Pertanyaan:
apkh ad hdis yg mngatakan seorg wanita yg lg head pahalanya sma sprt yg lg mlakukn ibadah lain lg puasa ramadhan dikrnkn tdk mgkn brpuasa dn mnjlnkn ibdh yg lain
[فائر]
Jawaban:
Saya bukan ahli hadits, karenanya belum saya jumpai hadits yang dimaksud. Namun, bila melihat redaksi keterangan Ulama panutan kami Dari kalangan Syafi'iyah terdapat dua pendapat tentang pahala wanita haid meninggalkan perkara yang haram seperti puasa, Imam Nawawi berpendapat tidak mendapatkan pahala bagi mereka, namun menurut Syeikh Qulyubi wanita haid bisa mendapatkan pahala karena meninggalkan perkara haram semasa haid bila dia memang berniat mengikuti syariat bukan niat ia melakukan seandainya tidak haid. Atas dasar ini, kalau perempuan ingin mendapatkan pahala puasa atau ibadah Yang haram ia lakukan semasa haid, hendaknya ia berniat mengikuti syariat. Tapi , kendatipun mendapatkan pahala tentu berbeda dengan pahala orang yang puasa sesungguhnya. Sebab ia berpahala hanya sebab mengikuti syariat bukan pahala mengerjakan ibadah semacam puasa.
وَهَلْ تُثَابُ عَلَى التَّرْكِ كَمَا يُثَابُ الْمَرِيضُ عَلَى تَرْكِ النَّوَافِلِ الَّتِي كَانَ يَفْعَلُهَا فِي صِحَّتِهِ وَشَغَلَهُ الْمَرَضُ عَنْهَا
قَالَ الْمُصَنِّفُ لَا ؛ لِأَنَّ الْمَرِيضَ يَنْوِي أَنَّهُ يَفْعَلُهُ لَوْ كَانَ سَلِيمًا مَعَ بَقَاءِ أَهْلِيَّتِهِ وَهِيَ غَيْرُ أَهْلٍ فَلَا يُمْكِنُهَا أَنْ تَفْعَلَ ؛ لِأَنَّهُ حَرَامٌ عَلَيْهَا ا هـ شَرْحِ م ر ا هـ شَوْبَرِيٌّ وَفِي ق ل عَلَى الْمَحَلِّيِّ وَتُثَابُ الْحَائِضُ عَلَى تَرْكِ مَا حَرُمَ عَلَيْهَا إذَا قَصَدَتْ امْتِثَالَ الشَّارِعِ فِي تَرْكِهِ لَا عَلَى الْعَزْمِ عَلَى الْفِعْلِ لَوْلَا الْحَيْضُ بِخِلَافِ الْمَرِيضِ ؛ لِأَنَّهُ أَهْلٌ لِمَا عَزَمَ عَلَيْهِ حَالَةَ عُذْرِهِ ا هـ
"Dan apakah perempuan yang sedang haid diberi pahala atas ibadah yang ia tinggalkan seperti diberi pahalanya orang yang sakit yang meninggalkan kesunnahan-kesunnahan yang dia lakukan di saat dia masih sehat dan sakit yang membuat dia meninggalkannya ?
Al Mushannif (Imam Nawawi) berkata : “dia (perempuan yang haid) tidak mendapat-kan pahala, karena orang sakit berniat akan melakukannya jika dia sembuh beserta orang sakit itu masih tetap pada sifat ahli-nya. Sementara perempuan yang haid bukanlah orang yang ahli sehingga tidak bisa dimungkinkan dia melakukannya, karena perkara itu diharamkan atas dia. Telah selesai dari Syarah MIIM RA` (Imam Muhammad Ramli), telah selesai Asy Syaubari.
Dan dalam Al-Qalyubi ‘Ala Al Mahalli diterangkan bahwa perempuan itu akan mendapat pahala karena telah meningggalkan perkara yang diharamkan untuknya jika memang dia mempunya niat mengikuti perintah syari’at dalam meninggalkannya itu, tidak karena ada niat untuk melakukannya seandainya dia tidak haid. Berbeda dengan orang sakit, karena dia adalah ahli pada apa yang dia niati disaat dia mendapatkan udzur. Telah selesai ibarot Hasyiyah qalyubi."
[Hasyiyah al Jamal Ala Syarh al Manhaj I/239]
Wallahu A'lamu Bis Showaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)
Link Diskusi: