Foto: konsultasi agama
Pertanyaan:
Izin bertanya lagi yai
apa hukum nya jika akad nikah dengan secara d wakili oleh muhakkam menyebutkan nama ayah s zaujah nya salah, seperti زوجتك موكلي فاطمة بنت زيد yg seharusnya بنت عمر
Atau menyebutkan ayah tiri si zaujah?
[𝐈𝐛𝐧𝐮 𝐀𝐝𝐧𝐚𝐧 𝐀𝐥 𝐆𝐡𝐚𝐳𝐚𝐥𝐢]
Jawaban:
Akad nikahnya sah meskipun salah menyebut nama ayah mempelai wanita yang asal pengantin wanita ada di majelis atau tidak ada tapi si wali yang bertindak sebagai wakil dan pengantin pria yang melakukan akad memberikan isyarat kepada wanita yang menjadi calon pengantin wanita atau meniatkan kepada wanita itu, yang terpenting wanitanya jelas seperti ada ditempat sedangkan penyebutan nama ayah mempelai wanita hanya mengikuti Ta'yin nama mempelai wanita.
(مَسْأَلَةٌ ش) : غَيَّرَتِ اسْمَهَا وَنَسَبَهَا عِنْدَ اسْتِئْذَانِهَا فِي النِّكَاحِ فَزَوَّجَهَا الْقَاضِي بِذَلِكَ الِاسْمِ ، ثُمَّ ظَهَرَ أَنَّ اسْمَهَا وَنَسَبَهَا غَيْرُ مَا ذَكَرَتْهُ ، فَإِنْ أَشَارَ إِلَيْهَا حَالَ الْعَقْدِ بِأَنْ قَالَ : زَوَّجْتُكَ هَذِهِ أَوْ نَوَيَاهَا بِهِ صَحَّ النِّكَاحُ سَوَاءٌ كَانَ تَغْيِيرُ الِاسْمِ عَمْداً أَوْ سَهْواً مِنْهُ أَوْ مِنْهَا ، إِذِ الْمَدَارُ عَلَى قَصْدِ الْوَلِيِّ وَلَوْ قَاضِيّاً وَالزَّوْجِ كَمَا لَوْ قَالَ : زَوَّجْتُكَ هِنْداً وَنَوَيَا دَعْداً عَمَلًا بِنِيَّتِهِمَا.
“(Masalah Syin » Fatwa Syeikh Al Asykaar): Seorang wanita mengubah nama dan nasabnya saat dimintai izin untuk menikah, lalu Qadhi (wali hakim) menikahkannya dengan nama tersebut. Kemudian terungkap bahwa nama dan nasabnya bukan yang ia sebutkan. Maka, jika Qadhi tersebut memberikan isyarat kepadanya (si wanita) saat akad berlangsung, semisal ia berucap: 'Aku nikahkan engkau dengan wanita ini', atau keduanya (wali dan calon suami) meniatkan akad tersebut untuk si wanita itu, maka nikahnya sah. Baik perubahan nama tersebut dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja, baik dari pihak Qadhi maupun si wanita. Sebab, titik tumpu (keabsahan) adalah pada maksud/tujuan dari wali (meskipun wali hakim) dan calon suami. Hal ini sebagaimana jika seorang wali berkata: 'Aku nikahkan engkau dengan Hindun', padahal keduanya berniat (yang dimaksud) adalah Da'dan, maka yang berlaku adalah berdasarkan niat keduanya”
[Bughyah Al Mustarsyidiin Halaman 200]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)
Link Diskusi:
