Pertanyaan:
Bagaimana hukum memakan telur ular kobra
Bagaimana hukum memakan telur ular kobra
[Arif Bin Masrur]
Jawaban:
Jawaban:
Menurut Madzhab Syafi'i telur yang berasal dari hewan yang suci adalah suci dan boleh dikonsumsi kecuali memang terlihat najisnya. Karena itu semua telur yang berasal dari hewan termasuk telur dari hewan yang tidak dimakan dagingnya adalah suci dan halal dikonsumsi kecuali membahayakan ketika memakannya. Dari keumuman ini termasuk pula telur buaya, elang dan sebagainya, termasuklah Telur dari jenis ular 🐍. Namun demikian, sebagian ulama dari kalangan Madzhab Syafi'i mengharamkan mengkonsumsi telur jenis ular karena telur jenis ini membahayakan kesehatan ataupun tubuh. Tapi illat disini membahayakan, karenanya kalau telur ular semacam ular kobra ketika dikonsumsi tidak membahayakan halal dimakan.
NB:
Madzhab Syafi'i menetapkan bahwa semua hewan adalah suci termasuk dari hewan yang tidak dimakan dagingnya kecuali anjing dan babi dan keturunan antara keduanya.
Dasar Keterangan:
وكذا بيض غير مأكول، ويحل أكله على الاصح.
(قوله ويحل أكله) قال فى التحفة مالم يعلم ضرره
“Demikian pula telur yang tidak dimakan dagingnya, halal mengkonsumsinya Berpijak pada pendapat yang paling shahih.
(Keterangan Pengarang "Halal mengkonsumsinya") dalam kitab Tuhfah Syeikh Ibn Hajar menjelaskan: Selagi tidak menimbulkan bahaya”
[I'aanah at Thoolibiin I/87]
فُرُوعٌ) سَائِرُ الْبُيُوضِ طَاهِرَةٌ وَلَوْ مِنْ غَيْرِ مَأْكُولٍ ..... وَلَكِنْ يَحْرُمُ أَكْلُ مَا يَضُرُّ كَبَيْضِ الْحَيَّاتِ،
“(Beberapa Cabang) Seluruh telur adalah suci walaupun dari hewan yang tidak dimakan dagingnya. Tetapi, haram mengkonsumsi telur yang menimbulkan bahaya seperti telur dari jenis ular”
[Hasyiyah Al Qulyubi I/82]
وَالْبَيْضُ) الْمَأْخُوذُ مِنْ حَيَوَانٍ طَاهِرٍ (وَلَوْ مِنْ غَيْرِ مَأْكُولٍ
قَوْلُهُ وَلَوْ مِنْ غَيْرِ الْمَأْكُولِ إلَخْ) (تَنْبِيهٌ) إنْ قُلْنَا بِطَهَارَتِهِ جَازَ أَكْلُهُ قَالَهُ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ.
“Telur yang diambil dari hewan yang suci walaupun dari hewan yang tidak dimakan dagingnya
(Keterangan Pengarang "Walaupun dari hewan yang tidak dimakan dagingnya, dst") (Peringatan!) Bila kita memakai Pendapat yang menyebutkan hewan yang tidak dimakan dagingnya Suci boleh mengkonsumsi telurnya, ini dikemukakan dalam kitab Syarh al Muhadzdzab”
[Asnaa al Mathoolib Fii Syarh Roudh at Thoolib I/13]
وَأَمَّا الْحَيَوَانُ فَكُلُّهُ طَاهِرٌ إلَّا
الْكَلْبَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْمُتَوَلَّدَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَحَكَى صاحب البيان وجهان عَنْ الصَّيْدَلَانِيِّ أَنَّ الدُّودَ الْمُتَوَلَّدَ مِنْ الْمَيْتَةِ نَجِسٌ وَهَذَا شَاذٌّ مَرْدُودٌ وَالصَّوَابُ الْجَزْمُ بِطَهَارَتِهِ كسائر الحيوان
“Adapun hewan semuanya suci kecuali anjing dan babi dan keturunan antara keduanya. Pengarang kitab Al Bayaan menceritakan dari As Shoidalaani (Salah seorang Ulama Syafi'iyah) bahwa ulat yang berasal dari bangkai najis, ini pendapat yang nyeleneh lagi tertolak dan pendapat yang benar ditetapkan kesuciannya seperti hewan yang lain”
[Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab II/572]
Wallahu A'lamu Bis Showaab
(Dijawab oleh : Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)
Link Diskusi: