047. HUKUM BERSALAMAN SETELAH SHALAT FARDHU


Pertanyaan:
Assalamualaikum
Maaf kiayi setelah salat 5 waktu apakah bersalaman di anjurkan yaitu sunah dari rasullulah atau enggak?
Mohon pencerahannya kiayi
[Irfan Kurniawan]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Tidak ada anjuran bersalaman setelah shalat fardhu dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam dan kebiasaan tersebut tidak ada dasarnya dari sunah Nabi bila dilakukan secara khusus. Namun, disamakan dengan bersalaman ketika berjumpa ada sunahnya, bahkan inilah yang ditempuh sebagian Ulama demi mencari dalil kesunahan setelah shalat fardhu karena orang yang shalat seperti orang yang tidak ada ditempat karenanya sunah berjabat tangan setelah shalat fardhu secara mutlak menurut pendapat ini.

Namun, dari literatur klasik Syafi'iyah ditemukan hukum bersalaman atau berjabat tangan setelah shalat fardhu bahwa Syeikh Ibn Abdissalam menilai Bid'ah mubah dan Imam Nawawi menilai perbuatan Bagus. Setidaknya ada rinciannya:
• Bila berjabat tangan itu dilakukan dengan orang yang tidak ada sebelum pelaksanaan shalat maka sunah.

• Bila berjabat tangan dengan orang yang ada sebelum pelaksanaan shalat maka mubah (boleh).

(فائدة) المصافحة المعتادة بعد الصلاتى الصبح والعصر لا أصل لها وذكر ابن عند السلام انها من البدعة المباحة واستحسنة النووى وينبغى التفصيل بين من كان معه قبل الصلاة فمباحة حمن لم يكن معه فمستحب اذ هى سنة عند اللقاء اجماعا، وقال بعضهم ان المصلى كالغائب فعليه يستحب عقب الخمس مطلقا.
“(Faidah) Berjabat tangan yang biasa dilakukan sesudah shalat Shubuh dan Ashar tidak ada asalnya (tidak ada dasarnya) dan Ibnu Abdissalam menyebutkan bahwa berjabat tangan tersebut sebagian dari Bid'ah yang mubah dan dianggap bagus oleh Imam Nawawi. Seyogyanya dirinci berjabat tangan orang yang beserta ia Sebelum shalat maka mubah dan orang yang tidak beserta ia Sebelum shalat maka sunah sebab berjabat tangan saat berjumpa sunah berdasarkan Ijma' Ulama. Sebagian Ulama mengatakan bahwa orang yang shalat seperti orang Ghoib (tidak ada ditempat) maka baginya dianjurkan (berjabat tangan) setelah shalat lima waktu secara mutlak”
[Bughyah al Mustarsyidiin Halaman 50-51, Cet. Al Haromain]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama