2048. 𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌 𝐁𝐄𝐑𝐓𝐄𝐌𝐀𝐍, 𝐏𝐃𝐊𝐓 𝐃𝐀𝐍 𝐌𝐄𝐑𝐀𝐘𝐔 𝐓𝐄𝐑𝐇𝐀𝐃𝐀𝐏 𝐋𝐀𝐖𝐀𝐍 𝐉𝐄𝐍𝐈𝐒

Foto: Smartfren 


Pertanyaan:
Assalamu'alaikum

Deskripsi :
Sekarang sedang musim couple couplean, dimana sesorang di pasangkan dengan lawan jenis untuk penyemangat baik itu bekerja maupun sekolah bahkan sampai saling rayu/gombal.

Pertanyaan :

1. Apa hukum berteman dengan lawan jenis? , bahasa gaulnya TTS (Teman Tapi Sayang) atau TTM (Teman Tapi Mesra
2. Apa hukum merayu/gombalin lawan jenis? 

Terimakasih
[+62 823-1713-7563]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

1. Berteman dengan lawan jenis apalagi dengan istilah Pdkt hukumnya haram karena interaksi yang diperbolehkan antara lawan jenis hanya pada masalah hajat umum seperti jual beli, kerja dan sebagainya yang ada hajat untuk umum. Sedangkan pertemanan muda-mudi apalagi dengan istilah Pdkt terlebih teman tapi mesra atau teman tapi sayang sama sekali tidak ada celah hukum yang diperbolehkan. Terlebih, yang berlaku pada zaman ini, pertemanan antar lawan jenis tidak ada hajat untuk umum, tapi untuk kepentingan pribadi dalam hal percintaan dan sebagainya dan dari pergaulan ini banyak menerobos nilai islami yang diharamkan seperti berduaan, saling berpegangan tangan, saling tatap menatap, saling cubit mencubit dan lain sebagainya yang dari itu semua sudah menerobos larangan syariat. Tidak hanya itu dari hubungan muda-mudi itu mereka tidak malu-nalunya menampakkan kemesraan pada pandangan umum paling rendahnya boncengan motor. Itu semua tidak bisa terelakkan dari yang namanya fitnah, melakukan larangan syariat dan umumnya sudah melakukan pendekatan perbuatan zina. Yang mana Agama Islam tidak Hanya melarang yang namanya zina tapi segala perbuatan yang mengantarkan kepada perzinaan juga dilarang sedangkan contoh dari pergaulan muda-mudi tadi sudah sangat jelas melakukan perbuatan mengantarkan perzinaan dan dampaknya itu sebagaimana bisa kita saksikan sendiri pada zaman ini, dari pergaulan sampai anak yang lahir tidak punya ayah, tidak diakui nasabnya dan lain sebagainya. Allah mengingatkan melalui firman-nya yang sinyalir dalam kitab Al Qur'an 👇

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنى إِنَّهُ كانَ فاحِشَةً وَساءَ سَبِيلاً
"Dan janganlah kamu dekati zina karena sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk" (QS. Al Isra' [17] ayat 32)

Allah juga mengingatkan menjaga pandangan antara non mahram seperti disinyalir dalam firman-nya:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذلِكَ أَزْكى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِما يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِناتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْها
" Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat'. Katakanlah kepada wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya dan hendaknya mereka tidak menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya" (QS. An-Nur [24] ayat 30-31)

Pendek kata hukum pergaulan antara laki-laki dan perempuan non mahram tanpa ada hajat apalagi istilahnya pdkt adalah haram sesuai dampak yang ditimbulkannya dan menerobos larangan syariat.

2. Hukum merayu atau gombalin wanita lawan jenis adalah haram karena melakukan pembicaraan yang tidak ada hajat yang syar'i dan dari itu pula terkadang dilakukan ketika berduaan, Saling menatap dan berujung mengundang fitnah yang bermula dari permulaan perzinaan.

(السَّادِسُ وَالْخَمْسُونَ التَّكَلُّمُ مَعَ الشَّابَّةِ الْأَجْنَبِيَّةِ فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ بِلَا حَاجَةٍ) لِأَنَّهُ مَظِنَّةُ الْفِتْنَةِ فَإِنْ بِحَاجَةٍ كَالشَّهَادَةِ وَالتَّبَايُعِ وَالتَّبْلِيغِ فَيَجُوزُ (حَتَّى لَا يُشَمِّتَ) الْعَاطِسَةَ (وَلَا يُسَلِّمَ عَلَيْهَا وَلَا يَرُدَّ سَلَامَهَا جَهْرًا بَلْ فِي نَفْسِهِ) إذَا سَلَّمَتْ عَلَيْهِ (وَكَذَا الْعَكْسُ) أَيْ لَا تُشَمِّتُهُ الشَّابَّةُ الْأَجْنَبِيَّةُ إذَا عَطَسَ قَالَ فِي الْخُلَاصَةِ أَمَّا الْعُطَاسُ امْرَأَةٌ عَطَسَتْ إنْ كَانَتْ عَجُوزًا يَرُدُّ عَلَيْهَا وَإِنْ كَانَتْ شَابَّةً يَرُدُّ عَلَيْهَا فِي نَفْسِهِ وَهَذَا كَالسَّلَامِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ الْأَجْنَبِيَّةَ إذَا سَلَّمَتْ عَلَى الرَّجُلِ إنْ كَانَتْ عَجُوزًا رَدَّ الرَّجُلُ عَلَيْهَا السَّلَامَ بِلِسَانِهِ بِصَوْتٍ يُسْمَعُ وَإِنْ كَانَتْ شَابَّةً رَدَّ عَلَيْهَا فِي نَفْسِهِ وَكَذَا الرَّجُلُ إذَا سَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ فَالْجَوَابُ فِيهِ يَكُونُ عَلَى الْعَكْسِ (لِقَوْلِهِ - صَلَّى اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ) أَيْ يُكْتَبُ بِهِ إثْمٌ كَإِثْمِ الزَّانِي كَمَا فِي حَدِيثِ الْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ وَالْيَدَانِ تَزْنِيَانِ وَالرِّجْلَانِ تَزْنِيَانِ وَالْفَرْجُ يَزْنِي وَمَا فِي الْقُنْيَةِ يَجُوزُ الْكَلَامُ الْمُبَاحُ مَعَ الْمَرْأَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ فَمَحْمُولٌ عَلَى الضَّرُورَةِ أَوْ أَمْنِ الشَّهْوَةِ أَوْ الْعَجُوزِ الَّتِي يَنْقَطِعُ الْمَيْلُ عَنْهَا (وَسَيَجِيءُ تَمَامُهُ فِي آفَاتِ الْأُذُنِ)
“(Poin ke-56: Berbicara dengan perempuan muda yang bukan mahram, karena sesungguhnya hal itu tidak diperbolehkan tanpa adanya keperluan/hajat), hal ini dikarenakan percakapan tersebut menjadi tempat timbulnya fitnah (godaan). Namun, jika ada keperluan seperti dalam memberikan kesaksian, transaksi jual-beli, atau menyampaikan pesan/dakwah, maka hukumnya boleh. (Hingga dalam hal mendoakan bersin), seorang laki-laki dilarang mendoakan (tasymit) perempuan muda yang bersin, (dan dilarang mengucapkan salam kepadanya, serta dilarang menjawab salamnya secara keras/terang-terangan, melainkan menjawab di dalam hatinya saja) apabila perempuan tersebut mengucapkan salam kepadanya. (Begitu pula sebaliknya), maksudnya perempuan muda yang bukan mahram tidak boleh mendoakan laki-laki tersebut jika ia bersin. Disebutkan dalam kitab Al-Khulashah: "Adapun mengenai bersin, jika seorang perempuan bersin dan ia sudah tua ('ajuz), maka laki-laki boleh menjawabnya (secara lisan). Namun jika ia masih muda, laki-laki tersebut menjawabnya di dalam hati saja". Hal ini sama seperti hukum salam: Sesungguhnya perempuan bukan mahram jika mengucapkan salam kepada laki-laki, apabila ia sudah tua maka laki-laki boleh membalas salamnya dengan lisan dengan suara yang terdengar. Namun jika ia masih muda, laki-laki membalasnya di dalam hati saja. Begitu pula sebaliknya jika laki-laki mengucapkan salam kepada perempuan bukan mahram, maka jawabannya berlaku sebaliknya (perempuan membalas di hati jika laki-laki itu muda). (Karena sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam: "Dan lisan itu zinanya adalah ucapan"), maksudnya akan dicatat dosa baginya seperti dosa orang yang berzina, sebagaimana dalam hadis: "Kedua mata itu berzina, kedua tangan itu berzina, kedua kaki itu berzina, dan kemaluan pun berzina". Adapun keterangan dalam kitab Al-Qunyah bahwa "boleh berbicara yang mubah dengan perempuan bukan mahram," maka hal itu diarahkan (dimaksudkan) pada kondisi darurat, atau ketika aman dari syahwat, atau berbicara dengan perempuan tua yang kecenderungan (nafsu) terhadapnya sudah terputus. (Dan penjelasan lengkap mengenai hal ini akan hadir pada bagian Bahaya Telinga)”.
[Bariiqah Mahmuudiyyah Fii Syarh Thaariqah Muhammadiyah IV/7]

وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ لِلنِّسَاءِ مُجَالَسَةُ الْعُمْيَانِ كَمَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ فِي الْمَآتِمِ وَالْوَلَائِمِ، فَيَحْرُمُ عَلَى الْأَعْمَى الْخَلْوَةُ بِالنِّسَاءِ، وَيَحْرُمُ عَلَى الْمَرْأَةِ مُجَالَسَةُ الْأَعْمَى وَتَحْدِيْقُ النَّظَرِ إِلَيْهِ لِغَيْرِ حَاجَةٍ. وَإِنَّمَا جُوِّزَ لِلنِّسَاءِ مُحَادَثَةُ الرِّجَالِ وَالنَّظَرُ إِلَيْهِمْ لِأَجْلِ عُمُومِ الْحَاجَةِ.
“Dan hal ini menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan bagi perempuan untuk duduk bermajelis (berkumpul) dengan laki-laki buta sebagaimana kebiasaan yang terjadi dalam acara duka (ma'atim) maupun walimah. Maka, haram bagi laki-laki buta untuk berkhalwat (berdua-duaan) dengan perempuan, dan haram pula bagi perempuan duduk bersama laki-laki buta serta memandanginya dengan tajam (memperhatikan secara detail) tanpa adanya keperluan. Adapun diperbolehkannya perempuan berbicara dengan laki-laki dan melihat mereka (secara umum), hanyalah karena alasan kebutuhan yang bersifat umum (umum al-hajah)”.
[Ihyaa' Ulumiddin III/102]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama