1563. ANAK DIBAWAH UMUR 10 TAHUN JADI BALIGH SEBAB ONANI

Sumber gambar: detikHealth

Pertanyaan:
Izin bertanya guru²,
Andaikata berjalannya waktu yg singkat ini.. sehingga masuk pada kategori zaman moderen yg banyak anak kecil kurang umur yg tak jarang megang HP yg kemungkinan bisa melihat media sosial yang menimbulkan vidio2 aneh / porno yang dapat dirinya terhanyut dan fikirannya melambung sehingga dia melakukan hal-hal yg aneh seperti memegang burungnya dll. Sehingga mengeluarkan mani

Yang jadi pertanyaannya 
Apakah keluar nya sperma dari anak laki laki yang masih di bawah umur 10 tahun bisa dikatakan baligh?
[Mulyono]

Jawaban:
Bisa dikatakan baligh kalau keluar mani, dengan ketentuan yang keluar memang mani dengan ciri mani meskipun belum berumur 15 tahun. Batasan keluar mani dihukumi baligh sekiranya usia anak yang keluar mani sudah berumur 9 tahun atau kurang sedikit 9 tahun, bila sebaliknya tidak dihukumi Baligh.

Oleh karena, anak kecil tersebut yang ditanyakan sudah berumur 10 tahun dan melakukan onani dan mengeluarkan mani maka dihukumi Baligh.

فصل): في بيان بلوغ المراهق والمعصر (علامات البلوغ ثلاث) في حق الأنثى واثنان في حق الذكر أحدها (تمام خمس عشرة سنة) قمرية تحديدية باتفاق (في الذكر والأنثى) وابتداؤها من انفصال جميع البدن. (و) ثانيها (الاحتلام) أي الإمناء وإن لم يخرج المني من الذكر كأن أحسب بخروجه فأمسكه وسواء خرج من طريقه المعتاد أو غيره مع الانسداد الأصلي وسواء كان في نوم أو يقظة بجماع أو غيره. (في الذكر والأنثى لتسع سنين) قمرية تحديدية عند البيجوري والشربيني والذي اعتمده ابن حجر وشيخ الإسلام أنها تقريبية، ونقل عبدالكريم عن الرملي أنها تقريبية في الأنثى وتحديدية في الذكر.

(Pasal) menjelaskan kebalighan murohiq (anak yang mendekati masa dewasa atau hampir baligh) dan anak yan sebayanya.

(Tanda-tanda baligh ada 3/tiga] bagi perempuan dan ada 2/dua bagi laki-laki, yaitu:
Pertama adalah (genap berusia 15 tahun) Qomariah (bagi laki-laki dan perempuan) Hitungan usia tersebut dimulai dari terpisahnya seluruh tubuh manusia setelah dilahirkan.

(Dan) kedua adalah [ihtilaam,] maksudnya mengeluarkan
sperma, meskipun sperma tersebut tidak keluar secara nyata dari dzakar, misalnya; murohiq merasakan keluarnya sperma, kemudian ia menahannya; baik sperma itu keluar dari jalur biasa atau keluar dari jalur tidak biasa dengan syarat ketika jalur biasa tertutup asli sejak lahir; baik sperma itu keluar saat tidur atau sadar; baik sperma itu keluar karena jimak atau lainnya. Ihtilam sebagai tanda baligh berlaku (bagi laki-laki dan perempuan ketika masing-masing telah berusia 9/sembilan tahun) Qomariah, maksudnya, 9 tahun genap pas (tahdidiah) sesuai hitungan hari seperti pendapat menurut Baijuri dan Syarbini. Sedangkan pendapat yang dipedomani oleh Ibnu Hajar dan Syaikhul Islam adalah berusia hampir 9 tahun (taqribiah). Abdul Karim mengutip dari Romli bahwa usia 9 tahun yang dimaksud adalah hampir 9 tahun bagi perempuan (taqribiah) dan genap 9 tahun secara pas (tahdidiah) bagi laki-laki. 
[Kaasyifah as Sajaa Fii Syarh Safiinah an Najaa Halaman 19, Cet. Al Haromain]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama