053. FIQIH WUDHU : HUKUM WUDHU TELANJANG



HUKUM BERWUDHU TELANJANG BULAT

Terkadang ada seseorang yang biasanya mandi telanjang bulat ditempat sepi seperti dalam keadaan sendiri karena dianggap tanggung sekalian aja wudhu baru dech setelah beres baru pakai handuk dan semisalnya. Kalau Di Madzhab Maliki berwudhu telanjang bulat tanpa ada yang melihat hukumnya makruh, demikian pula yang melihatnya orang yang boleh melihat auratnya seperti istri/suaminya sebagaimana diterangkan oleh Syeikh Ad-Dasuqi 👇

وأما مكروهاته فالإكثار من صب الماء وكثرة الكلام في غير ذكر الله والزيادة على الثلاثة في المغسول وعلى واحدة في الممسوح على الراجح وإطالة الغرة ومسح الرقبة والمكان الغير الطاهر وكشف العورة والله أعلم
( قوله : وكشف العورة ) أي مع عدم من يطلع عليها ، وأما كشفها مع وجود من يطلع عليها غير الزوجة والأمة فهو حرام لا مكروه فقط .
“Adapun kemakruhan berwudhu diantaranya:
|. Banyak menggunakan air
|. Banyak berbicara selain berdzikir kepada Allah
|. Menambah lebih tiga kali pada basuhan dan menambah lebih dari sekali pada usapan
|. Memanjangkan basuhan anggota wudhu
|. Tempat berwudhu tidak suci
|. Membuka aurat.
(Keterangan Pengarang "Membuka aurat") Yakni ketika tiada yang melihat, sedangkan bila ada yang melihat selain istri dan budaknya maka haram bukan makruh saja”.
[Hasyiyah Ad-Dasuqi Ala Syarh Al Kabiir I/104]

Lalu bagaimana dengan Madzhab Syafi'i?

Sudah maklum di Madzhab Syafi'i membuka aurat dihadapan orang yang tidak diperbolehkan melihat auratnya adalah haram, sedangkan dihadapan orang yang boleh melihat auratnya itu diperbolehkan dengan batasan aurat yang diperbolehkan ditampakkan. Adapun permasalahan wudhu telanjang bulat itu artinya berwudhu tanpa memakai pakaian sama sekali, apakah diperbolehkan? Kalau dihadapan orang lain sudah tidak disangsikan lagi telanjang bulat tanpa sehelai benangpun hukumnya haram, sedangkan bila keadaan sendiri atau dihadapan istri (karena istri boleh melihat aurat cabulnya) maka hukumnya haram bila tanpa ada hajat (keperluan) berbeda bila ada keperluan sebagaimana kasus mandi wajib yang memerlukan meratakan air bila memakai pakaian sulit terealisasikan meratakan air tersebut, khususnya pada bagian yang sulit terkena air. Lalu gimana dengan wudhu? Ketika berwudhu sama sekali tidak ada hajat untuk membuka aurat sebab tanpa membuka aurat atau telanjang bulat tidak diperlukan sebab dengan memakai pakaian membasuh anggota wudhu bila terealisasikan maka berwudhu telanjang bulat hukumnya haram.

Dasar keterangan:

ويلزمه سترها خارج الصلاة ولو في الخلوة، لكن الواجب فيها ستر سوأتي الرجل والأمة، وما بين سرة وركبة حرة فقط، إلا لأدنى غرض كتبرد، فيجوز كشفها ولا يجب سترها عن نفسه، لكن يكره نظره لسوأته بلا حاجة.
“Dan diwajibkan menutup aurat di luar shalat walaupun ketika Khalwat (tempat sepi). Namun, yang wajib ditutupi adalah aurat cabulnya bagi laki-laki dan budak dan antara pusar dan lutut bagi perempuan merdeka kecuali ada keperluan ringan seperti bersih-bersih maka boleh membuka auratnya dan tidak wajib menutup aurat dari dirinya sendiri meskipun makruh melihat aurat cabulnya”
[Busyral Kariim I/93, lihat pula Ibarat Senada; Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin I/114]

٤ — الوضوء قبله كاملا — ويلزمه أن يستر عنده سوأتيه(١) ويندب بقيته عورته
ـــــــــــــــــــــــــ
(١) لأن العورة في الخلوة هي السوأتان، فيجب سترهما عند الوضوء قبل الغسل، إذ لا حاجة له في كشفهما
“Sunah mandi yang keempat yaitu berwudhu secara sempurna sebelum mandi. Ketika berwudhu diwajibkan menurut aurat cabulnya (qubul dan dubur) dan Disunahkan menutup auratnya yang lain(¹).
_______________
CATATAN PENTAHQIQ
(1). Karena aurat ketika Khalwat adalah dua aurat cabulnya, karenanya wajib menutup keduanya sebelum mandi, sebab tidak ada hajat membuka keduanya”
[At Taqriidah As Sadiidah Fii Masaail Al Mufiidah I/121]

Semoga bermanfaat dan dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, karena Ilmu itu bukan hanya pemahaman tapi diamalkan sebagaimana pepatah mengatakan "Ilmu yang tidak diamalkan bagaikan pohon yang tidak berbuah".

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)

Sumber:

Baca juga artikel terkait 👇 

Komentari

Lebih baru Lebih lama