Foto: Facebook
Pertanyaan:
(ﻗَﻮْﻟُﻪُ: ﻟَﻢْ ﻳَﺸْﻔَﻊْ ﻓِﻲ ﻭاﻟﺪﻳﻪ) ﺃَﻱْ: ﻟَﻢْ ﻳُﺆْﺫَﻥْ ﻟَﻪُ ﻓِﻲ اﻟﺸَّﻔَﺎﻋَﺔِ، ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻫْﻼً ﻟَﻬَﺎ ﻟِﻜَﻮْﻧِﻪِ ﺻَﻐِﻴﺮًا، ﺃَﻭْ ﻛَﺒِﻴﺮًا، ﻭَﻫُﻮَ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ اﻟﺼَّﻼَﺡِ ﻋ ﺷ ﻭَﻗِﻴﻞَ ﻟَﻢْ ﻳَﺸْﻔَﻊْ ﻓﻲ، ﻭَاﻟِﺪَﻳْﻪِ ﻣَﻊَ اﻟﺴَّﺎﺑِﻘِﻴﻦَ، ﻭَاﻧْﻈُﺮْ ﺇﺫَا ﻋَﻖَّ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ﻫَﻞْ ﻳَﺸْﻔَﻊُ ﻓِﻲ ﺃَﺑَﻮَﻳْﻪِ، ﺃَﻭْ ﻻَ ﺷَﻮْﺑَﺮِﻱٌّ.
Perkataanya:
“Ia tidak memberi syafaat kepada kedua orang tuanya”)
Artinya: Ia tidak diberi izin untuk memberikan syafaat, meskipun sebenarnya ia layak mendapatkannya, baik karena ia masih kecil ataupun sudah besar, dan ia termasuk orang yang saleh.
Dan ada pendapat lain yang mengatakan: Ia tidak memberi syafaat kepada kedua orang tuanya bersama orang-orang yang lebih dahulu (masuk surga).
Dan perhatikan: apabila ia mengaqiqahi dirinya sendiri, apakah ia kemudian bisa memberi syafaat kepada kedua orang tuanya atau tidak?
Ini merupakan pendapat Asy-Syubari.
Pada lafadz
ﻭَاﻧْﻈُﺮْ ﺇﺫَا ﻋَﻖَّ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ﻫَﻞْ ﻳَﺸْﻔَﻊُ ﻓِﻲ ﺃَﺑَﻮَﻳْﻪِ، ﺃَﻭْ ﻻَ.
Ini jawabannya bagaimana yai..
Ketika meng aqiqohi diri sendiri apakah nantinya bisa mensyafaati kepada orang tuanya 🙏
[Irfanysholikhah]
Jawaban:
Iya, ketika dulu orang tua belum Mengaqiqahi kita dan setelah dewasa kita sunah aqiqah sendiri untuk menyongsong aqiqah yang belum dilakukan dan karena alasan itu pula sebab sudah dilakukan aqiqah si anak bisa memberi syafaat kepada orang tuanya.
قَالَ الشَّوْبَرِيُّ: (وَانْظُرْ إِذَا عَقَّ نَفْسَهُ هَلْ يَشْفَعُ فِي وَالِدَيْهِ أَوْ لَا؟) انْتَهَى. وَالظَّاهِرُ نَعَمْ؛ بِنَاءً عَلَى الْمَعْنَى السَّابِقِ عَنِ الْإِمَامِ أَحْمَدَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ إِذْ لَا مَعْنَى عَلَيْهِ لِلتَّدَارُكِ إِلَّا لِأَجْلِ شَفَاعَةٍ لِوَالِدَيْهِ، فَتَأَمَّلْ.
“As-Syaubariy berkata (Perlu ditinjau kembali/pertimbangkanlah) jika seseorang melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri (setelah dewasa), apakah ia dapat memberi syafaat bagi kedua orang tuanya atau tidak?) Habis kutipan. Pandangan yang kuat (Az-Zhahir) adalah iya (tetap bisa memberi syafaat); hal ini berdasarkan pemaknaan yang telah disebutkan sebelumnya dari Imam Ahmad radhiyallahu 'anhu. Sebab, tidak ada arti lain dari tindakan menyusul (aqiqah yang tertunda) tersebut melainkan demi mendapatkan syafaat bagi kedua orang tuanya. Maka renungkanlah”
[Hasyiyah At Tarmasyi Ala Minhaaj Al Qawiim Fii Syarh Bafadhal VI/667, Daar Al Minhaaj]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)
Link Diskusi:
Artikel terkait 👇
