2009. 𝐅𝐈𝐐𝐈𝐇 𝐒𝐇𝐀𝐋𝐀𝐓 : 𝐑𝐔𝐉𝐔𝐊𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐑𝐁𝐔𝐀𝐓𝐀𝐍 𝐈𝐌𝐀𝐌 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐀𝐂𝐀 𝐒𝐄𝐁𝐀𝐆𝐈𝐀𝐍 𝐋𝐀𝐃𝐀𝐃𝐙 𝐐𝐔𝐍𝐔𝐓 𝐃𝐄𝐍𝐆𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐋𝐀𝐍 𝐃𝐈𝐌𝐔𝐋𝐀𝐈 𝐃𝐀𝐑𝐈 𝐓𝐒𝐀𝐍𝐀' (𝐏𝐔𝐉𝐈𝐀𝐍)

Foto: Tiktok 



Pertanyaan:
Assalamualaikum
Di kitab apaya ada keterangan, ketika baca qunut seorang imam memelankan suara pas sampai lafa فانك تقضي ولا يقضى عليك،
[𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐢𝐟𝐮𝐝𝐝𝐢𝐧]

Jawaban:
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Di berbagai literatur klasik Syafi'iyah mau dikatakan secara umum memang tidak ada keterangan imam memelankan suaranya ketika membaca qunut pas Tsana' (pujian) yaitu dimulai dari kalimat: فَإِنَّك تَقْضِي. Karena penjabaran mereka bagi imam mengeraskan bacaan pada doa qunut pada semua lafadz nya secara mutlak, bahkan di kitab Busyral Kariim secara jelas menyebutkan imam Disunahkan mengeraskan bacaan pada doa qunut walaupun pada Tsana'. Ini bisa di cek di literatur klasik Syafi'iyah pada pembahasan doa qunut seperti kitab I'aanah, Bajuri, dll.

Namun, tanpa dipungkiri amalan sehari-hari khususnya daerah saya sangat jarang sekali Imam membaca semua bacaan qunut seluruhnya dibaca keras (kuat) tapi ada sebagian lafadz qunut dibaca pelan yang dimulai dari lafadz Tsana' seperti saya ungkapkan diatas, bahkan tidak ada yang membaca dengan keras semua lafadz qunut, ini khusus daerah saya. Padahal para imam itu bukanlah orang yang awam bahkan sebagai ustadz dan menjadi panutan masyarakat, apakah mereka beramal pada masalah ini tanpa dasar? Rasanya tidak mungkin.

Setelah saya muthala'ah lebih lanjut memang ada pendapat yang menyebutkan imam membaca pelan lafadz qunut dimulai dari lafadz Tsana' dan seterusnya, itulah pendapat yang dikutip oleh Imam Ramli dengan alasan pada saat imam dan makmum bersama-sama membaca bacaan dipelankan. Hanya saja Imam Ramli tidak menyebutkan pendapat siapa yang dimaksud. Adapun pendapat yang dianggap kuat oleh Imam Ramli imam Disunahkan membaca keras (kuat) pada Tsana' sebagaimana ungkapan doa qunut lainnya Alasan beliau sebagaimana pada masalah meminta Rahmat, perlindungan dari neraka maka imam mengeraskan bacaan yang dibaca walaupun ketika itu ada kesunahan membaca bersama dan para makmum juga mengikuti dengan suara keras dan tidak mengamini sebagaimana keterangan dalam kitab Al Majmuu' Syarh Al Muhadzdzab. Keterangan masalah makmum juga membaca keras ketika imam membaca keras doa qunut pada Tsana' juga dikutip oleh Syeikh At Tarmasyi dari Syekh Al Isnawi.

Kesimpulannya adalah bahwa pendapat Mayoritas Ulama Syafi'iyah imam Disunahkan mengeraskan bacaan pada doa qunut pada semua lafadz qunut dan tidak ada yang dibaca pelan hanya bagi makmum ada Disunahkan membaca pelan seperti lafadz Tsana' ini pula pendapat yang dianggap kuat oleh Imam Ramli, hanya saja menurut beliau ketika itu makmum tidak mengamini doa imam tapi ikut membaca bersama imam dengan suara keras sebagaimana beliau ambil keterangan dalam kitab Al Majmuu' pada masalah imam berdoa meminta Rahmat, perlindungan dari neraka, dll. Sedangkan pendapat yang dikutip oleh Imam Ramli memang ada pendapat yang mengatakan atau menganjurkan bacaan Tsana' pada doa qunut dan seterusnya dibaca pelan sebagaimana bacaan lainnya jika bersama-sama dibaca dianjurkan dibaca pelan. Mungkin berdasarkan pendapat inilah yang pengamalan imam membaca pelan lafadz Tsana' seperti berlaku didaerah saya.

نهاية المحتاج في شرح المنهاج حواشي الشبراملسي الجـــــــــزء الأول صـــــــــ ٥٠٧
(وَ) أَنَّهُ (يَقُولُ الثَّنَاءَ) سِرًّا وَهُوَ مِنْ فَإِنَّك تَقْضِي إلَى آخِرِهِ، أَوْ يَسْتَمِعُ لَهُ لِأَنَّهُ ثَنَاءٌ وَذِكْرٌ لَا يَلِيقُ بِهِ التَّأْمِينُ وَالْمُشَارَكَةُ أَوْلَى كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ، وَالثَّانِي يُؤَمِّنُ فِيهِ أَيْضًا، وَإِذَا قُلْنَا بِمُشَارَكَتِهِ فِيهِ فَفِي جَهْرِ الْإِمَامِ بِهِ نَظَرٌ، يُحْتَمَلُ أَنْ يُقَالَ: يُسِرُّ بِهِ كَمَا فِي غَيْرِهِ مِمَّا يَشْتَرِكَانِ فِيهِ، وَيُحْتَمَلُ وَهُوَ الْأَوْجَهُ الْجَهْرُ بِهِ كَمَا إذَا سَأَلَ الرَّحْمَةَ أَوْ اسْتَعَاذَ مِنْ النَّارِ وَنَحْوِهَا فَإِنَّ الْإِمَامَ يَجْهَرُ بِهِ وَيُوَافِقُهُ فِيهِ الْمَأْمُومُ وَلَا يُؤَمِّنُ كَمَا قَالَهُ فِي الْمَجْمُوعِ.
(قَوْلُهُ: وَيُحْتَمَلُ وَهُوَ الْأَوْجَهُ) يُتَأَمَّلُ هَذَا مَعَ قَوْلِهِ أَوَّلًا سِرًّا فَإِنَّ ذَلِكَ يَقْتَضِي أَنَّهُ الْمَنْقُولُ، ثُمَّ رَأَيْت فِي نُسَخٍ بَعْدَ قَوْلِهِ وَالثَّانِي يُؤَمِّنُ فِيهِ أَيْضًا: وَإِذَا سَأَلَ الرَّحْمَةَ إلَخْ
“(Dan) bahwasanya makmum mengucapkan tsana' (pujian) secara lirih (sirr). Yang dimaksud adalah bacaan dari kalimat: 'Fa innaka taqdhi...' (Maka sesungguhnya Engkau-lah yang menghukumi) hingga akhir doa tersebut.
Atau, makmum cukup mendengarkan bacaan imam tersebut, karena bagian itu adalah pujian dan zikir yang tidak layak dijawab dengan 'Amin'. Meskipun demikian, ikut membaca (musyarakah) lebih utama sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Majmu'.
Pendapat kedua menyatakan bahwa makmum tetap membaca 'Amin' pada bagian tersebut.
Jika kita berpegang pada pendapat bahwa makmum ikut membaca pujian tersebut, maka ada perdebatan (nazhar) mengenai apakah imam harus mengeraskan suaranya (jahr). Ada kemungkinan dikatakan: imam melirihkannya sebagaimana bacaan zikir lainnya yang dibaca bersama-sama. Namun, ada kemungkinan lain—dan ini yang lebih kuat (al-aujah)—yaitu imam tetap mengeraskan suaranya, sebagaimana ketika imam memohon rahmat atau berlindung dari neraka; dalam kondisi itu imam mengeraskan suara, makmum menyepakatinya (ikut membaca), dan makmum tidak mengucapkan 'Amin', sebagaimana dijelaskan dalam Al-Majmu'.

(Keterangan Pengarang 'Ada kemungkinan lain dan ini yang lebih kuat'): Hal ini perlu direnungkan kembali jika dibandingkan dengan perkataan penulis di awal bahwa makmum membacanya secara 'lirih', karena pernyataan awal tersebut menunjukkan bahwa itulah pendapat yang dinukil (manqul).
Kemudian, aku melihat dalam beberapa naskah setelah kalimat 'Pendapat kedua menyatakan makmum mengaminkannya juga', langsung diikuti dengan kalimat 'Dan apabila ia memohon rahmat...' dst.”
[Nihaayah Al Muhtaaj Wahawasyi As Syibramalisy I/507]

بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم الجـــــــــزء الأول صـــــــــ ٨٠
(و) يسن (الجهر به) أي: بما مر من القنوت ولو الثناء والصلاة والسلام (للإمام) في الجهرية والسرية كمقضية نهاراً، ليسمع المأموم فيؤمن؛ للاتباع، لكن دون جهر القراءة، ما لم يكثر المأمومون .. فيرفع قدر ما يسمعهم.
[Busyral Kariim I/80]

حاشية الترمسي على المنهاج القويم على شرح البافضل الجـــــــــزء الثالث صـــــــــ ٢٥
قوله: (والهجر به) أي يسن الجهر بالقنوت ولو الثناء والصلاة والسلام ولو قلنا إن المأموم يوافقه فيها. قال الاسناوي : يحتمل انه يسر وتحتمل أن يجهر كما لو سأل الإمام الرحمة أو استعاذ من النار فإنه يجهر ويوافقه فيه المأموم كما قال في شرح المهذب.
[Hasyiyah At Tarmasyi III/25]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬-𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)

𝑳𝒊𝒏𝒌 𝑫𝒊𝒔𝒌𝒖𝒔𝒊:

Komentari

Lebih baru Lebih lama