1510. BATASAN SEDIKIT ATAU BANYAKNYA DARAH ATAU NAJIS


Pertanyaan:
Kalau darah nyamuk apakah termasuk darah yg sedikit?
[Embun Kinara Asyafa]

Jawaban:
Semoga keterangan berikut bisa dijadikan tolak ukur tentang batasan ukuran sedikit dan banyaknya najis seperti darah: 👇

(خاتمة) قال الشهاب الرملي في شرح منظومة ابن العماد وتعرف القلة والكثرة بالعادة
فما يقع التلطخ به ويعسر الاحتراز عنه فقليل وما زاد فكثير لأن أصل العفو إنما أثبتناه
لتعذر الاحتراز فلينظر أيضاً في الفرق بين القليل والكثير إليه وقيل الكثير ما بلغ حداً 
يظهر للناظر من غير تأمل وإمعان وقيل إنه ما زاد على الدينار وقيل إنه الكف فصاعداً وقيل ما زاد على الكف وقيل إنه الدرهم البغلي فصاعداً وقيل ما زاد عليه وقيل ما زاد
على الظفر اه
والبغلي قيل هو نسبة إلى ملك والدرهم البغلي هو ثمانية دوانق بخلاف الدرهم الطبري
فإنه أربعة دوانق والدرهم الغالي فإنه ستة دوانق
[KHOTIMAH] Syihab ar-Romli berkata dalam mensyarahi nadzom Ibnu Imad bahwa tolak ukur tentang sedikit banyaknya najis berdasarkan hukum adah atau pendapat masyarakat pada umumnya. Maka najis yang dapat mengotori dan sulit untuk dihindari menurut adah maka najis tersebut dihukumi sebagai najis sedikit. Sedangkan najis yang melebihi najis sedikit tersebut maka dihukumi sebagai najis banyak.

Alasan mengapa tolak ukur tentang sedikit banyaknya najis didasarkan hukum adah adalah karena asal kema’fuan ditetapkan oleh adanya kesulitan ikhtiroz (menghindar). Sebaiknya pelajarilah juga penjelasan tentang perbedaan najis sedikit dan banyak menurut ar-Romli.

Ada yang mengatakan bahwa najis banyak adalah najis yang mencapai ukuran yang jelas dapat dilihat oleh orang yang melihatnya tanpa ia perlu memberikan perhatian dan fokus saat melihat najis tersebut.

Ada yang mengatakan bahwa najis banyak adalah najis yang melebihi ukuran mata uang dinar.

Ada yang mengatakan bahwa najis banyak adalah najis yang seukuran setapak tangan dan selebihnya.

Ada yang mengatakan bahwa najis banyak adalah najis yang seukuran LEBIH dari setapak tangan.

Ada yang mengatakan bahwa najis banyak adalah najis yang seukuran dirham bigholi dan selebihnya.

Ada yang mengatakan bahwa najis banyak adalah najis yang melebihi ukuran dirham bigholi.

Ada yang mengatakan bahwa najis banyak adalah najis yang melebihi ukuran kuku.
Demikian di atas adalah keterangan dari Syihab ar-Romli.

Kata ‘bigholi’ ada yang mengatakan merupakan nisbat pada seorang raja. Dirham bigholi sama dengan 8 (delapan) daniq. (Daniq adalah ukuran 1/6 dirham. Demikianlah Dalam Kamus Al Munawir). Berbeda dengan dirham tobri, maka ia sama dengan 4 (empat) daniq dan berbeda dengan dirham gholi, maka ia sama dengan 6 (enam).
[Kaasyifah as Sajaa Fii Syarh Safiinah an Najaa Halaman 51-53, Cet. Al Haromain]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama