0731. TETAP SUNAHKAH MENGAQIQAHI ANAK BILA SUDAH BALIGH?

Pertanyaan:
Assalamualaikum punten sy mau tanya klu punya anak laki2 skrng sdh dewasa dulu wktu bayi blm akekah karena orang tua blm mmpu.skrng stlah dewasa orang tua mmpu apa d sunnah kan akikah apa qurban aja.terimakasih
[Mamah Rama]

Jawaban:
Walaikumussalam

Kesunahan orang tua untuk mengaqiqahi anaknya ditangguhkan sampai anak itu belum baligh, bila dia sudah baligh maka kesunahan orang tua untuk mengaqiqahi anaknya menjadi gugur; artinya sudah tidak disunahkan lagi, tetapi bila anak mampu untuk mengaqiqahi dirinya sendiri maka diperbolehkan. Dengan ini, kalau dulunya belum sempat mengaqiqahi anak sebab ketidakmampuan akan biaya dan sekarang anak sudah dewasa cukup melakukan qurban seperti biasa kalau itu pas bulan qurbannya, yaitu bulan Dzulhijjah, sebab qurban tidak sah diluar hari raya qurban dan hari tasyrik dan tidak perlu aqiqah, kalau dilakukan dia hanya sebatas mubah bukan sunah karena kesunahannya sudah gugur.

فلو بلغ ولم يخرجها الولي، سن للصبي أن يعق عن نفسه، ويسقط الطلب حينئذ عن الولي.
“Jikalau (seorang anak) sudah baligh maka biaya aqiqah tidak dikeluarkan darinya, sunah anak itu melakukan aqiqah sendiri dari dirinya sendiri dan ketika itu orang tua (wali) gugur tuntutan mengaqiqahinya”.
[I'aanah at Tholibin II/381]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]

Link Diskusi:

Link terkait:

Komentari

Lebih baru Lebih lama