1437. HUKUM MENIKAHI SAUDARA IPAR


Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb..apakah boleh ya adek ipar nikah sama kakak ipar yg sama sama janda dan duda..makasih
[Ahmad Yani]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dalam syariat Islam diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara sebagaimana firman Allah Taala:

وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا  
"Dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(QS. An-Nisa': Ayat 23)

Namun demikian, bila sudah menikahi saudarinya dan sudah diceraikan boleh menikahi saudari mantan istri/suami kalau cerai yang terjadi adalah thalak Ba'in, sedangkan kalau thalak Raj'i maka tetap tidak boleh menikahi saudari mantan istrinya sebelum habisnya Iddah, karena ketika masih dalam Iddah sang istri masih berstatus istri yakni masih bisa dirujuk suaminya.

Dengan demikian, hukum menikahi Ipar diperbolehkan kalau lelaki tidak ada hubungan pernikahan dengan mantan istrinya seperti sudah diceraikan dan tidak lagi dalam masa Iddah.

(قَالَ الشَّافِعِيُّ) : فَإِذَا كَانَ عِنْدَ الرَّجُلِ امْرَأَةٌ فَطَلَّقَهَا فَكَانَ لَا يَمْلِكُ رَجْعَتَهَا فَلَهُ أَنْ يَنْكِحَ أُخْتَهَا لِأَنَّهُ حِينَئِذٍ غَيْرُ جَامِعٍ بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ، وَإِذَا حَرَّمَ اللَّهُ تَعَالَى الْجَمْعَ بَيْنَهُمَا فَفِي ذَلِكَ دَلَالَةٌ عَلَى أَنَّهُ لَمْ يُحَرِّمْ نِكَاحَ إحْدَاهُمَا بَعْدَ الْأُخْرَى وَهَذِهِ مَنْكُوحَةٌ بَعْدَ الْأُخْرَى

“Imam Syafi'i Berkata : Apabila seseorang laki-laki mempunyai istri lalu ia menceraikannya maka ketika ia tidak memiliki merujuknya diperkenankan baginya menikahi saudara istrinya karena ketika itu tidak disebut mengumpulkan antara dua perempuan yang bersaudara. Apabila Allah Taala mengharamkan mengumpulkan antara keduanya (dalam pernikahan maka menjadi dalil bahwa tidak diharamkan menikahi salah satunya sesudah yang lain dan ini pernikahan sesudah yang lain”
[Al Umm Li As Syaafi'i III/5]

وَلَوْ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ طَلَاقًا بَائِنًا، فَلَهُ نِكَاحُ أُخْتِهَا فِي عِدَّتِهَا، وَإِنْ كَانَ رَجْعِيًّا، لَمْ تَحِلَّ أُخْتُهَا حَتَّى تَنْقَضِيَ عِدَّتُهَا.

“Jika seseorang menceraikan istrinya dengan thalak Ba'in diperkenankan baginya menikahi saudari istrinya, dan jika menceraikan istrinya dengan thalak Raj'i tidak dihalalkan menikahi saudari istrinya sampai habis Iddahnya”
[Roudhoh at Thoolibiin VII/117

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Baca Artikel terkait 👇

Komentari

Lebih baru Lebih lama