0152. HUKUM MEMBAYANGKAN WANITA LAIN SAAT BERSETUBUH



Pertanyaan:
Assalamualaykum warohmatullahi wabarokatuh 
Ijin bertanya ustadz dan ustadzah 

1) apa hukumnya saat berhubungan intim bersama istri atau suami, membayangkan wanita lain atau laki2 lain 

2) adakah dampaknya kelak kalau sudah jadi anak...

Terima kasih atas jawabannya dan ilmunya...
Ngobrol santai aja...😊😊😊

Wassalamualaykum warohmatullahi wabarokatuh
[Aguswahdiyanto Suaminya Kholifah]

Jawaban:
Walaikumussalam

1. Membayangkan wanita lain saat bersetubuh dengan istri para Ulama berselisih pendapat, ada yang membolehkan inilah yang dinilai kuat oleh Ibn Subki dalam kitab Thobaqot dengan dalil hal demikian merupakan kehendak dirinya yakni perasaan dan pikiran sesuatu hal yang tidak bisa ia kuasai. Sebagian yang lain mengharamkan, inilah pendapat Al Qodhy Husain.

Terlepas dari Khilaf Diatas maka pendapat yang Mu'tamad (dapat dijadikan sandaran hukum) adalah pendapat yang membolehkan.

وَسُئِلَ) فِي رَجُلٍ جَامَعَ زَوْجَتَهُ مُتَفَكِّرًا فِي مَحَاسِنِ أَجْنَبِيَّةٍ فَهَلْ يُحَرَّمُ؟
(فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ الَّذِي أَفْتَى بِهِ أَبُو الْقَاسِمِ بْنُ الْبَزْرِيُّ بِأَنَّهُ لَا يَحِلُّ وَقَدْ بَسَطَ الْكَلَامَ عَلَى ذَلِكَ فِي تَرْجَمَتِهِ ابْنُ السُّبْكِيّ فِي طَبَقَاتِهِ وَرَجَّحَ عَدَمَ التَّأْثِيمِ لِحَدِيثِ «إنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَتَكَلَّمْ أَوْ تَعْمَلْ بِهِ» أَيْ بِالْعَمَلِ الَّذِي عَزَمَ عَلَيْهِ وَهَذَا لَمْ يَعْمَلْ بِمَا عَزَمَ عَلَيْهِ اهـ وَيُؤَيِّدُ التَّحْرِيمَ قَوْلُ الْقَاضِي فِي الصَّوْمِ مِنْ تَعْلِيقِهِ كَمَا لَا يَحِلُّ النَّظَرُ لِمَا لَا يَحِلُّ لَهُ يُحَرَّمُ التَّفَكُّرُ فِيهِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ} [البقرة: 267] فَمَنَعَ مِنْ التَّيَمُّمِ مِمَّا لَا يَحِلُّ كَمَا مَنَعَ مِنْ النَّظَرِ إلَى مَا لَا يَحِلُّ، وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ.
Imam Romli ditanya tentang Seorang laki-laki yang bertubuh dengan istrinya sembari membayangkan keindahan wanita lain apakah diharamkan?

Beliau menjawab:
Abu Qosim Al Bazriy berfatwa bahwa yang demikian itu tidak dihalalkan, sementara perbincangan pada terjemah Ibn Subkiy pada Thobaqotnya dan dinilainya sebagai pendapat yang kuat tidak berdosa berdasarkan hadits "Allah membolehkan dari umatku yang diceritakan oleh jiwanya tanpa di ucapkan dan tanpa diperbuat" artinya dengan berbuat yang ber-'azam, dengan ini tidak berbuat apa yang di-'azam, selesai. Yang mengharamkannya adalah perkataan Al Qodhy pada kitab puasa dari Taqli'nya sebagaimana tidak dihalalkan melihat apa yang tidak dihalalkan karena tidak halal membayangkan padanya, sebagai firman Allah (Lihat QS. Al Baqarah ayat 267), dilarang tayammum dengan yang tidak halal sebagaimana dilarang melihat apa yang tidak dihalalkan. Allah lebih mengetahui
[Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubro IV/87]

وَأَمَّا وَطْءُ حَلِيلَتِهِ وَهُوَ يَتَفَكَّرُ فِي مَحَاسِنِ أَجْنَبِيَّةٍ أَوْ أَمْرَدَ حَتَّى يُخَيَّلَ إلَيْهِ أَنَّهُ يَطَؤُهَا أَوْ يَلُوطُ فِيهِ فَقَدْ اخْتَلَفَ فِيهِ جَمْعٌ مُتَأَخِّرُونَ وَاَلَّذِي ذَهَبَ إلَيْهِ جَمْعٌ مُحَقِّقُونَ كَابْنِ الْفِرْكَاحِ وَابْنِ الْبَزْرِيِّ وَالْكَمَالِ الرَّدَّادِ شَارِحِ الْإِرْشَادِ وَالْجَلَالِ السُّيُوطِيّ وَغَيْرِهِمْ حِلُّ ذَلِكَ وَاقْتَضَاهُ كَلَامُ التَّقِيِّ السُّبْكِيّ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ اهـ. شَرَحَ م ر مَعَ بَعْضِ زِيَادَةٍ لُعْ ش عَلَيْهِ
Adapun bersetubuh dengan istri dan sembari membayangkan keindahan wanita lain atau pemuda yang teramat sangat ganteng sampai seakan-akan ia bersetubuh dengan yang ia bayangkan atau berbuat sodomi dengannya maka telah terjadi khilaf dikalangan Ulama Mutaakhirin, yang menjadi penilaian oleh sekumpulan Ulama Muhaqqiq (Ulama yang paham akan dalil) seperti Ibn Firkah, Ibn Al Bazriy, Al Kamaal Ar-Radaad Pensyarah Al Irsyaad, Jalaal As Suyuthi dan selain mereka menghalalkan hal itu, inilah yang ketetapan perkataan Taqiyy As Subkiy itulah pendapat yang Mu'tamad.
[Hasyiyah al Jamal ala Syarh al Manhaj IV/133]

2. Masalah dampaknya selagi belum terjadi maka belum bisa dianggap benar. Karena belum ada keterangan dari Ulama sejauh pengetahuan saya, jadi dikembalikan dengan apa yang terjadi.

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama