Foto: Baca Koran Linggau.......
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum . Apakah sawit juga wajib di zakati
[𝐈𝐫𝐟𝐚𝐧𝐲𝐬𝐨𝐥𝐢𝐤𝐡𝐚𝐡]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Kalau berdasarkan pandangan zakat pertanian atau buah-buahan kelapa sawit dan kelapa biasa yang banyak ada di daerah kami Riau tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Sebab, Jenis tanaman atau buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ia termasuk kepada jenis Quut Yaitu makanan pokok. Pengertian makanan pokok disini adalah suatu makanan yang sangat dibutuhkan untuk menopang tubuh dan tidak bisa hidup tanpanya sebagaimana beras di negara kita ini. Adapun kelapa sawit dan kelapa biasa tidak termasuk jenis Quut karena keduanya tidak dianggap makanan pokok tetapi keduanya bisa termasuk pada jenis makanan untuk dijadikan lauk pauk atau penambah penyedap rasa seperti hasil olahan kelapa bisa dijadikan minyak dan minyak itu sendiri bukan makanan pokok tapi penambah penyedap rasa atau digunakan untuk makanan pelengkap.
Oleh karena itu, Kelapa sawit dan kelapa biasa tidak termasuk ciri buah yang wajib dikeluarkan zakatnya karenanya ia tidak wajib DIZAKATI kecuali kelapa tersebut diperdagangkan maka wajib dikeluarkan zakatnya dengan besaran atau ketentuan yang berlaku pada zakat perdagangan Atau zakat tijarah dan jika tidak memenuhi syarat zakat tijarah juga tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Inilah Madzhab Syafi'i dan tidak menutup kemungkinan di Madzhab lain mewajibkan zakat pertanian atau buah-buahan tidak mengacu kepada makanan pokok saja.
(قَوْلُهُ: فِيْ قُوْتٍ) أَيْ مُقْتَاتٍ، وَهُوَ مَا يَقُوْمُ بِهِ الْبَدَنُ غَالِبًا، لِأَنَّ الِاقْتِيَاتَ ضَرُوْرِيٌّ لِلْحَيَاةِ، فَأَوْجَبَ الشَّارِعُ مِنْهُ شَيْئًا لِأَرْبَابِ الضَّرُوْرَاتِ. وَخَرَجَ بِهِ مَا يُؤْكَلُ تَدَاوِيًا، أَوْ تَنَعُّمًا، أَوْ تَأَدُّمًا كَالزَّيْتُوْنِ، وَالزَّعْفَرَانِ، وَالْوَرْسِ، وَالْخَوْخِ، وَالْمِشْمِشِ، وَالتِّيْنِ، وَالْجَوْزِ، وَاللَّوْزِ، وَالتُّفَّاحِ - فَلَا تَجِبُ الزَّكَاةُ فِيْ شَيْءٍ مِنْهَا، لِأَنَّهَا لَا تُسْتَعْمَلُ لِلِاقْتِيَاتِ. (وَقَوْلُهُ: اخْتِيَارِيٌّ) أَيْ يُقْتَاتُ فِيْ حَالَةِ الِاخْتِيَارِ.
وَخَرَجَ بِهِ مَا يُقْتَاتُ فِيْ حَالَةِ الِاضْطِرَارِ - كَحَبِّ حَنْظَلٍ، وَغَاسُوْلٍ، وَتُرْمُسٍ - فَلَا تَجِبُ الزَّكَاةُ فِيْ شَيْءٍ مِنْهَا.
“(Perkataan Pengarang "Pada makanan pokok") maksudnya adalah sesuatu yang dijadikan makanan pokok, yaitu apa yang menopang (kekuatan) tubuh pada umumnya. Karena mengonsumsi makanan pokok adalah kebutuhan darurat demi kelangsungan hidup, maka Syari' (Allah/Rasul) mewajibkan sebagian darinya untuk diserahkan kepada orang-orang yang membutuhkan. Dikecualikan dengan batasan tersebut: apa yang dimakan sebagai obat, atau sekadar camilan (kenikmatan), atau sebagai penyedap rasa (lauk) seperti: zaitun, za'faran, wars (tumbuhan pewarna/parfum), persik, aprikot, tin, kacang kenari, almond, dan apel. Maka tidak wajib zakat pada apa pun dari jenis tersebut karena tidak digunakan sebagai makanan pokok.
(Dan perkataan beliau "Secara sukarela/normal") maksudnya adalah sesuatu yang dijadikan makanan pokok dalam keadaan normal (bukan darurat). Dikecualikan dengan batasan tersebut: apa yang hanya dimakan dalam keadaan terdesak (darurat) —seperti biji hanzhal (labu pahit), ghasul (tumbuhan pembersih), dan turmus (jenis kacang pahit)— maka tidak wajib zakat pada hal-hal tersebut”
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin II/159-160]
وَإِنَّمَا تَخْتَصُّ الزَّكَاةُ بِالْقُوْتِ لِأَنَّ الِاقْتِيَاتَ مِنَ الضَّرُوْرِيَّاتِ الَّتِي لَا حَيَاةَ بِدُوْنِهَا. وَخَرَجَ بِهِ مَا يُؤْكَلُ تَدَاوِيًا أَوْ تَنَعُّمًا أَوْ تَأَدُّمًا كَالزَّيْتُوْنِ، وَالزَّعْفَرَانِ، وَعَسَلِ النَّحْلِ، وَحَبِّ الْفُجْلِ، وَالْبِطِّيْخِ، وَالرُّمَّانِ، وَغَيْرِهَا.
“Sesungguhnya zakat (tanaman) hanyalah dikhususkan pada makanan pokok, karena mengonsumsi makanan pokok termasuk kebutuhan primer (dharuriyat) yang mana kehidupan tidak bisa berlangsung tanpanya. Maka dikecualikan (dari kewajiban zakat) apa saja yang dimakan sebagai obat-obatan, atau kenikmatan (camilan), atau lauk-pauk (penyedap makanan), seperti: zaitun, za’faran, madu lebah, biji lobak, semangka, delima, dan lain-lain”
[Nihaayah Az Zain Halaman 175]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)
Link Diskusi:
Artikel terkait 👇
