1900. KAJIAN RAMADHAN : KELUAR MANI KARENA NONTON FILM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

Foto: Tirto.id



Oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi 

KAJIAN RAMADHAN (4) : KELUAR MANI KARENA NON FILM PORNO ATAU MELIHAT WANITA DENGAN SYAHWAT APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

Yang namanya manusia yang normal tentu ada rasa suka termasuk rasa suka kepada lawan jenis, itu sudah lumrah. Zaman sekarang ini banyak cara untuk menyenangkan hati dan syahwat diantaranya adanya media yang menyediakan berbagai pandangan yang erotis seperti Film Seks, Gambar Lucah dan Hot dan sebagainya bahkan bagi sebagian orang kalau anak gadis yang masih segernya melihatnya pun bisa menjadi syahwat.

Ketika menjalani puasa hendaknya meninggalkan berbagai macam pandangan erotis baik secara nyata maupun lewat media seperti hp dan semisalnya karena hakikat puasa itu meredam syahwat bukan melampiaskan nafsu dan syahwat. Lalu bagaimana bila seseorang melakukan itu sehingga menyebabkan keluar sperma (air mani) apakah puasanya batal?

Sebenarnya puasa tidak menjadi batal sebab melihat dan mengkhayal sesuatu yang mengakibatkan syahwat dan walaupun sampai menyebabkan keluar sperma. Namun, itu semua bila tanpa mubasyarah yakni tidak disertai onani dengan tanpa adanya penghalang atau kebiasaannya kalau melihat itu semua tidak menyebabkan keluar sperma, bila sebaliknya seperti dengan disertai onani atau kebiasaannya kalau melihat itu semua seperti halnya nonton film porno menyebabkan keluar sperma maka puasanya batal.

Dasar Keterangan:

(قوله: والإنزال بنظر وفكر) أي وكالإنزال بنظر وفكر، فإنه لا يفطر به، لانتفاء المباشرة. قال البجيرمي: ما لم يكن من عادته الإنزال بهما، وإلا أفطر - كما قرره شيخنا ح ف. اه.
“(Keterangan Pengarang "Dan Inzal - Keluar sperma - dengan sebab melihat dan mengkhayal") artinya: Dan seperti Inzal dengan sebab melihat dan mengkhayal tidak membatalkan puasa karena ketiadaan Mubasyarah (bersentuhan kulit secara langsung) . Bujairami berkata: Selagi menurut kebiasaannya tidak Inzal dengan keduanya, jika tidak, batal puasanya sebagaimana Disetujui guru kami Syekh Ahmad Al Hafany, habis”
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin II/227]

وَخرج بِالْمُبَاشرَةِ النّظر والفكر فَلَو نظر أَو تفكر فأمنى فَلَا فطر مَا لم يكن من عَادَته الْإِنْزَال بذلك وَإِلَّا أفطر وَلَو أحس بانتقال الْمَنِيّ وتهيئه لِلْخُرُوجِ بِسَبَب النّظر فاستدامه حَتَّى أنزل أفطر قطعا 

“Dikecualikan dengan Mubasyarah adalah melihat dan mengkhayal, karena itulah melihat atau mengkhayal lalu keluar sperma tidak membatalkan puasa selagi menurut kebiasaannya tidak Inzal dengan sebab itu, Jika tidak batal puasanya. Jika seseorang menahan akan keluar sperma dengan sebab melihat lalu ia terus melihat hingga akhirnya keluar sperma batal puasanya secara pasti”
[Nihaayah Az Zain Halaman 192]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama