Foto: YouTube
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum . Gmn hukumnya orang tua membohongi anak kecil demi kebaikan/kemaslahatatan?
Misal,,
Nak jangan lari" di luar rumah kalo waktu malam,, anak tersebut ngengkel Al hasil sama ibunya di katain, di luar ada demitnya Lo nak 😁
[I𝐫𝐟𝐚𝐧𝐲𝐬𝐨𝐥𝐢𝐤𝐡𝐚𝐡]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Saya tidak menemui adanya keringanan hukum berbohong pada kasus kepada anak kecil ini. Bahkan Nas Hadits menyebutkan malah sebaliknya Yakni tetap haram. Sebagaimana hadits berikut 👇
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: دَعَتْنِي أُمِّي يَوْمًا وَرَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَاعِدٌ فِي بَيْتِنَا، فَقَالَتْ: هَا تَعَالَ أُعْطِيكَ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَا أَرَدْتِ أَنْ تُعْطِيهِ؟ " قَالَتْ: أَرَدْتُ أَنْ أُعْطِيَهُ تَمْرًا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " أَمَا إِنَّكِ لَوْ لَمْ تُعْطِيهِ شَيْئًا كُتِبَتْ عَلَيْكِ كَذِبَةٌ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالْبَيْهَقِيُّ فِي " شُعَبِ الْإِيمَانِ ".
" Diriwayatkan dari Abdullah bin Amir radhiyallahu 'anhu, ia bercerita: "Ibuku memanggilku pada suatu hari, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang duduk di rumah kami. Ibuku berkata: 'Kemarilah, aku akan memberimu sesuatu.' Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya: 'Apa yang ingin engkau berikan kepadanya?' Ibuku menjawab: 'Aku ingin memberinya kurma.' Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Ketahuilah, jika seandainya engkau tidak memberinya apa-apa, maka hal itu akan dicatat bagimu sebagai sebuah kedustaan.'"
(HR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman)
Berikut keterangan Ulama hadits terkait hadits tersebut 👇
وَفِي الْحَدِيثِ أَنَّ مَا يَتَفَوَّهُ بِهِ النَّاسُ لِلْأَطْفَالِ عِنْدَ الْبُكَاءِ مَثَلًا بِكَلِمَاتٍ هَزْلًا أَوْ كَذِبًا بِإِعْطَاءِ شَيْءٍ أَوْ بِتَخْوِيفٍ مِنْ شَيْءٍ حَرَامٌ دَاخِلٌ فِي الْكَذِبِ كَذَا فِي اللُّمَعَاتِ
“Dan di dalam hadits tersebut (dijelaskan) bahwa apa yang diucapkan oleh orang-orang kepada anak kecil—misalnya saat mereka menangis—berupa kata-kata gurauan atau dusta seperti (janji) akan memberikan sesuatu atau menakut-nakuti dengan sesuatu, hukumnya adalah haram dan termasuk dalam kategori kedustaan. Demikianlah yang disebutkan dalam kitab al-Luma’at”
[Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abi Dawud XIII/229]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)
Link Diskusi:
