0732. ANAK KAMBING BERUPA MANUSIA BOLEH DIMAKAN?

Pertanyaan:
assalamualaikum, punten semisal ada anak hasil kawin silang antara manusia dan kebo/sapi/hewan yang bisa diqurban, apakah anak tersebut boleh di sembelih ?, tolong sertakan refrensinya 🙏😅
[Wong Adoh]

Jawaban:
Walaikumsalam

Bila manusia berhubungan intim dengan hewan yang halal dan sebaliknya atau hewan yang Halal berhubungan intim dengan hewan yang halal dimakan maka bisa lahir anak berwujud manusia maka boleh dimakan, dijadikan, khothib dan imam, juga boleh dijadikan hewan qurban (disembelih) bila dia ikut shalat idul Adha.

وما تقرر كله: إذا نزا كلب أو خنزير على آدمية والعكس، فإن نزا مأكول على مأكولة فولدت ولدا على صورة الآدمي فإنه طاهر مأكول، فلو حفظ القرآن وعمل خطيبا وصلى بنا عيد الأضحى جاز أن يضحى به بعد ذلك.
Dan pendapat yang telah ditetapkan kesemuanya apabila manusia mengawini anjing / babi atau sebaliknya, kemudian jika hewan/manusia tersebut mengawini hewan yang halal dimakan dagingnya kemudian terlahir atasnya anak manusia, maka anak tersebut dihukumi suci dan halal untuk dimakan dagingnya. Maka seandainya anak tersebut menghafal Al-qur’an, menjadi khotib, dan mengerjakan sholat idul adha, maka diperbolehkan baginya untuk disembelih setelah sholat tersebut. Pendapat lain kepada kita khotib mengerjakan sholat ‘idul adha dan menyembelih terhadapnya.  
[I'aanah at Tholibin I/113]

Walllahu A'lamu Bis Showaab

[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama