1807. HUKUM MENGQASHAR SHALAT MAGHRIB



MENGQASHAR SHALAT MAGHRIB

Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum
Maaf para guru-guru saya mau tanya apakah benar shalat magrib bisa di qoshor jadi 2 rakaat
Saya dengar di sebuah pengajian bahwa shalat magrib bisa di qoshor jadi 2 rakaat
Kalau memang bisa
Tolong sertakan refrensinya
Terima kasih atas perhatianya
[ Zunaedi ]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Memang ada pendapat dari kalangan Syafi'iyah yang membolehkan mengqashar shalat Maghrib tapi pendapat ini Dhoif.

Ibarat:

- Kitab Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibn Qosim Juz 1 Halaman 202 :

قوله: (الرباعية) نسبة لرباع لأنها أربع ركعات. وقوله: لاغيرها أي لا غير الرباعية. وقوله: من ثنائية وثلاثية. بيان لغيرها وعندنا قول في المذهب أن الثلاثة يجوز قصرها وهو ضعيف غير مشهور.

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama