0541. FIQIH KELUARGA : HUKUM MENGKOSUMSI OBAT KUAT

ISMIDAR ABDURRAHMAN AS-SANUSI·2 MEI 2017

PERTANYAAN
Assalamualaikum akhi...
Sya mau bertanya.
Deskripsi masalah
Ada salah satu pasangan suami istri pasutri yang hendak melakukan jima' pada istrinya. Karena si suami Khwatir tidak kuat dan tidak dapat memuaskan biologis Sang istri maka si suami mengkomsumsi obat kuat untuk bertempur.

Pertanyaan:
Bagaimana hukum sisuami yang mengkomsumsi obat kuat sebagaimana Deskripsi diatas?
Tolong di jawab+ibarotnya akhi..
[Ouf JauhAr]

JAWABAN
Wa’alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokaatuh

Hukum suami mengkosumsi OBAT KUAT sebagaimana dalam diskripsi hukumnya sunah apalagi dengan tujuan supaya menjaga keharmonisan pasutri dan supaya dalam melakukan adegan senggama (Baca: Jima’) si istri tidak kecewa. Namun, tentunya kebolehan tersebut disyaratkan tidak terdapat dhoror ketika mengkosumsinya atau pun dhorornya ketika melakukan adegan senggama dan juga disyaratkan Obat kuat tersebut hukumnya halal dan dibuat dengan barang yang halal, bila tidak, tetap tidak diperbolehkan.

Wallahu A’lamu Bis Showaab

Dasar Pengambilan:
@ Ismidar Abdurrahman As-Sanusi  @

ويندب التقوي له بأدوية مباحة مع رعاية القوانين الطبية ومع قصد صالح كعفة ونسل لأنه وسيلة لمحبوب فليكن محبوبا وكثير من الناس يترك التقوي المذكور فيتولد من الوطء مضار جدا

Disunahkan bagi suami mencari perangsang kekuatan dengan memakai obat yang tidak terlarang serta menjaga komitmen dan bertujuan baik sperti menjaga kehormatan dan keturunan karena hal itu jadi wasilah untuk kesenangan (kepuasan) maka hal itu juga membuat pasangan jadi puas/suka dan kebanyakan manusia meninggalkan kekuatan perangsang yang menjadikan kerepotan sekali dalam bersenggama.
Iaanah at-Thoolibiin III/316

والتقوي له بأدوية مباحة مع رعاية القوانين الطبية مع قصد صالح كعفة ونسل, لأنه وسيلة لمحبوب فيكون محبوبا فيما يظهر

Qurrotul A'in Bi Fatawi Isma'il Zain Hal. 72 
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
MUSYAWIRIN : MEMBERS GROUF ¤ KAJIAN KITAB SALAFIYAH | TANYA & JAWAB ¤
MUSHOHHIH, PERMUS SEKALIGUS EDITOR: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi  

Link Mudzakaroh:

Komentari

Lebih baru Lebih lama