2066. 𝐒𝐎𝐋𝐔𝐒𝐈 𝐀𝐆𝐀𝐑 𝐓𝐈𝐃𝐀𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐀𝐘𝐀𝐑 𝐅𝐈𝐃𝐘𝐀𝐇 𝐁𝐀𝐆𝐈 𝐎𝐑𝐀𝐍𝐆 𝐀𝐃𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐆𝐆𝐔𝐍𝐆𝐀𝐍 𝐐𝐀𝐃𝐇𝐀' 𝐏𝐔𝐀𝐒𝐀 𝐒𝐀𝐌𝐏𝐀𝐈 𝐌𝐀𝐒𝐔𝐊 𝐁𝐔𝐋𝐀𝐍 𝐑𝐀𝐌𝐀𝐃𝐇𝐀𝐍 𝐁𝐄𝐑𝐈𝐊𝐔𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐔𝐃𝐙𝐔𝐑

Foto: Lazismu malang


Oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢


𝐒𝐎𝐋𝐔𝐒𝐈 𝐀𝐆𝐀𝐑 𝐓𝐈𝐃𝐀𝐊 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐀𝐘𝐀𝐑 𝐅𝐈𝐃𝐘𝐀𝐇 𝐁𝐀𝐆𝐈 𝐎𝐑𝐀𝐍𝐆 𝐀𝐃𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐆𝐆𝐔𝐍𝐆𝐀𝐍 𝐐𝐀𝐃𝐇𝐀' 𝐏𝐔𝐀𝐒𝐀 𝐒𝐀𝐌𝐏𝐀𝐈 𝐌𝐀𝐒𝐔𝐊 𝐁𝐔𝐋𝐀𝐍 𝐑𝐀𝐌𝐀𝐃𝐇𝐀𝐍 𝐁𝐄𝐑𝐈𝐊𝐔𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐔𝐃𝐙𝐔𝐑

Menurut Kebanyakan Ulama Syafi'iyah orang yang ada tanggungan qadha' puasa dan tidak diqadha' hingga masuk Ramadhan berikutnya padahal ia ada waktu mengqadha' nya dia dinilai sebagai tanpa udzur maka disamping ia wajib mengqadha' puasa itu ia wajib juga membayar fidyah. Bahkan, Fidyah ini bisa berlipat ganda Deng berulangnya memasuki Ramadhan. Sebagian orang mungkin berat menjalankan hukum ini apalagi fidyahnya besar maka ada solusi yang ditawarkan oleh Fiqih Syafi'iyah Yaitu dengan cara bertaqlid kepada pendapat Imam Al Muzani karena beliau berpendapat tidak wajib membayar fidyah pada kasus tersebut cukup baginya mengqadha' puasa saja. Ini, adalah solusi dan tentunya bukan sebagai menggampangkan hukum. Apa boleh bertaqlid kepada pendapat Imam Al Muzani? Jawabnya adalah boleh karena Imam Al Muzani termasuk kategori Mujtahid tapi bukan Mujtahid Mutlak tapi Mujtahid Madzhab sebagaimana diungkapkan oleh Syeikh Al Bajuri. Bahkan pendapat Ulama Syafi'iyah salah satunya boleh diamalkan untuk pengamalan diri. Cara bertaqlid kepada pendapat salah seorang Ulama Syafi'iyah tidak seberat bertaqlid kepada pendapat diluar Madzhab; kalau diluar Madzhab sebagaimana sudah dijelaskan terdahulu berdasarkan pendapat para pembesar Ulama Syafi'iyah Yaitu Harus mengetahui ketentuan masalah mau bertaqlid dan mengamalkan itu, ini secara tegas disampaikan oleh Syeikh Ibnu Hajar Al Haitami, Syeikh Al Kurdiy, dll, yang mereka itu adalah Ulama Syafi'iyah yang menjadi sandaran Ulama setelahnya. Syarat itu mereka tetapkan agar orang yang bertaqlid tidak terjerumus pada Talfiq yang membuat taqlid tidak sah, karenanya disyaratkan pengamalannya harus sesuai ketentuan Madzhab yang mau bertaqlid. Hal ini tidak ada bedanya masalah yang mau bertaqlid satu Qadhiyah (masalah) atau dua Qadhiyah, berbeda menurut Syeikh Ibnu Ziyad yang mengatakan Talfiq yang dilarang dan merusak taqlid kalau satu Qadhiyah. Siapa yang mau mengetahui ini bila merujuk pada kitab Bughyah tentang permasalahan taqlid. Atas dasar itulah, Syeikh Al Kurdiy dalam kitab Hawasyi Al Madaniyah secara tegas menyampaikan bahwa bertaqlid kepada pendapat yang Dha'if dalam Madzhab lebih utama ketimbang bertaqlid kepada pendapat diluar Madzhab karena sulit memenuhi syaratnya, yakni syarat bertaqlid diluar Madzhab. Jadi, kalau mau bertaqlid kepada pendapat Imam Al Muzani pada kasus ini cukup ada niat dihati mau mengamalkan pendapat beliau ini dan tidak cukup hanya diamalkan tanpa ada keinginan taqlid. Permasalahan ini Telah disebutkan oleh Imam Nawawi, selaku Ulama petinggi Syafi'iyah yang mana dalam kitab Fathul Mu'in Syeikh Zainuddin Al Malibari menegaskan bahwa pendapat yang dijadikan sandaran dalam berfatwa adalah pendapat yang disepakati oleh Imam Nawawi dan Imam Rafi'i. Imam Nawawi menyebutkan 👇

فَلَوْ أَخَّرَ الْقَضَاءَ إلَى رَمَضَانَ آخَرَ بِلَا عُذْرٍ أَثِمَ وَلَزِمَهُ صَوْمُ رَمَضَانَ الْحَاضِرِ وَيَلْزَمُهُ بَعْدَ ذَلِكَ قَضَاءُ رَمَضَانَ الْفَائِتِ وَيَلْزَمُهُ بِمُجَرَّدِ دُخُولِ رَمَضَانَ الثَّانِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِنْ الْفَائِتِ مُدٌّ مِنْ طَعَامٍ مَعَ الْقَضَاءِ لِمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ إلَّا الْمُزَنِيَّ فَقَالَ لَا تَجِبُ الْفِدْيَةُ وَالْمَذْهَبُ الْأَوَّلُ 
“Apabila seseorang mengakhirkan Qadha' (puasa Ramadhan) hingga ke Ramadhan yang lain (berikutnya) dengan tanpa ada udzur ia berdosa dan ia diharuskan berpuasa Ramadhan yang hadir (Ramadhan sekarang) dan diharuskan sesudah itu (sesudah Ramadhan) mengqadha' puasa Ramadhan yang terlewat dan diharuskan pula dengan memasuki Ramadhan kedua memberi makan satu mud setiap hari beserta qadha' sebagaimana disebutkan oleh pengarang (Syeikh Abu Ishaq As Syairazi pengarang kitab Al Muhadzdzab sebagai syarah kitab yang beliau tulis ini) berdasarkan nas Imam Syafi'i dan disepakati pengikutnya kecuali Al Muzani lalu ia (Imam Al Muzani) berkata: 'Tidak wajib fidyah', sedangkan pendapat yang dijadikan Madzhab (yang unggul dalam Madzhab Syafi'i) adalah yang pertama (yakni wajib qadha' beserta fidyah)”.
[Al Majmuu' Syarh Al Muhadzdzab VI/364]

Berdasarkan uraian diatas semoga bermanfaat dan dapat dijadikan tambahan ilmu dan tentunya dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari 🤝 

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

Sumber:

Komentari

Lebih baru Lebih lama