ISMIDAR ABDURRAHMAN AS-SANUSI·20 OKTOBER 2016
PERTANYAAN
> Abdullah Al-Jamal
Assalamu'alaikum
Mau tanya pak kyai, ketika seseorang bernazar dengan sesuatu jika berhasil sesuatu itu ia kan berpuasa 3 hari, apakah jika apa yang ia nazari terwujud apakah puasa yang ia jalani selama 3 hari tersebut boleh tidak berturut atau wajib berturut?
Terima kasih.
JAWABAN
> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Wa'alaikumussalam
Bila seseorang bernadzar akan sesuatu kemudian yang ia nazari tersebut berhasil ia dapatkan maka harus segera ia laksanakan nazar tersebut, perintah ini bukan menunjukkan wajib hanya sebagai bentuk anjuran saja. Dalam hal ini apakah harus berturut-turut? Tidak harus dan boleh diselingi kecuali apabila dalam ungkapan nazar tersebut ada kalimat "Berturut-turut" Maka wajib berturut-turut dalam pelaksanaan nazar tersebut.
Sebagai contoh: "Bila saya lulus nanti saya akan berpuasa 3 hari".
Dalam contoh di atas seseorang yang bernazar tidak harus melakukan puasa 3 hari secara berturut-turut bila ia dinyatakan lulus karena pada ungkapan di atas tidak ada kata "Berturut". Kecuali jika ungkapannya: "Bila saya lulus nanti, maka saya akan berpuasa 3 hari beturut-turut". Maka dalam contoh ini maka wajib baginya melakukan puasa 3 hari secara berturut-turut jika telah dinyatakan ia memang telah lulus.
Kesimpulan:
Nazar yang dilakukan seseorang jika apa yang ia nazari tercampai harus dilaksanakan sesegra mungkin setelah dinyatakan apa yang ia nazari telah berhasil. Namun, Perintah tersebut bukan sebagai bentuk kewajiban hanya sebagai bentuk anjuran saja. Dan nazar tersebut tidak wajib dilakukan secara berurutan seperti puasa 3 hari jika didalam ungkapan nazar tersebut tidak ada kata "Berturut-Turut", bila ada kata "Berturut-turut" dalam ucapan nazar tersebut maka wajib dilakukan secara berurutan sebagaimana penjelasan di atas.
فرع :
لو نذر صوم أيام ، مثل أن قال : لله تعالى علي صوم عشرة أيام ، فالقول في أن المبادرة تستحب ولا تجب ،
وفي أنه إذا عينها هل تتعين ؟ على ما ذكرناه في اليوم الواحد . ويجري الخلاف في تعين الشهر والسنة المعينين . وحيث لا نذكره نحن ولا الأصحاب ، نقتصر على الصحيح .
ويجوز صومها متتابعة ومتفرقة لحصول الوفاء بالمسمى . وإن قيد النذر بالتتابع ، لزمه .
Roudhoh al-Thoolibiin III/309
Wallahu A'lamu Bis Showaab
LINK ASAL:
https://www.facebook.com/groups/asawaja/permalink/1128286407219343/
Dokumen FB:
https://www.facebook.com/notes/diskusi-hukum-fiqih-berdasarkan-empat-madzhab/0122-nazar-apakah-nazar-wajib-berurutan/1128491927198791/
PERTANYAAN
> Abdullah Al-Jamal
Assalamu'alaikum
Mau tanya pak kyai, ketika seseorang bernazar dengan sesuatu jika berhasil sesuatu itu ia kan berpuasa 3 hari, apakah jika apa yang ia nazari terwujud apakah puasa yang ia jalani selama 3 hari tersebut boleh tidak berturut atau wajib berturut?
Terima kasih.
JAWABAN
> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Wa'alaikumussalam
Bila seseorang bernadzar akan sesuatu kemudian yang ia nazari tersebut berhasil ia dapatkan maka harus segera ia laksanakan nazar tersebut, perintah ini bukan menunjukkan wajib hanya sebagai bentuk anjuran saja. Dalam hal ini apakah harus berturut-turut? Tidak harus dan boleh diselingi kecuali apabila dalam ungkapan nazar tersebut ada kalimat "Berturut-turut" Maka wajib berturut-turut dalam pelaksanaan nazar tersebut.
Sebagai contoh: "Bila saya lulus nanti saya akan berpuasa 3 hari".
Dalam contoh di atas seseorang yang bernazar tidak harus melakukan puasa 3 hari secara berturut-turut bila ia dinyatakan lulus karena pada ungkapan di atas tidak ada kata "Berturut". Kecuali jika ungkapannya: "Bila saya lulus nanti, maka saya akan berpuasa 3 hari beturut-turut". Maka dalam contoh ini maka wajib baginya melakukan puasa 3 hari secara berturut-turut jika telah dinyatakan ia memang telah lulus.
Kesimpulan:
Nazar yang dilakukan seseorang jika apa yang ia nazari tercampai harus dilaksanakan sesegra mungkin setelah dinyatakan apa yang ia nazari telah berhasil. Namun, Perintah tersebut bukan sebagai bentuk kewajiban hanya sebagai bentuk anjuran saja. Dan nazar tersebut tidak wajib dilakukan secara berurutan seperti puasa 3 hari jika didalam ungkapan nazar tersebut tidak ada kata "Berturut-Turut", bila ada kata "Berturut-turut" dalam ucapan nazar tersebut maka wajib dilakukan secara berurutan sebagaimana penjelasan di atas.
فرع :
لو نذر صوم أيام ، مثل أن قال : لله تعالى علي صوم عشرة أيام ، فالقول في أن المبادرة تستحب ولا تجب ،
وفي أنه إذا عينها هل تتعين ؟ على ما ذكرناه في اليوم الواحد . ويجري الخلاف في تعين الشهر والسنة المعينين . وحيث لا نذكره نحن ولا الأصحاب ، نقتصر على الصحيح .
ويجوز صومها متتابعة ومتفرقة لحصول الوفاء بالمسمى . وإن قيد النذر بالتتابع ، لزمه .
Roudhoh al-Thoolibiin III/309
Wallahu A'lamu Bis Showaab
LINK ASAL:
https://www.facebook.com/groups/asawaja/permalink/1128286407219343/
Dokumen FB:
https://www.facebook.com/notes/diskusi-hukum-fiqih-berdasarkan-empat-madzhab/0122-nazar-apakah-nazar-wajib-berurutan/1128491927198791/