1564. HUKUM MENGERJAKAN SHALAT QOBLIYYAH ASHAR SETELAH SHALAT ASHAR

Sumber gambar: kisah hikmah

Pertanyaan:
Ijin bertanya yai @⁨IsmidarAbdurahmanAssanusi⁩, saya niat ngamalin qobliyah ashar 4 rokaat karena dari bbrp kajian yg saya dengar fadhilah nya besar. Yg ingin ditanyakan adalah apakah boleh mengerjakan qobliyah ashar setelah sholat ashar? karena tidak cukup waktu untuk mengerjakan 4 rokaat setelah adzan. Demikian terimakasih pak yai 🙏
[Dalle]

Jawaban:

Sebelum sampai kepada akar masalah, perlu diketahui dan dipahami bahwa Masuknya waktu shalat Rawatib yang mengiringi shalat Fardhu Kalau Qobliyyah dengan masuknya Waktu Shalat Fardhu itu sendiri dan berakhir Waktunya dengan habisnya waktu shalat Fardhu Itu sendiri pula. Adapun untuk shalat sunah Ba'diyyah masuknya setelah mengerjakan shalat Fardhu dan berakhir setelah habisnya waktu shalat fardhu. Maka oleh karena itu, shalat Sunah Qobliyyah boleh diakhirkan pengerjaannya setelah shalat Fardhu bahkan terkadang malah disunahkan tentunya dengan alasan yang dibenarkan oleh syari'at yang alasan tersebut akan disebutkan pada keterangan dibawah ini. Untuk shalat sunah Ba'diyyah tidak boleh didahulukan atas shalat Fardhu karena sebagaimana disebutkan diatas bahwa masuknya setelah mengerjakan shalat fardhu, jadi, kalau belum mengerjakan shalat fardhu belum boleh dilakukan dan tidak sah.

Dari keterangan tersebut secara tidak langsung sudah menjawab pertanyaan yang ditanyakan ini, yaitu mengerjakan shalat Qobliyyah Ashar dilakukan setelah shalat Ashar yang secara umum diperbolehkan. Namun, ada persoalannya lain, yaitu persoalan makruhnya mengerjakan shalat Sunah pada waktu yang dimakruhkan shalat salah satunya setelah shalat Ashar dan Shubuh dengan berbagai rincian yang disebutkan dalam kitab Fiqih Syafi'i. Salah satunya bahwa bila mengakhirkan shalat qodho pada waktu yang dilarang shalat maka bila bertujuan mengakhirkan maka tidak sah qodho'nya. Namun, hal itu dikecualikan bila mengakhirkan shalat Ashar hingga matahari menguning atau mengakhirkan shalat Sunah Ashar dan Shubuh maka tidak termasuk dilarang, tidak haram dan sah shalatnya walaupun bertujuan mengakhirkan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan hukum mengerjakan shalat Sunah Qobliyyah Ashar atau Shubuh setelah shalat fardhunya (Ashar/Shubuh) Boleh, tidak haram dan dihukumi sah.


( تنبيه ) يجوز تأخير الرواتب القبلية عن الفرض وتكون أداء وقد يسن كأن حضر والصلاة تقام أو قربت إقامتها بحيث لو اشتغل بها يفوته تحرم الإمام فيكره الشروع فيها لا تقديم البعدية عليه لعدم دخول وقتها وكذا بعد خروج الوقت على الأوجه
....
(قوله: وتكون أداء) أي لأن وقتها يدخل بدخول وقت الفرض ويمتد بامتداده، فمتى فعلها فيه فهي أداء، سواء فعلها قبله أو بعده.
بخلاف الرواتب البعدية ولو وترا، فإن وقتها إنما يدخل بفعل الفرض
“(Peringatan!) Diperbolehkan mengakhirkan Rawatib Qobliyyah dari shalat Fardhu dan terhitung Adaa' dan terkadang malah disunahkan seperti hadir dan iqomah dikumandangkan atau dekat waktu iqomah, ketika itu bila mengerjakannya bakalan terlewat takbiratul ihram Imam maka Makruh mengerjakannya, sedangkan mendahulukan sunah Ba'diyyah atas shalat Fardhu tidak boleh karena belum masuk waktunya, demikian pula sesudah keluar waktunya Berpijak pada pendapat yang lebih kuat.

(Keterangan Pengarang "Terhitung Adaa' ") artinya karena waktunya masuk dengan masuk waktu Fardhu dan meluas dengan meluas waktu fardhu, karenanya ketika mengerjakannya didalamnya terhitung Adaa', baik mengerjakannya sebelum atau sesudahnya. Berbeda dengan Rawatib ba'diyyah walaupun shalat witir karena masuk waktunya dengan mengerjakan shalat fardhu”
[Hasyiyah I'aanah at Thoolibiin I/248]

واعلم انه يدخل وقت القبلية بدخول وقت الفرض والبعدية بفعله، ويخرج وقت النوعين بخروج وقت الفرض، ويندب قضاؤها بعده لأنه إذا فات نفل مؤقت نبدب قضاؤه والحق به التهجد.
“Ketahuilah bahwa masuk waktu Qobliyyah dengan masuk waktu Fardhu sedangkan Ba'diyyah dengan mengerjakan shalat fardhu dan keluar kedua waktu tersebut dengan keluar waktu shalat fardhu dan Sunah mengqodho'nya sesudahnya karena bila terlewat shalat sunah berbatas waktu sunah mengqodho'nya, disamakan dengannya adalah shalat Tahajjud”
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibn Qosim I/132]

(قوله وإلا كأن أخر فائتة) قال سم خرج ما اذا قصد تأخير الحاضرة بأن قصد تأخير العصر الى الإصفرار فإنها تنعقد وكذا اذا قصد تأخير سنة العصر أو الصبح عنها فإنها تنعقد ولا حرمة أيضا.
“(Keterangan Pengarang "Dan Jika tidak seperti mengakhirkan shalat qodho") Ibn Qosim Al 'Ubadiy berkata: ‘Dikecualikan bila bermaksud mengakhirkan shalat Hadir seperti mengakhirkan shalat Ashar sampai matahari menguning maka sah dan demikian pula bermaksud mengakhirkan sunah Ashar atau Shubuh darinya maka sah dan tidak haram juga”
[Hasyiyah As Syarqowi Ala At Tahriir I/186]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama