1381. HUKUM TELUR ULAT DARI ANJING


Pertanyaan:
kalau telur ulat binatang anjing gimana tadz?
[Ali Furqon]

Jawaban:
Kalau anjingnya sudah mati berarti sudah menjadi bangkai maka ulatnya Berhukum suci. Sebab sesuatu yang semula najis seperti bangkai dan ketika sudah berubah menjadi atau adanya ulat dari najis Berhukum Suci. Dengan ini, kalau ulatnya Berhukum Suci berarti telurnya demikian pula. Namun sebagai kehati-hatian sebelum dimakan telurnya di cuci dulu.

و) ثالثها: (ما صار حيواناً) كدود تولد من عين النجاسة ولو مغلظة لأنه لا يخلق من نفس المغلظة بل يتولد فيها كدود الخل فإنه لا يخلق من نفس الخل بل يتولد فيه.
“(Termasuk najis yang bisa berubah menjadi suci adalah najis yang telah berubah menjadi hewan) seperti ulat yang berasal dari benda najis sekalipun najis mugholadzoh, karena pada asalnya ulat tersebut tidak diciptakan dari dzat najis mugholadzoh itu sendiri, melainkan ulat tersebut diciptakan di dalamnya, sebagaimana ulat cuka, maksudnya, ulat cuka tersebut tidak diciptakan berasal dari dzat cuka itu sendiri tetapi ia diciptakan di dalam cuka”
[Kaasyifah as Sajaa Halaman 161, Daar al Haawi]

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama