Foto: Muslim.or.id
Pertanyaan:
Assalamualaikum para ustadz...adakah dalil/hadist ataw smacam'y yg mngatakan klw pujian/sanjungan bs mrusak hati dn mnumbuhkn ksombongan....
[𝐓𝐡𝐨𝐦𝐞𝐲]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Ada dalilnya tapi itu diarahkan pujian berlebihan atau dikhawatirkan dia akan ujub atau tumbuh rasa kesombongan dan jika tidak seperti pujian karena dasar taqwa atau ada maslahat seperti bersemangat melakukan kebajikan atau agar ditiru maka tidak lah dilarang malah Disunahkan.
٦٤٦ - إِذَا رَأَيْتُمُ الْمَدَّاحِيْنَ أَيِ الَّذِيْنَ صِنَاعَتُهُمُ الثَّنَاءُ عَلَى النَّاسِ وَالْمَدْحُ كَمَا فِي الصِّحَاحِ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ، قَالَ التِّبْرِيزِيُّ: مِنْ قَوْلِهِمْ تَمَدَّحَتِ الْأَرْضُ إِذَا اتَّسَعَتْ، فَكَانَ مَعْنَى مَدَحْتُهُ وَسَّعْتُهُ شُكْرًا. فَاحْثُوا فِي وُجُوهِهِمُ التُّرَابَ؛ الْحَثْوُ فِي التُّرَابِ بِمَنْزِلَةِ الصَّبِّ فِي الْمَاءِ، وَالْمُرَادُ زَجْرُ الْمَادِحِ وَالْحَثُّ عَلَى مَنْعِهِ مِنَ الْمَدْحِ لِإِيرَاثِهِ الْغُرُوْرَ وَالتَّكَبُّرَ، أَوْ أَنَّهُ يَخِيْبُ وَلَا يُعْطَى، أَوْ مَعْنَاهُ أَعْطُوهُمْ قَلِيلًا يُشْبِهُ التُّرَابَ لِقِلَّتِهِ وَخِسَّتِهِ، أَوْ اقْطَعُوا أَلْسِنَتَهُمْ بِالْمَالِ فَإِنَّهُ شَيْءٌ حَقِيرٌ كَالتُّرَابِ، وَهَذَا يُؤْذِنُ بِذَمِّ الِاحْتِرَافِ بِالشِّعْرِ.
“646 - "(Jika kalian melihat orang-orang yang suka memuji)"—yakni mereka yang pekerjaannya adalah menyanjung orang lain. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Ash-Shihah, al-madh berarti pujian yang baik. At-Tibrizi berkata: Kata ini berasal dari ucapan mereka, "Tamaddahat al-ardhu" jika bumi itu meluas. Maka makna "madatuhu" adalah aku meluaskannya dengan rasa syukur.
"(Maka taburkanlah debu ke wajah mereka)"—kata al-hathwu (menaburkan) debu itu kedudukannya sama dengan menuangkan air.
Yang dimaksud adalah menggertak orang yang memuji dan dorongan untuk mencegahnya dari memuji, karena hal itu dapat mewariskan rasa tertipu (ujub) dan sombong. Atau maknanya bisa berarti: Dia (si pemuji) harus dikecewakan dan tidak diberi apa-apa. Berikanlah mereka sesuatu yang sedikit yang menyerupai debu karena saking sedikit dan rendah nilainya. Putuslah lisan mereka dengan memberikan harta (agar diam), karena harta itu adalah sesuatu yang hina seperti debu. Hal ini menjadi pertanda akan celaan terhadap profesi mencari nafkah melalui syair (pujian berlebihan).
[Faidh Al Qadiir I/362]
قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا رَأَيْتُمُ الْمَدَّاحِيْنَ فَاحْثُوا فِي وُجُوهِهِمُ التُّرَابَ» وَقَالَ أَيْضًا: «إِذَا مُدِحَ الْمُؤْمِنُ رَبَا الْإِيْمَانُ فِي قَلْبِهِ».
قَالَ الْعُلَمَاءُ: وَطَرِيقُ الْجَمْعِ بَيْنَ هَذَا الْحَدِيثِ وَالَّذِي قَبْلَهُ أَنَّ النَّهْيَ مَحْمُولٌ عَلَى الْمُجَازَفَةِ فِي الْمَدْحِ وَالزِّيَادَةِ فِي الْأَوْصَافِ، أَوْ عَلَى مَنْ يُخَافُ عَلَيْهِ فِتْنَةٌ مِنْ إِعْجَابٍ وَنَحْوِهِ إِذَا سَمِعَ الْمَدْحَ. وَأَمَّا مَنْ لَا يُخَافُ عَلَيْهِ ذَلِكَ لِكَمَالِ تَقْوَاهُ وَرُسُوخِ عَقْلِهِ وَمَعْرِفَتِهِ، فَلَا نَهْيَ فِي مَدْحِهِ فِي وَجْهِهِ إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ مُجَازَفَةٌ، بَلْ إِنْ كَانَ يَحْصُلُ بِذَلِكَ مَصْلَحَةٌ كَنَشَاطِهِ لِلْخَيْرِ وَالِازْدِيَادِ مِنْهُ أَوِ الدَّوَامِ عَلَيْهِ وَالِاقْتِدَاءِ بِهِ كَانَ مُسْتَحَبًّا.
“Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika kalian melihat orang-orang yang suka memuji, maka taburkanlah debu ke wajah mereka." Beliau juga bersabda: "Jika seorang mukmin dipuji, maka iman di dalam hatinya akan berkembang."
Para ulama menjelaskan: Cara mengompromikan (mempertemukan makna) antara hadis ini dengan hadis sebelumnya adalah Larangan memuji (hadis pertama) ditujukan pada pujian yang dilakukan secara serampangan (mujazafah), berlebihan dalam menyifati, atau ditujukan kepada orang yang dikhawatirkan akan terfitnah oleh rasa bangga diri (ujub) dan sejenisnya apabila ia mendengar pujian tersebut. Adapun bagi orang yang tidak dikhawatirkan terkena fitnah tersebut karena kesempurnaan takwanya, kematangan akalnya, serta kedalaman makrifatnya, maka tidak ada larangan untuk memujinya langsung di hadapannya selama tidak berlebihan. Bahkan, pujian bisa menjadi sunnah (dianjurkan) jika mengandung maslahat, seperti membuatnya lebih bersemangat dalam kebaikan, memotivasinya untuk menambah amal saleh, menjadikannya istikamah, atau agar orang lain dapat meneladaninya”.
[Fawaid Al Mukhtarah Halaman 349]
قَوْلُهُ: «وَيْحَكَ! قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ»، وَفِي حَدِيثِ أَبِي مُوسَى: «قَطَعْتُمْ ظَهْرَ الرَّجُلِ»؛ كُلُّ ذَلِكَ بِمَعْنَى أَهْلَكْتُمُوهُ. وَقَدْ جَاءَ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: «إِيَّاكُمْ وَالْمَدْحَ؛ فَإِنَّهُ الذَّبْحُ».
وَيَعْنِي بِذَلِكَ كُلِّهِ أَنَّ الْمَمْدُوحَ إِذَا أُكْثِرَ عَلَيْهِ مِنْ ذَلِكَ يُخَافُ عَلَيْهِ مِنْهُ الْعُجْبُ بِنَفْسِهِ، وَالْكِبْرُ عَلَى غَيْرِهِ، فَيَهْلِكُ دِينُهُ بِهَاتَيْنِ الْكَبِيرَتَيْنِ. فَإِذًا الْمَدْحُ مَظِنَّةُ الْهَلَاكِ الدِّينِيِّ، فَيُحْرَمُ.
لَكِنَّ هَذِهِ الْمَظِنَّةَ لَا تَتَحَقَّقُ إِلَّا عِنْدَ الْإِكْثَارِ مِنْهُ، وَالْإِطْرَاءِ بِهِ. وَأَمَّا مَعَ النُّدْرَةِ وَالْقِلَّةِ؛ فَلَا يَكُونُ مَظِنَّةً، فَيَجُوزُ ذَلِكَ إِذَا كَانَ حَقًّا فِي نَفْسِهِ، وَلَمْ يُقْصَدْ بِهِ الْإِطْرَاءُ، وَأُمِنَ عَلَى الْمَمْدُوحِ الِاغْتِرَارُ بِهِ.
وَعَلَى هَذَا يُحْمَلُ مَا وَقَعَ لِلصَّحَابَةِ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ - مِنْ مَدْحِ بَعْضِهِمْ لِبَعْضٍ مُشَافَهَةً وَمُكَاتَبَةً. وَقَدْ مُدِحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُشَافَهَةً نَظْمًا وَنَثْرًا، وَمَدَحَ هُوَ أَيْضًا جَمَاعَةً مِنْ أَعْيَانِ أَصْحَابِهِ مُشَافَهَةً، لَكِنَّ ذَلِكَ كُلَّهُ إِنَّمَا جَازَ لَمَّا صَحَّتِ الْمَقَاصِدُ، وَأُمِنَتِ الْآفَاتُ الْمَذْكُورَةُ.
“Sabda Nabi ﷺ: "Celaka engkau! Engkau telah memenggal leher kawanmu," dan dalam hadis Abu Musa: "Kalian telah mematahkan punggung laki-laki itu." Semua ungkapan itu bermakna: "Kalian telah membinasakannya." Telah riwayatkan pula dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda: "Waspadalah kalian terhadap pujian, karena pujian itu adalah penyembelihan."
Maksud dari semua itu adalah bahwa orang yang dipuji, jika ia terus-menerus dihujani pujian, dikhawatirkan akan muncul rasa bangga diri (ujub) dan merasa lebih tinggi (sombong) dari orang lain. Maka, agamanya bisa binasa karena dua dosa besar ini.
Oleh karena itu, pujian dianggap sebagai tempat prasangka (mazhinnah) terjadinya kebinasaan agama, sehingga hukumnya menjadi haram. Akan tetapi, risiko kebinasaan ini hanya terjadi jika pujian dilakukan secara berlebihan dan mengandung sanjungan yang melampaui batas (ithra'). Adapun jika pujian itu jarang dan sedikit, maka ia tidak dianggap sebagai tempat risiko (bahaya), sehingga hukumnya boleh dengan syarat: Isinya benar (fakta). Tidak bermaksud menyanjung berlebihan. Orang yang dipuji dijamin aman dari rasa tertipu (ge-er/sombong). Atas dasar (perincian) inilah dipahami apa yang terjadi di antara para Sahabat رضي الله عنهم yang saling memuji satu sama lain, baik secara langsung maupun melalui tulisan. Nabi ﷺ sendiri pernah dipuji secara langsung, baik melalui syair maupun prosa. Beliau juga memuji sekelompok tokoh sahabatnya secara langsung. Namun, itu semua dibolehkan karena tujuannya benar dan terhindar dari penyakit-penyakit (hati) yang disebutkan tadi”
[Al Mufhim Syarh Shahih Muslim Li Al Qurthuby VI/627]
Baca online:
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)
Link Diskusi:
