Pertanyaan:
Perkenankan saya bertanya:
Sebagaimana diketahui bahwa bersentuhan antara laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu, tapi yang ditanyakan kenapa bersentuhan dengan istri juga batal wudhu padahal sudah halal?
Tolong jelaskan berdasarkan sumber yang jelas..
Wassalam
[Dari: Naila Rif'atul Jannah, 17 Januari 2021, Pukul 11:38]
Jawaban:
Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
بِسْÙ…ِ اللَّÙ‡ِ الرَّØْÙ…َÙ†ِ الرَّØِيمِ
Kenapa menyentuh istri membatalkan wudhu padahal sudah halal?
Bersentuhan antara laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu dengan alasan disangka akan terjadi syahwat, hal ini juga berlaku antara suami istri, sebab keduanya tidak ada hubungan darah dan bisa membuat datangnya syahwat, dikecualikan antara Mahram karena Mahram tentunya jauh dari datangnya syahwat.
Keterangan diambil dari:
[علة نقص الوضوء بمس المرأة الأجنبية]
سؤال: قد تقرر أن مس الرجل المرأة الأجنبية بغير Øائل ينقض الوضوء، أسألكم عن علة ذلك؟
الجواب: أن علة ذلك مظنة الشهوة، ولهذا شرطوا أن يكون من وجل وامرأة بلغا Øد الشهوة، والسنثنوا المØرم لأنها ليست مظنة الشهوة. والله أعلم. وصلى الله على سيدنا Ù…Øمد وعلى آله وصØبه وسلم.
[Alasan Batal wudhu dengan menyentuh wanita non mahram]
Soal:
Laki-laki menyentuh wanita non mahram tanpa penghalang membalatalkan wudhu, yang saya tanyakan apa alasannya?
Jawab:
Alasannya disangka timbulnya syahwat, hal ini disyaratkan laki_laki dan wanita sampai had syahwat, dikecualikan antar Mahram karena tidak disangka timbulnya syahwat. Allah lebih Mengetahui Kebenarannya. Allah bersholawat serta salam kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
[Qurrotul A'in Bi Fatawa Ismail Zain Halaman 55]
Wallahu A'lamu Bis Showaab
Musyawirin: Member Group DHFBEM
Editor: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Link Diskusi:
https://www.facebook.com/groups/asawaja/permalink/3578116008903025/