327. PENGARUH LUBANG BUATAN KAITANNYA DENGAN WUDHU






🟩 *Asilah baru Kajfiq*
🗒️ kamis/03/11/2022

Sudah diketahui bahwa keluar sesuatu dari qubul atau dubur termasuk perkara yg membatalkan wudhu. 

*deskripsi masalah*

Seorang laki laki terkena infeksi saluran kencing,yg kemudian di operasi dan saluran tsb sementara di pasangi selang selama masa penyembuhan
Sehingga kalau kencing melalui selang tsb 

*pertanyaan*

Batalkah wudhunya kalau dari selang tersebut keluar air ?

[Sail :Syeikh Ibnu Malik]

 *jawaban*

Bila yang dimaksud kencing lewat selang kencing dalam arti lubang kencing asli ditutup dan karena lubang kencing asli ditutup bukan sejak lahir yakni ditutup saat sesudah menjalani operasi dan masa penyembuhan maka dirinci dulu:
• Apabila letak lubang buatan kencing (selang kencing) dibawah pusar maka membatalkan wudhu

• Apabila letak lubang buatan kencing (Selang kencing) diatas pusar tidak membatalkan wudhu ketika keluar air seni tersebut.

Lain halnya jika lubang kencing asli ditutup sejak lahir lalu dikasih lubang buatan maka Wudhu batal karena keluar air seni dari lubang buatan tersebut. Juga, jika lubang kencing asli terbuka secara normal tapi kencing lewat lubang buatan maka tidak membatalkan wudhu dengan keluar air seni tersebut karena sesuatu itu keluar dari selain lubang asli.

بغية المسترشدين الصحفة ٤٠ دار الفكر

[فَائِدَةٌ] : الْحَاصِلُ فِي النَّقْضِ بِالْخَاِرجِ مِنَ الثُّقْبَةِ أَنَّهُ إِنْ كَانَ الْمَخْرَجُ مُنْفَتِحًا فَلاَ نَقَضَ بِالْخَاِرجِ مِنْ غَيْرِهِ مُطْلَقاً اتِّفَاقاً أَوْ مُنْسَدّاً نَظْرٌ فَإِنْ كَانَ خَلْقِياً نَقَضَ الخَارِجُ مُطْلَقاً حَتَى ِمَن المَْنَافِذِ كَالْفَمِّ عِنْدَ ابْنِ حَجَرٍ خِلَافاً لِ م ر وَالْخَطِيْبِ فِيْهَا أَوْ عَارِضاً فَلاَ نَقَضَ بِهِ إِلاَّ إِنْ خَرَجَ مِنْ تَحْتَ السُّرَّةِ اِتّفَاَقاً وَتَثْبُتُ للْمُنْسَدِّ جَمِيْعُ الْأَحْكَامِ سَوَاءٌ كاَنَ خَلْقِيًّا أَوْ عَارِضاً وَلاَ يَثْبُتُ لِلْمُنْفَتِحِ إِلاَّ النَّقْضُ بِالخْاَرِجِ مِنْهُ فَقَطُّ قَالَهُ الشَّيْخُ زَكَرِيَّا وَابْنُ حَجَرٍ وَوَافَقَهُمَا م ر فِي الْعَارِضِ قَالَ أَمَّا فِي الْخَلْقِيِّ فَتَنْقُلُ جَمِيْعُ اْلأَحْكَامِ لِلْمُنْفَتِحِ وَتَسْلُبُ عَنِ اْلأَصْلِيِّ اهـ كردي اهـ
FAIDAH
Kesimpulan tentang batal Wudhu dari lubang (buatan):
• Bila tempat keluarnya yang asli terbuka (secara normal/tidak ditutup) tidak membatalkan wudhu dengan keluar sesuatu dari selainnya (selain lubang asli dengan kesepakatan Ulama Syafi'iyah. Atau lubang asli ditutup ada rincian.

• Bila ditutup sejak lahir membatalkan wudhu secara mutlak (sebab bisa dipastikan keluarnya dari lubang perut) hingga dari lubang tembus ke perut seperti mulut menurut Ibn Hajar, berbeda menurut Imam Romli dan Al Khothiib (menurut keduanya keluar dari jalan tembus ke perut seperti mulut tidak membatalkan wudhu).

• Jika saluran asli tertutup sebab yang baru (yakni bukan bawaan sejak lahir) maka tidak membatalkan wudhu kecuali sesuatu yang keluar itu keluar dari bawah pusar dengan kesepakatan Ulama Syafi'iyah dan jelas bagi jalan buntu (lubang yang tertutup) pada semua hukum, baik tertutup sejak lahir atau baru dan tidak jelas bagi lubang yang terbuka melainkan keluarnya saja membatalkan wudhu, ini dikemukakan Syeikh Zakariya, Ibn Hajar dan disepakati Imam Romli pada masalah yang yang baru, sedangkan tentang tertutup sejak lahir menurut beliau berpindah semua hukum bagi lubang yang terbuka normal hingga menghilangkan (hukum) yang asli. Selesai redaksi Al Kurdiy.
[Bughyah al Mustarsyidiin Halaman 40, Daar al Fikr]

Wallahu A'lamu Bis Showaab. 

[Ust.ismidar assanusiy]

PERUMUS : Izul Khaf 

Sumber Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama