070. HUKUM BERWUDHU DENGAN AIR KERAN YANG KERUH

Sumber gambar: bimbingan Islam

Pertanyaan:
Bismillaah..
Assalaamu'alaikum..
Santun pagi semuanya 🙏🙏🙏

Mohon izin utk bertanya kpda para Guru semua..
Bagaimana jika berwudhu menggunakan air dari kran dan air nya keruh.. yg di tampung pake tandon , air nya yg trdpt dr sumur dan menggunakan Sanyo.. dan air yg ada di dlm sumur nya sdg sat , krna kemarau.. 
Mohon pencerahannya para Guru .. dan saya ucapkan terimakasih 🙏
Jazaakumullaahu Khairan Katsiiran Baarakallaahu Fiikum Aamiin Yaa Rabbal'Aalamiin 🤲
[Mamah Lilis]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Keruhnya Air tetap dihukumi air mutlak kalau memang keruhnya Air terjadi bukan Sebab pencampuran dari benda yang lain , kalau pun bercampur dengan benda yang lain pun dalam ranah Fiqih ada tafsilan ada istilahnya Muthoghoyyir Mujawir dan Mukholit dan perbedaannya sudah dibahas pada pembahasan sebelumnya. Adapun permasalahan Air kran yang diangkut melalui Sanyo karena musim kemarau bisa terjadi keruhnya air karena memang air dalam sumur sedikit sehingga Air tersebut terangkat dengan tabun (tanah di bawah air dalam sumur, dari sebab itu airnya keruh disebabkan air bercampur tanah. Ini sering terjadi di daerah kami kalau lagi musim kemarau bahkan sudah biasa mandi di sumur (kami menyebutnya Perigi) tanah didalamnya ikut dimandikan karena sedikitnya air dan sulit mengambilnya. Naah! Kalau memang begitu realitanya yakni keruhnya air disebabkan Tanah atau debu maka tidak menghilangkan kemutlakan air karena tanah/debu ketika mencampuri air meskipun merubah sifat air seperti keruhnya air maka Air tetap dihukumi mutlak Yaitu suci mensucikan.

فـ (لا يضر تغير بمكث) وإن كثر إجماعاً؛ لتعذر الاحتراز عنه.
(و) لا (بتراب) ولو مستعملاً عند (م ر)، سواء قلنا: إنه مخالط؛ لأنه مطهر كالماء، أو مجاور ما لم يجر بطبعه كالشربة، ولا يضر التغير بما على أبدان المتطهرين.
“Maka tidak membahayakan air berubah dengan lamanya berdiam meskipun perubahannya banyak menurut Ijma' karena udzur menghindarinya. Tidak bahaya juga berubahnya sebab debu walaupun debu Musta'mal menurut Al Jamal Ar Romli. Baik kita mengatakan sesungguhnya debu itu ada mukholit (benda yang larut dalam air) karena debu adalah alat bersuci seperti air. Atau Mujawir (benda yang tidak larut dalam air) selama tidak terjadi sifatnya seperti bubur, dan tidak bahaya perubahan disebabkan sesuatu yang ada dibadan orang yang sedang bersuci.
[Busyrol Kariim Juz 1 halaman 14-15. Cet. Al Haromain]

Oleh karena itu, air kran yang diangkut dengan Sanyo yang berubah warna dengan keruh tetap sah dibuat bersuci kalau sebab keruhnya karena tanah seperti kondisi musim kemarau yang mana air sedikit bisa saja tanah didalam sumur ikut naik dan bercampur dengan air sehingga membuatnya keruh. Berbeda dengan benda yang lain seperti air keruh sebab sabun dan keruhnya kental maka tidak boleh dibuat bersuci lagi karena sabun bisa larut dalam air. Perbedaannya dengan tanah atau debu ketika mencampuri air karena debu atau tanah sifatnya sama dengan air Yaitu media bersuci meskipun ia bisa larut dalam air.

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama