1595. PEMBAYARAN HUTANG KEPADA ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

Sumber gambar: YouTube

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh

Afwan ustadz ustadzah dan para asatid izin bertanya jika kita berhutang kepada orang terus org yg kita hutangi telah meninggal, lantas bagaimana cara kita menebusnya?

jika salah satu caranya memberikan kepada ahli waris, lalu jika ahli waris itu juga tak di temukan atau tak ada bagaimana cara menebus atau membayar hutang tersebut.

Mohon penjelasannya🙏
[❗❗]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Permasalahan hutang memang kelihatannya dianggap sepele, Kenapa tidak! Sudah punya uang tapi sempat berfikir nanti aja Waktu masih lama atau nunggu punya uang agak segoni, dll. Padahal akibatnya pada hari Kiamat nanti sangat dahsyat sebab orang yang belum membayar hutang hingga ajal menjemput dia tetap mendapat siksa hingga ia melunasi hutang-hutangnya. Dalam nas syariat pun kita sudah tidak asing mendengar Jiwa orang mukmin tergantung antara langit dan bumi Sebab tidak membayar hutang dan dalam hadits pula Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam tidak menshalatkan mayit orang yang meninggalkan hutang. Oleh karena itu, jangan anggap selepe masalah hutang.

Adapun permasalahan pembayaran hutang ketika ketiadaan orangnya atau telah meninggalnya dan tidak sempat minta halal atau membayar hutang serahkan kepada ahli warisnya meskipun secara logika kurang tepat karena hutang kemarin dari seseorang ketika diserahkan kepada orang lain seperti Ahli warisnya tentu tidak kembali kepada seseorang yang menghutangi. Tapi kalau bisa bilang kepada ahli warisnya pernah berhutang kepadanya agar kiranya mereka bisa mengikhlaskan. Atau bersedekahlah atas namanya dan kalau perlu datangin makamnya dan bertutur kata lah disana karena Mayit mendengar ucapan orang hidup kendatipun dia tidak bisa menjawab. Kalaupun tidak bisa seperti tidak diketahui ahli warisnya bersedekah atas namanya juga tidak mampu maka perbanyaklah melakukan amal kebajikan dan serahkan semuanya kepada Allah agar dan semoga kelak pada hari Kiamat Allah membebaskan tanggungan hutang tersebut.

عِبَارَةُ حَجّ فِي شَرْحِ الزَّوَاجِرِ قَالَ الزَّرْكَشِيُّ ثُمَّ رَأَيْت فِي مِنْهَاجِ الْعَابِدِينَ لِلْغَزَالِيِّ أَنَّ الذُّنُوبَ الَّتِي بَيْنَ الْعِبَادِ إمَّا فِي الْمَالِ فَيَجِبُ رَدُّهُ عِنْدَ الْمُكْنَةِ، فَإِنْ عَجَزَ لِفَقْرٍ اسْتَحَلَّهُ، فَإِنْ عَجَزَ عَنْ اسْتِحْلَالِهِ لِغَيْبَتِهِ أَوْ مَوْتِهِ وَأَمْكَنَ التَّصَدُّقُ عَنْهُ فَعَلَهُ وَإِلَّا فَلْيُكْثِرْ مِنْ الْحَسَنَاتِ وَيَرْجِعْ إلَى اللَّهِ تَعَالَى وَيَتَضَرَّعْ إلَيْهِ فِي أَنْ يُرْضِيَهُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Redaksi Syeikh Ibn Hajar pada Syarh Az Zawaajir: ‘Az Zarkasyi berkata, 'Kemudian Aku Telah melihat dalam kitab Minhaaj al 'Aabidiin karya Imam Ghazali bahwa terkadang Dosa yang terjadi Antara sesama hamba (manusia) adakalanya berupa harta maka wajib mengembalikannya saat memungkinkan. Tapi ketika tidak mungkin seperti karena Faqirnya, minta halal lah padanya, bila juga tidak mampu minta halal darinya karena ketiadaannya atau sudah meninggalnya dan memungkinkan bersedekah atas namanya bersedekahlah dan bila juga tidak mampu perbanyaklah melakukan amal kebajikan dan serahkan semuanya kepada Allah Taala agar kelak Allah meridhoi (membebaskan tanggungan harta milik orang lain) pada hari Kiamat'’”.
[Hasyiyah Al Jamal Ala Syarh al Manhaj V/388]

قَالَ: ثُمَّ رَأَيْت بَعْدَ هَذَا فِي مِنْهَاجِ الْعَابِدِينَ لِلْغَزَالِيِّ أَنَّ الذُّنُوبَ الَّتِي بَيْنَ الْعِبَادِ، أَمَّا فِي الْمَالِ فَيَجِبُ رَدُّهُ عِنْدَ الْمُكْنَةِ فَإِنْ عَجَزَ لِفَقْرٍ اسْتَحَلَّهُ فَإِنْ عَجَزَ عَنْ اسْتِحْلَالِهِ لِغَيْبَتِهِ أَوْ مَوْتِهِ وَأَمْكَنَ التَّصَدُّقُ عَنْهُ فَعَلَهُ، وَإِلَّا فَلْيُكْثِرْ مِنْ الْحَسَنَاتِ وَيَرْجِعْ إلَى اللَّهِ تَعَالَى وَيَتَضَرَّعْ إلَيْهِ فِي أَنْ يُرْضِيَهُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
[Az Zawaajir 'an Iqtiroop Al Kabaair Li Ibn Hajar Al Haitami II/377]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama