1634. SURAT MENYURAT DIJADIKAN JAMINAN APAKAH RIBA?

Sumber Gambar: pengusaha Muslim



Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum warohmatullahi wabarokatuh 

Izin bertanya, kalau ada orang mau minjem surat-surat kendaraan kita terus surat-surat itu di gadaikan ke lesing sebagai jaminan untuk pinjam uang, apakah itu termasuk riba?
[Roni]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Apabila surat-surat ini merupakan jaminan supaya bisa meminjam uang diperbolehkan itu namanya gadai/jaminan dan tidak ada unsur riba, kecuali surat-surat itu dijadikan syarat sebagai kebolehan minjam uang maka dihukumi riba kalau syarat itu disebut dalam akad, bila tidak disebutkan dalam akad tidak termasuk riba.

Hematnya begini, praktek gadai:
A: "Pak saya mau menggadaikan surat ini dengan harapan bapak meminjamkan saya uang sekian dan sekian"

B: "Baiklah".

Dalam praktek tersebut tidak ada unsur syarat dari pihak peminjam dan yang meminjam. Yang bermasalah:

A: "Pak saya mau pinjam uang sebesar 15jt, bisa?"

B: "Bisa dengan syarat kalau menyerahkan surat-surat kendaraan atau apapun"

A: "Ini suratnya pak"
B: "Okey

Pada contoh kedua bukan praktek gadai tapi akad yang bersyarat.

Semoga paham.

وَالْحَاصِلُ أَنَّ كُلَّ شَرْطٍ مَنَافٍ لِمُقْتَضَى الْعَقْدِ إنَّمَا يُبْطِلُ إنْ وَقَعَ فِي صُلْبِ الْعَقْدِ أَوْ بَعْدَهُ وَقَبْلَ لُزُومِهِ لَا إنْ تَقَدَّمَ عَلَيْهِ وَلَوْ فِي مَجْلِسِهِ كَمَا يَأْتِي

“Kesimpulannya adalah, setiap syarat yang meniadakan subtansi (tuntutan) dari sebuah akad hanya bisa batal apabila terjadi di dalam akad, atau sesudah akad tetapi belum terealisir secara pasti, bukan ketika sebelum akad meskipun terdapat di tempat akad tersebut”.
[Tuhfah al Muhtaaj IV/296]

قَوْلُهُ: وَفَسَدَ بِشَرْطِ إلَخْ) وَمَعْلُومٌ أَنَّ مَحَلَّ الْفَسَادِ إذَا وَقَعَ الشَّرْطُ فِي صُلْبِ الْعَقْدِ أَمَّا لَوْ تَوَافَقَا عَلَى ذَلِكَ وَلَمْ يَقَعْ شَرْطٌ فِي الْعَقْدِ فَلَا فَسَادَ اهـ. ع ش عَلَى م ر
(قَوْلُهُ: جَرَّ نَفْعًا لِلْمُقْرِضِ) أَيْ وَحْدَهُ أَوْ مَعَ الْمُقْتَرِضِ لَكِنْ لَمْ يَكُنْ نَفْعُ الْمُقْتَرِضِ أَقْوَى بِدَلِيلِ مَا سَيَأْتِي فِي قَوْلِهِ أَوْ لَهُمَا وَالْمُقْتَرِضُ مُعْسِرٌ اهـ. مِنْ شَرْحِ م ر وَمِنْ بَعْضِ الْهَوَامِشِ عَلَيْهِ
[Hasyiyah al Jamal Ala Syarh al Manhaj III/261]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:


Komentari

Lebih baru Lebih lama