2050. 𝐌𝐀𝐊𝐌𝐔𝐌 𝐒𝐄𝐍𝐆𝐀𝐉𝐀 𝐁𝐄𝐑𝐋𝐀𝐌𝐀 𝐒𝐔𝐉𝐔𝐃 𝐇𝐈𝐍𝐆𝐆𝐀 𝐓𝐈𝐃𝐀𝐊 𝐒𝐄𝐌𝐏𝐀𝐓 𝐌𝐄𝐍𝐁𝐀𝐂𝐀 𝐀𝐋 𝐅𝐀𝐓𝐈𝐇𝐀𝐇 𝐋𝐀𝐍𝐆𝐒𝐔𝐍𝐆 𝐑𝐔𝐊𝐔' ?

Foto: Freepik


Pertanyaan:
Assalamu'alaikum yai
Izin bertanya
Kalau misalkan makmum berlama² di sujud agar supaya lambat baca fatihah nya dgn Imam, dan langsung rukuk tanpa menyempurnakan fatihah nya itu gmn yai?

Kalau berkenan mohon dengan referensi nya yai🙏
[𝐈𝐛𝐧𝐮 𝐀𝐝𝐧𝐚𝐧 𝐀𝐥 𝐆𝐡𝐚𝐳𝐚𝐥𝐢]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Perbuatan makmum berlama sujud hingga tidak sempat membaca Fatihah keburu imam ruku' adalah perbuatan kelalaian yang tidak dimaafkan karena kewajiban baginya adalah melakukan hal fardhu Yaitu mengikuti imam dan membaca Fatihah malah ia sibuk dengan perkara sunah seperti berlama sujud karena banyak membaca tasbih atau berdo'a kala sujud. Perbuatan tersebut merugikan pihak makmum karena dengan perbuatan kelalaiannya ia dianggap melakukan keterlambatan yang tidak ada udzur. Akibatnya; jika ia membaca Fatihah ketika imam hampir ruku' atau sudah ruku' tapi tidak selesai semuanya atau tanpa membaca Fatihah maka status shalat yang ia jalani kosong yakni tidak dianggap. Harusnya, karena kondisinya melakukan keterlambatan tidak ada udzur maka ia tetap membaca Fatihah sekiranya ia tidak tertinggal dua rukun seperti selesai membaca Fatihah imam turun sujud. Bila tertinggal dua rukun beruntun shalatnya batal. Hal ini berbeda dengan kasus keterlambatan yang ada udzur yang disebutkan para ulama seperti bacaan imam terlalu cepat dan sebagainya ia diperkenankan menyelesaikan bacaan Al Fatihah hingga tertinggal 3 rukun panjang.

Walhasil, merujuk pertanyaan yang diajukan makmum yang sengaja berlama sujud hingga tidak bisa menyelesaikan bacaan Al Fatihah seluruhnya bahkan tidak membaca sama sekali tidak dibenarkan dan kewajiban Al Fatihah baginya tidak gugur, karena itu merupakan kesalahannya sendiri yang ia buat yang merupakan bentuk kelalaian. Namun, boleh saja ia tidak menyelesaikan bacaan Al Fatihah atau tidak membacanya apalagi dapat diperkirakan ia akan tertinggal dua rukun bahkan lebih tapi raka'at yang ia jalani tanpa Al Fatihah itu dianggap kosong dan caranya ia tambah satu raka'at lagi setelah imam salam, dan jika ini tidak dilakukan maka shalatnya batal. Renungkanlah ini sedalam-dalamnya!

(فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عُذْرٌ) بِأَنْ تَخَلَّفَ لِقِرَاءَةِ الْفَاتِحَةِ وَقَدْ تَعَمَّدَ تَرْكَهَا حَتَّى رَكَعَ الْإِمَامُ، أَوْ لِسُنَّةٍ كَقِرَاءَةِ السُّورَةِ، وَمِثْلُهُ مَا لَوْ تَخَلَّفَ لِجِلْسَةِ الِاسْتِرَاحَةِ أَوْ لِإِتْمَامِ التَّشَهُّدِ الْأَوَّلِ إذَا قَامَ إمَامُهُ وَهُوَ فِي أَثْنَائِهِ لِتَقْصِيرِهِ بِهَذَا الْجُلُوسِ لِغَيْرِ الْمَطْلُوبِ مِنْهُ.
(قَوْلُهُ: حَتَّى رَكَعَ الْإِمَامُ) أَيْ أَوْ قَارَبَ الرُّكُوعَ كَمَا يَأْتِي عَنْ شَرْحِ بَافَضْلٍ.
(قَوْلُهُ: كَقِرَاءَةِ السُّورَةِ إلَخْ) أَيْ وَتَسْبِيحَاتِ الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ. مُغْنِي.
“"(Maka jika tidak ada uzur)," misalnya makmum tertinggal karena (sibuk) membaca Al-Fatihah padahal ia sengaja menunda membacanya hingga imam ruku'; atau tertinggal karena mengerjakan kesunahan seperti membaca surat (setelah Fatihah). Dan yang semisal dengan itu adalah jika makmum tertinggal karena duduk istirahat atau karena menyempurnakan tasyahud awal saat imamnya sudah berdiri padahal makmum masih di tengah-tengah tasyahud tersebut; hal ini dikategorikan sebagai kelalaian (taqshir) karena makmum melakukan duduk (atau aktivitas) yang tidak dituntut darinya saat itu.

(Perkataan Pengarang "Hingga imam ruku' ") maksudnya: Atau imam hampir ruku', sebagaimana penjelasan yang akan datang dari Syarah Bafadhal.

(Perkataan Pengarang "Seperti membaca surat, dst") maksudnya: Termasuk juga (memperlama) tasbih ruku' dan sujud. Habis Kutipan (Dari Syeikh Al Khathib As Syarbini dalam kitab) Mughni (Al Muhtaaj)”
[Tuhfah Al Muhtaaj Wahawasyi As Syarwani II/342]

(أَوْ تَأَخَّرَ) عَنْهُ (بِهِمَا) أَيْ: بِالرُّكْنَيْنِ التَّامَّيْنِ، بِأَنْ فَرَغَ الْإِمَامُ مِنْهُمَا، وَهُوَ فِيمَا قَبْلَهُمَا، كَأَنْ يَزُولَ عَنْ حَدِّ الِاعْتِدَالِ، وَالْمَأْمُومُ فِي الْقِيَامِ، وَهَذَا إِنْ كَانَا (لِغَيْرِ عُذْرٍ) -مِمَّا يَأْتِي، كَالتَّخَلُّفِ؛ لِإِكْمَالِ سُنَّةٍ كَالسُّوَرَةِ- وَإِلَّا .. لَمْ تَبْطُلْ.
وَالْعُذْرُ فِي التَّقَدُّمِ أَنْ يَكُونَ نَاسِيًا أَوْ جَاهِلًا مَعْذُورًا، لَكِنْ لَا يُعْتَدُّ لَهُ بِهِمَا، فَإِنْ لَمْ يَعُدْ لِلْإِتْيَانِ بِهِمَا مَعَ الْإِمَامِ .. أَتَى بَعْدَ سَلَامِ إِمَامِهِ بِرَكْعَةٍ، وَإِلَّا .. بَطَلَتْ صَلَاتُهُ، وَفِي التَّخَلُّفِ بِمَا ذُكِرَ.
“"(Atau makmum tertinggal) dari imam (dengan dua rukun)," maksudnya: Dengan dua rukun yang sempurna (tamm), gambarannya adalah imam telah selesai mengerjakan dua rukun tersebut sedangkan makmum masih berada pada rukun sebelumnya. Contohnya: Imam telah bergeser (turun) dari batas I'tidal (hendak sujud), sedangkan makmum masih dalam posisi berdiri. Dan (pembatalan) ini terjadi jika tertinggalnya (karena selain udzur), yaitu udzur-udzur yang akan dijelaskan nanti, seperti sengaja tertinggal demi menyempurnakan kesunnahan (misalnya membaca surat setelah Fatihah). Jika (tertinggalnya karena ada uzur), maka shalatnya tidak batal.

Adapun udzur dalam hal mendahului imam (taqaddum) adalah jika makmum dalam keadaan lupa atau tidak tahu (jahil) yang ditoleransi (dianggap udzur). Akan tetapi, dua rukun yang ia dahului itu tidak dianggap (tidak sah) baginya. Jika ia tidak kembali (ke posisi semula) untuk melakukan dua rukun tersebut bersama imam, maka ia wajib menambah satu rakaat setelah imam salam. Jika tidak (menambah rakaat), maka batal shalatnya. Demikian pula aturan yang sama berlaku dalam hal tertinggal (takhalluf) sebagaimana yang telah disebutkan”
[Busyral Kariim I/131]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama