1438. HUKUM ORANG ORANG BUKAN KETURUNAN NABI MENIKAHI KETURUNAN NABI


Pertanyaan:
Mau tanya bagaimana hukum nya orang biasa nikah dengan kerurunan nya rosullallah 
Apakah tidak dosa bagi orang biasa nya
[Hendi Kurniawan]

Jawaban:
Terjadi perselisihan pendapat dikalangan Ulama Syafi'iyah tentang orang ajam menikahi wanita keturunan Nabi (Syarifah). Kebanyakan Ulama Syafi'iyah menilai sah bila wali menikahkan anaknya dan anaknya setuju, sedangkan bila yang menikahkan hakim meski wanitanya setuju maka tidak sah. Hal ini karena penuturan mereka bahwa Kafaah (keseimbangan/kesetaraan) dalam nikah bukan merupakan persyaratan keabsahan pernikahan ketika sama-sama Ridha (setuju), tapi kalau tidak ada persetujuan maka termasuk syarat sah pernikahan. Lagi pula, Kafaah merupakan hak perempuan yang dinikahi dan walinya, bagi mereka bebas mau menggugurkannya. Artinya tanpa ada keseimbangan. Sedangkan pendapat yang tidak membolehkan orang ajam menikahi wanita keturunan Nabi adalah Syeikh Ba'alawi Al Hadhromi, alasan beliau karena nasab Nabi yang agung tidak bisa ditandingi meskipun beliau mengungkapkan para Ulama fiqih mengatakan sah bila ada persetujuan dari wanita yang akan menikah dan wali, 
Namun para pendahulu kita (ulama' salaf) punya pilihan pendapat yang tidak difahami oleh ahli fiqih karena disana ada rahasia-rahasia yang tidak bisa diungkapkan, terima saja pendapat mereka maka engkau akan selamat dan memperoleh keberuntungan dan jangan sekali-kali menentang sebab engkau akan merugi dan menyesal.

Kesimpulannya adalah lelaki ajam (bukan keturunan Nabi) menikahi wanita keturunan Nabi dan sebaliknya terjadi perselisihan pendapat dikalangan Ulama Syafi'iyah tentang keabsahannya, kebanyakan Ulama menilai sah bila sama-sama Ridha, karena Kafaah merupakan hak perempuan yang dinikahi dan walinya bagi mereka bebas mau menggugurkannya atau tidak. Sedangkan menurut sebagian pendapat tidak mengabsahkan itulah pendapat Syeikh Ba'alawi Al Hadhromi.

فصل في الكفاءة وهي معتبرة في النكاح لا لصحته، بل لأنها حق للمرأة والولي فلهما إسقاطها.... -الى أن قال- (والحاصل) الكفاءة تعتبر شرطا للصحة عند عدم الرضا، وإلا فليست شرطا لها

PASAL TENTANG KAFAAH
Yaitu diperhitungkan dalam nikah, bukan untuk keabsahannya,karena KAFAA`AH adalah haq wanita dan wali maka bagi keduanya boleh menggugurkannya.

Kesimpulannya adalah Kafaah merupakan syarat sah nikah ketika tidak ada ridho dan bukan merupakan syarat ketika ridho.
[I'aanah at Thoolibiin III/330]

ونحوه في (ي) وزاد: إذ الكفاءة في النسب على أربع درجات: العرب وقريش وبنو هاشم والمطلب، وأولاد فاطمة الزهراء بنو الحسنين الشريفين رضوان الله عليهم، فلا تكافؤ بين درجة وما بعدها، وحينئذ إن زوجها الولي برضاها ورضا من في درجته صح، أو الحاكم فلا وإن رضيت..... -الى أن قال- (مسألة) : شريفة علوية خطبها غير شريف فلا أرى جواز النكاح وإن رضيت ورضي وليها ، لأن هذا النسب الشريف الصحيح لا يسامى ولا يرام ، ولكل من بني الزهراء فيه حق قريبهم وبعيدهم ، وأتى بجمعهم ورضاهم ، وقد وقع أنه تزوّج بمكة المشرفة عربي بشريفة ، فقام عليه جميع السادة هناك وساعدهم العلماء على ذلك وهتكوه حتى إنهم أرادوا الفتك به حتى فارقها ، ووقع مثل ذلك في بلد أخرى ، وقام الأشراف وصنفوا في عدم جواز ذلك حتى نزعوها منه غيرة على هذا النسب أن يستخفّ به ويمتهن ، وإن قال الفقهاء إنه يصح برضاها ورضا وليها فلسلفنا رضوان الله عليهم اختيارات يعجز الفقيه عن إدراك أسرارها ، فسلَّم تسلم وتغنم ، ولا تعترض فتخسر وتندم....الخ
Dalam Redaksi Ya' ada tambahan: Kafaah dalam nasab atas empat derajat:- arab- quraisy- bani hasyim dan muthalib- putera-putera Fathimah az Zahra, keturunan Hasan dan Husein asysyarifain ridhwaanullah 'alaihimmaka tidak ada Kafaah antara satu derajat dengan derajat sesudahnya (derajat dibawahnya)ketika tidak ada Kafaah. Ketika wali menikahkan putrinya dengan Ridhanya dan Ridha wali sederajat (dibawahnya) sah pernikahannya atau hakim menikahkan tidak sah meskipun Ridhanya..........

- Sampai perkataan pengarang -: (Masalah) : Jika seorang Syarifah alawiyyah dipinang oleh bukan syarif maka saya tidak berpendapat 
bolehnya (sahnya) pernikahan ini, meskipun syarifah tersebut dan walinya ridho, karena nasab yang mulia dan agung ini tidak ada yang dapat menandinginya

Dan setiap keturunan Azzahro' (ahlul bait) satu sama lainnya saling mempunyai hak dalam pernikahan, baik itu kerabat dekat maupun jauh, dan jika ingin menikahinya maka wajib mendapatkan ridho dari mereka semua. Pernah terjadi di Makkah Musyarrofah seorang laki-laki berdarah arab menikahi seorang Syarifah, berita ini didengar oleh para saadah (para sayyid) kemudian mereka pun menentang keras pernikahan ini dan para ulama' disana ikut membantu menyelesaikannya kemudian pernikahan ini dibubarkan setelah hampir saja pengantin pria disergap massa, akhirnya ia memilih untuk menceraikan istrinya.

Peristiwa serupa juga pernah terjadi didaerah lain para Saadah disana pun bangkit menentang, mereka menulis risalah mengenai "Tidak di Perbolehkannya Pernikahan Semacam Ini" dan pengantin wanita pun diambil paksa dari pangkuan pengantin pria mereka melakukan ini semua karena semata-mata ingin membela nasab yang mulia jangan sampai dihinakan atau diremehkan oleh orang,

Meskipun sebenarnya fuqoha' menganggap sah pernikahan ini asalkan calon pengantin wanita dan walinya sama-sama ridho untuk melakukannya.Namun, para pendahulu kita (ulama' salaf) punya pilihan pendapat yang tidak difahami oleh ahli fiqih karena disana ada rahasia-rahasia yang tidak bisa diungkapkan, terima saja pendapat mereka maka engkau akan selamat dan memperoleh keberuntungan dan jangan sekali-kali menentang sebab engkau akan merugi dan menyesal.
[Bughyah al Mustarsyidiin Halaman 210. Cet. Al Haromain]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama