1782. HUKUM KREDIT EMAS




Pertanyaan:
Apa hukumnya kredit emas Syekh?
[fatindafahma02]

Jawaban:
Kredit emas diperbolehkan jika dibayar dengan uang kertas sebagaimana di Indonesia. Karena uang kertas tidak ada ribanya. Akan tetapi bila dibayar dengan emas juga atau dengan perak maka tidak sah dan termasuk riba. Sebagaimana hasil Bahtsul Masail berikut ini:

I. Masalah
Sahkah membeli Dinar emas dengan harga f. 15,- dengan pembayaran angsuran setiap hari f. 1,-?

II. Putusan
Apabila dengan perjanjian pembayaran dengan yang perak, atau tidak dengan perjanjian apa-apa, maka hukumnya tidak sah! Karena termasuk riba nasa`iy (tempo). Apabila dengan perjanjian pembayaran dengan uang kertas, maka hukumnya sah dan tidak termasuk riba.

III. Referensi
Maka uang kertas menurut para tokoh mazhab Syafi'i adalah sama seperti uang tembaga dalam pemberian hukum sebagai komoditas yang nominalnya tidak wajib dizakati kecuali diperdagangkan dengan syarat-syarat sebagaimana yang telah disebutkan dengan kebolehan riba dalam empat macamnya (riba fadl, riba yad, riba nasa’, dan riba qardh). Wallaahu A'lam.

فَوَرَقُ النَّوْطِ عِنْدَ السَّادَةِ الشَّافِعِيَّةِ كَالْفُلُوْسِ النُّحَاسِ فِي إِعْطَاءِ كُلِّ حُكْمِ الْعَرَضِ مِنْ عَدَمِ وُجُوْبِ زَكَاةِ قِيْمَتِهِ إِلاَّ لِتِجَارَةٍ بِشُرُوْطِهَا الْمُتَقَدِّمَةِ وَ مِنْ جَوَازِ الرِّبَا فِيْهِ بِأَنْوَاعِهِ الأَرْبَعَةِ.

- Muhammad Ali al-Maliki, Syamsul Isyraq fi Hukmit Ta’amuli bil Arwaq, (Indonesia: Rabithatul Ma’ahid al-Islamiyah, t. th.), h. 96-97.

Sumber:
Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke 3 di Surabaya tahun 1347 H / 1928 soal nomor 48.

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama