Foto: NU Lampung online
Pertanyaan:
Assalamualaikum mau bertanya,,, kalo kita solat pas sujud trakhir rokaat ke empat kita malah berdiri tegak nambah rokaat ,apakah kita harus langsung buru2 atahiat apa gmna?
[+62 838-2592-6281]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Memang sering terjadi pada ketika shalat kita lupa termasuk kasusnya seperti yang ditanyakan pada kali ini. Sebelumnya terimakasih atas pertanyaannya, semoga dengan adanya pertanyaan ini nanti bisa dirubah sesuai jalurnya agar tidak salah berbuat.
Bila kita lupa ketika shalat seharusnya tasyahud akhir malah kita berdiri menambah raka'at seperti kalau shalat empat rakaat kita malah berdiri ke raka'at ke-lima atau shalat tiga rakaat malah kita berdiri ke raka'at ke-empat, atau shalat dua raka'at malah kita berdiri ke raka'at ke-tiga. Nah! Bila persoalannya seperti itu pas kita mengingatnya bahwa kita sudah berada pada raka'at yang ditambah kita langsung meninggalkan posisi berdiri itu walau apapun ketika itu kita lakukan, kita langsung menuju posisi duduk tasyahud akhir, setelah kembali duduk kita baca tasyahud kalau kasusnya sebelum berdiri menambah raka'at kita belum mengerjakan tasyahud beserta bacaannya. Namun, bila sudah tasyahud sebelum berdiri ke raka'at tambahan langsung salam saja. Lain halnya kasusnya bila tidak ingat sama sekali hingga membaca tasyahud akhir pada raka'at tambahan itu sementara sebelum berdiri ke raka'at tambahan belum tasyahud maka tasyahud pada raka'at tambahan itu sudah sah dan mencukupkan serta sebagai pengganti tasyahud akhir sebelumnya yang belum dilakukan. Nanti akhiri dengan salam. Keterangan ini tidak ada menyatakan sujud sahwi sebelum salam. Namun, menurut hemat saya sujud sahwi pun baik dilakukan karena diqiyaskan dengan lupa/ragu raka'at. Inipun sunah dilakukan sujud sahwi dan tidak dilakukan tetap sah karena sujud sahwi itu hukumnya sunah.
Wallahu A'lam
Ibarot :
الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع لخطيب الشربيني ج ١ ص ١٥٨ المكتبة الشاملة
وَلَو قَامَ لخامسة فِي ربَاعِية نَاسِيا ثمَّ تذكر قبل جُلُوسه عَاد إِلَى الْجُلُوس فَإِن كَانَ قد تشهد فِي الرَّابِعَة أَو لم يتَذَكَّر حَتَّى قَرَأَهُ فِي الْخَامِسَة أَجزَأَهُ
CATATAN
Ibarot yang dikutip tersebut berdasarkan versi Al Maktabah As Syamilah (Apk/Aplikasi) karena saya tidak punya kitab cetaknya. Bagi yang punya kitab cetaknya silahkan dicari pada pasal sujud sahwi, pembahasannya sebelum masuk pada hukum meninggalkan sunah Haiat.
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)
Link Diskusi: