Oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــمِ
Shalat sunah Jum'at sebagaimana shalat Sunah Dzuhur yaitu maksimal 4 raka'at Qobliyyah dan 4 raka'at Ba'diyyah, minimal 2 raka'at. Pengerjaan shalat sunah Jum'at sudah umum diketahui yaitu jika Qobliyyah Jum'at dilakukan setelah adzan dan sebelum khothib naik mimbar, sedangkan shalat Ba'diyyah Jum'at dilakukan setelah shalat fardhu Jum'at; tepatnya setelah membaca wiridan shalat Jum'at.
Persoalannya adalah jika suatu daerah yang ada hal yang mengharuskan mereka mengulangi Dzuhur seperti terjadi Ta'addud Jum'at (berbilang tempat pelaksanaan Jum'at lebih dari 1 pada satu daerah yang mendirikan Jum'at) atau sebab lainnya seperti Jama'ah Jum'at kurang 40 orang, apakah kesunahan Jum'at tetap sama dalam arti kesunahan mengerjakan shalat sunahnya?
Banyak orang tidak tahu atau belum sampai pengetahuan mengenai masalah tersebut atau sengaja tidak mau bertanya. Karena kesunahan shalat Sunah Ba'diyyah Jum'at disyaratkan tidak shalat Dzuhur beserta Jum'at, bila mana setelah pelaksanaan shalat Jum'at diulangi shalat Dzuhur maka tidak ada kesunahan Ba'diyyah Jum'at tapi sunahnya berganti menjadi sunah shalat Ba'diyyah Dzuhur. Sedangkan untuk Qobliyyah Jum'at tetap sama.
Untuk itu; bagi tempat yang mengulangi Dzuhur sesudah Jum'at maka shalat sunah sebelum dan sesudahnya bisa dirinci sebagai berikut:
1) Mengerjakan shalat Qobliyyah Jum'at
2) Mengerjakan shalat Qobliyyah Dzuhur
3) Mengerjakan shalat Ba'diyyah Dzuhur
Jadi, shalat Qobliyyah Dzuhur dilakukan berkedudukan sebagai shalat ba'diyyah Jum'at, bukan secara hakikat tapi kedudukan, andai tidak dilakukan shalat Qobliyyah Dzuhur seperti setelah shalat fardhu Jum'at langsung iqomah Dzuhur maka setelah pelaksanaan shalat Dzuhur sunahnya Ba'diyyah Dzuhur dan tidak Sunah Ba'diyyah Jum'at kala itu.
Semoga keterangan ini bisa membantu kita dalam beramal agar kiranya tidak salah dan jika salah bisa diperbaiki demi kebenaran dalam beramal bukan hanya beramal berbuat saja dan meniru² tanpa dasar. Keterangan ini merupakan ringkasan dari pemaparan Syeikh Al Bajuri, sebagaimana keterangan yang beliau nyatakan:
حاشية الباجوري على ابن قاسم الجزء الاول صحـ ١٣٢ المكتبة نور العلم سورابايا
ومحل سن البعدية للجمعة إن لم يصل الظهر معها والا قامت قبلية مقام بعدية جمعة فيصلي قبلية الجمعة ثم قبلية الظهر ثم بعديته ولا بعدية للجمعة حينئذ.
“Letak kesunahan shalat Ba'diyyah Jum'at bila tidak shalat Dzuhur besertanya, jika tidak maka melakukan Qobliyyah Dzuhur berkedudukan sebagai ba'diyyah Jum'at. Karena itu, shalat Qobliyyah Jum'at, kemudian Qobliyyah Dzuhur, kemudian Ba'diyyahnya dan tidak ada Ba'diyyah Jum'at kala itu”
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibn Qosim I/132, Cet. Nurul Ilmi Surabaya]
Mirip dengan keterangan diatas juga disebutkan Syeikh Nawawi al-Bantani sebagai berikut:
والجمعة كالظهر فلها أربع قبلية وأربع بعدية، إن كانت مغنية عن الظهر، فإن وجب الظهر بعدها، فلا بعدية لها. وللظهر بعدها أربع قبلية وأربع بعدية، وحينئذ تقع القبلية التي صلاها قبل الجمعة نفلا مطلقا، ولا تغني عن قبلية الظهر.
“Shalat Jumat itu sebagaimana shalat Dhuhur, maka mempunyai empat rakaat sunnah qabliyah dan empat rakaat sunnah ba’diyah, bila shalat Jumatnya sudah cukup (sah) tanpa shalat Dhuhur. Akan tetapi, jika wajib shalat Dhuhur setelah shalat Jumat tersebut, maka tidak ada shalat sunnah ba’diyah bagi shalat Jumatnya. Dan bagi shalat Dhuhur (yang wajib dilakukan tesebut) mempunyai shalat sunnah qabliyah empat rakaat dan sunnah ba’diyah empat rakaat, dan dalam keadaan demikian, shalat sunnah qabliyah yang dilakukan sebelum shalat Jumat tersebut statusnya menjadi shalat sunnah mutlak, dan tidak cukup (tidak bisa) menggantikan shalat sunnah qabliyah Dhuhur”.
[Nihaayah az Zain Halaman 103, Cet. Pustaka As Salam Surabaya]
Wallahu A'lamu Bis Showaab