0106. HUKUM BERHUBUNGAN INTIM TELANJANG BULAT















Pertanyaan:
Assalamu alaikum maaf emang bersentubuh dengan istri gak boleh telanjang bulat
[Muhammad Naldi Maulana Arby]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam

Benar, berhubungan intim sunah pakai penutup dan makruh secara terbuka, itu semua kalau yakin tidak ada yang melihat kalau orang lain melihat haram hukumnya.

إذا أتى أحدكم أهله) أي أراد جماع حليلته (فليستتر) أي فليتغط هو وإياها بثوب يسترهما ندبا وخاطبه بالستر دونها لأنه يعلوها وإذا استتر الأعلى استتر الأسفل (ولا يتجردان) خبر بمعنى النهي أي ينزعان الثياب عن عورتيهما فيصيران متجردين عما يسترهما (تجرد العيرين) تشبيه حذفت أداته وهو بفتح العين تثنية عير وهو الحمار الأهلي وغلب على الوحشي وذلك حياء من الله تعالى وأدبا مع الملائكة وحذرا من حضور الشيطان فإن فعل أحدهما ذلك كره تنزيها لا تحريما إلا إن كان ثم من ينظر إلى شئ من عورته فيحرم وجزم الشافعية بحل نظر الزوج إلى جميع عورة زوجته حتى الفرج بل حتى ما لا يحل له التمتع به كحلقة دبرها
(Apabila salah seorang diantara kalian hendak mendatangi istrinya) artinya berkeinginan menggauli istri halalnya (maka pakailah penutup) artinya disunahkan baginya dan istrinya memakai kain yang dapat menutupi keduanya, yang terkena khithab (perintah menutup) dirinya (suami) bukan istri karena biasanya saat menjalani senggama suami diatas, saat yang diatas sudah memakai penutup dengan sendirinya yang dibawah juga tertutup.

(Dan jangan kalian telanjang) artinya keduanya tanpa penutup kain pakaian. Unsur pelarangan ini disebabkan karena malu dengan Allah, beretika dengan malaikat serta mencegah datangnya syaithan pada keduanya, bila salah seorang dari keduanya melakukan telanjang saat berhubungan hukumnya makruh tanzih kecuali saat disekitar mereka berdua terdapat orang yang dapat melihat aurat keduanya maka hukumnya menjadi haram.

Kalangan syafi’iyyah menilai bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya secara keseluruhan hingga alat kelaminnya bahkan hingga hal yang tidak halal baginya untuk mendatanginya seperti lubang anus istrinya.
[Faidh al Qodiir I/238]

ويكره الوطء وهما متجردان. لما روى ابن ماجه عن عتبة بن عبد الله قال: «قال رسول الله صلّى الله عليه وسلم: إذا أتى أحدكم أهله فليستتر، ولا يتجردان تجرد العَيْرين» والعَيْر: حمار الوحش، شبههما به تنفيراً عن تلك الحالة. 
Dimakruhkan bersenggama dan keduanya (suami istri) telanjang bulat berdasarkan riwayat Ibnu Majah dari 'Utbah bin Abdullah ia berkata, telah bersabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam "Apabila salah seorang diantara kalian hendak mendatangi istrinya maka pakailah penutup dan jangan kalian telanjang seperti telanjangnya himar", Ba'ir adalah Himar liar, samalah keadaannya (ketika bersenggama tanpa penutup) pada keadaan ini.
[Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu IV/2646]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama