2003. 𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌 𝐌𝐄𝐍𝐔𝐌𝐏𝐔𝐊 𝐉𝐄𝐍𝐀𝐙𝐀𝐇 𝐏𝐀𝐃𝐀 𝐒𝐀𝐓𝐔 𝐋𝐈𝐀𝐍𝐆 𝐊𝐔𝐁𝐔𝐑 𝐊𝐀𝐑𝐄𝐍𝐀 𝐓𝐈𝐃𝐀𝐊 𝐁𝐈𝐒𝐀 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐀𝐘𝐀𝐑 𝐇𝐀𝐑𝐆𝐀 𝐒𝐄𝐖𝐀 𝐏𝐄𝐌𝐀𝐊𝐀𝐌𝐀𝐍

Foto: Pinterest 



Pertanyaan:
Bagaimana hukum menumpuk mayit yg masih satu keluarga dalam satu lubang, dengan alasan keluarga mayit tidak punya uang untuk biaya pemakaman tetapi masih punya harta yg bisa dijua? Mohon pencerahannya..
[𝐊𝐮𝐫𝐧𝐢𝐚𝐰𝐚𝐧 𝐃𝐳𝐨𝐥𝐢𝐦]

Jawaban:
Para Ulama menyebutkan bahwa haramnya menumpuk jenazah yaitu menggali kuburan untuk memasukkan jenazah yang baru selagi jenazah belum hancur menurut penuturan Ahli Khibrah (orang yang paham batas jenazah sudah hancur). Kecuali darurat seperti Lahan pemakaman sempit dan banyak yang meninggal. Adapun untuk bisa memakamkan jenazah harus mengeluarkan biaya dan tidak adanya biaya itu bukan merupakan hal darurat yang diperbolehkan menumpuk jenazah dalam satu pemakaman; sebab biaya masih dapat diperoleh dengan hasil pengurusan jenazah atau jenazah bisa dapat dikuburkan tanpa biaya seperti dikuburkan di tempat lain walaupun di tanah pribadi maupun tanah ahli waris dan lain sebagainya.

ويحرم جمع عظام الموتى لدفن غيرهم، وكذا وضعه فوقها، نعم إن دعت الضرورة إلى ذلك كأن كثرت الموتى وعسر إفراد كل ميت بقبر لضيق الأرض فيجمع بـين الاثنين والثلاثة والأكثر في قبر بحسب الضرورة
“Diharamkan mengumpul aneka tulang Mayit untuk menguburkan orang lain, demikian pula meletakkan jenazah yang baru diatasnya. Memang! Bila ada pendorong darurat kepada hal itu banyak yang meninggal dan sulitnya menguburkan mayit secara terpisah karena sempit lahan pemakaman maka diperkenankan menumpuk jenazah antara dua orang, tiga orang bahkan lebih pada satu liang kubur dengan hitungan darurat”
[Nihaayah Az Zain Halaman 149]

ويَحْرُمُ أيضاً: إدخالُ مَيِّتٍ علـى آخر، وإن اتّـحَدا جِنساً، قبل بَلاءِ جَميعِهِ، ويَرجَعُ فـيه لأهْلِ الـخِبرَةِ بـالأرْضِ.
“Diharamkan juga memasukkan jenazah lain meskipun sejenis sebelum hancur semuanya dan menjadi patokan hancurnya jenazah adalah Ahli Khibrah ditanah itu”
[Fathul Mu'in Hamisy I'aanah At Thaalibiin II/118]

(قَوْلُهُ إلَّا لِضَرُورَةٍ) ، وَلَيْسَ مِنْ الضَّرُورَةِ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ فِي مِصْرِنَا مِنْ الِاحْتِيَاجِ لِدَرَاهِمَ تُصْرَفُ لِلْمُتَكَلِّمِ عَلَى التُّرْبَةِ فِي مُقَابَلَةِ التَّمْكِينِ مِنْ الدَّفْنِ؛ لِأَنَّهُ صَارَ مِنْ مُؤَنِ التَّجْهِيزِ عَلَى أَنَّهُ قَدْ يُمْكِنُ الِاسْتِغْنَاءُ عَنْهُ بِالدَّفْنِ فِي غَيْرِ ذَلِكَ الْمَوْضِعِ اهـ. عِ ش عَلَى م ر
“(Keterangan Pengarang "Kecuali darurat") dan bukanlah termasuk darurat apa yang sudah menjadi kebiasaan di negeri Mesir kita ini, yaitu kebutuhan akan uang yang diberikan kepada pengelola makam (mutakallim 'ala al-turbah) sebagai imbalan atas pemberian izin penguburan. Karena biaya tersebut sudah menjadi bagian dari biaya pengurusan jenazah (mu'an al-tajhiz), lagipula terkadang memungkinkan untuk tidak membayar biaya itu dengan cara menguburnya di tempat lain (yang tidak dipungut biaya), habis Kutipan As Syibramalisy atas kitab Syarh Ar Ramli”.
[Hasyiyah Al Jamal Ala Syarh Al Manhaj II/203]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬-𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)

𝑳𝒊𝒏𝒌 𝑫𝒊𝒔𝒌𝒖𝒔𝒊:

Komentari

Lebih baru Lebih lama